TEMPO Interaktif, Lumajang - Perkara penebangan sebatang pohon Sengon jenis Tekik dengan terdakwa Ponjo, 64 tahun, warga Desa Sumberjo Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang siang ini (28/12) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang. Kendati ancamannya 10 tahun penjara, terdakwa yang sehari-harinya sebagai petani desa setempat itu tidak didampingi pengacara dalam menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang perdananya, Ponjo mengatakan kalau dirinya akan menghadapi sendiri sidang tersebut meski tanpa didampingi pengacara. Majelis hakim yang diketuai Totok dengan didampingi dua anggotanya Aji Suryo dan Meirina, sempat menjelaskan kalau terdakwa mempunyai hak untuk didampingi pengacara. Namun, Ponjo memilih untuk menghadapi sendiri sidang perkaranya tersebut.
Dalam dakwaannya, Joni Samsuri menyatakan bahwa, pada 24 Oktober lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa melakukan penebangan, penjualan Kayu Sengon Tekik dari kawasan hutan milik Perhutani di Dusun Selorejo, Desa Klopo Sawit, Kecamatan Candipuro.
Ponjo sebenarnya menjual pohon miliknya sendiri kepada Selam yang sekaligus sebagai penebangnya. Satu pohon Sengon yang sudah dibelah menjadi 13 batang dengan ukuran masing-masing 400 cm x 24 cm x 12 cm itu dijual dengan harga Rp 500 ribu kepada Selam. Oleh Selam, kayu tersebut kemudian dijual kembali kepada Salam seharga Rp 550 ribu.
Ponjo sendiri ditangkap petugas Polsek Candipuro dengan tudingan melakukan illegal logging. Ponjo sendiri saat dikonfirmasi Tempo mengatakan ditangkap karena tidak izin dulu kepada Perhutani saat melakukan penebangan. Ponjo juga menyayangkan penangkapan tersebut hanya terhadap dirinya saja.
“Saya hanya meniru-niru yang lain. Banyak yang menebang juga tanpa izin,” kata Ponjo.
Sementara itu, Joni mengatakan Ponjo didakwa melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam UU Nomer 41/1999 tentang illegal logging. Hanya, kata Joni, ada klasifikasinya. “Ponjo tidak kemudian dianggap melakukan illegal logging,” kata Joni kepada Tempo. Kasus Ponjo ini mendapat perhatian serius dari Polres Lumajang, Kejaksaan negeri Lumajang serta DPRD Lumajang serta Perhutani. Bahkan Perhutani sempat mengeluarkan rekomendasi yang pada intinya menjelaskan persoalan Ponjo ini. Pihak-pihak tersebut bahkan sempat melakukan hearing di Gedung DPRD Lumajang.
DAVID PRIYASIDHARTA