Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Partai yang Lolos dan Tidak Lolos Verifikasi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengumumkan partai politik yang lolos dan tidak lolos verifikasi tahap ketiga. Partai baru yang lolos sebanyak 32, dengan rincian 11 merupakan partai baru dan 21 lainnya partai lama yang mendaftar ulang. Sedangkan 34 lainnya, tidak lolos. Partai yang lolos verifikasi tahap tiga ini mendapatkan status badan hukum sehingga bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum untuk mengikuti Pemilu 2004. Inilah daftar yang diumumkan Yusril di Departemen Kehakiman, Jakarta, Sabtu (4/10) siang.Partai baru yang lolos1. Partai Nasional Marhaenis2. Partai Tenaga Kerja Indonesia3. Partai Penyelamat Perjuangan Rakyat4. Partai Pro Republik5. Partai Kristen Indonesia 19456. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia7. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia8. Partai Nasional Marhaen Jaya9. Partai Penegak Demokrasi Indonesia10. Partai Amanah Sejahtera11. Partai Kejayaan DemokrasiPartai yang mendaftar ulang1. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan2. Partai Nasional Induk Banteng Kerakyatan 19273. Partai Katolik4. Partai Demokrat Bersatu5. Partai Islam Indonesia6. Partai Kesatuan Republik Indonesia7. Partai Bhineka Indonesia8. Partai Islam9. Partai Persatuan Daerah10. Partai Merdeka11. Partai Gotong Royong12. Partai Kongres Pekerja Indonesia13. Partai Pelopor14. Partai Kebangkita Bangsa15. Partai Persatuan Pembangunan16. Partai Indonesia Tanah Air Kita17. Partai Patriot Pancasila18. Partai Reformasi19. Partai Buruh Sosial Demokrat20. Partai Pemersatu Nasional Indonesia21. Partai Demokrasi Perjuangan RakyatPartai yang tidak lolos1.Partai Permata Nusantara2.Partai Al-Islam Sejahtera Indonesia3.Partai Aliansi Muslim dan Nasional Indonesia4.Partai Syarikat Islam Istiqomah5.Partai Persatuan Oposisi Rakyat6.Partai Persatuan Rakyat Indonesia7.Partai Aliansi Nasionalis Indonesia8.Partai Merah Putih Indonesia9.Partai Nasional Budaya Indonesia10.Partai Mencerdaskan Bangsa11.Partai Kedaulatan Rakyat12.Partai Nasional Indonesia Massa Marhaen13.Partai Gerakan Indonesa Bersatu14.Partai majelis Syura Muslim Indonesia15.Partai Kemerdekaan16.Partai Perjuangan Bhinneka Tunggal Ika17.Partai Anugerah Demokrat18.Partai Amanat Perjuangan Reformasi Indonesia19.Partai Muslahat Rakyat20.Partai Kebangkitan Nasional Indonesia21.Partai Nasional Indonesia Progersive22.Partai Perjuangan Rakyat Indonesia23.Partai Nasional Indonesia Bersatu24.Partai Persatuan Nasional Indonesia25.Partai Persatuan Islam Indonesia26.Partai Marhaen Indonesia27.Partai Umat Islam Indonesia28.Partai Republik Bersatu29.Partai Perjuangan Keadilan Nasional30.Partai Solidaritas Perjuangan Perempuan dan Pekerja31.Partai Reformasi Indonesia32.Partai Perjuangan Syarikat Islam Indonesia33.Partai Reformasi Pembasmi KKN34.Partai Kerja Keras Nasional.Purwanto - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Istri Perdana Menteri Dihina Presiden Argentina, Spanyol Tarik Duta Besarnya

44 menit lalu

Pemandangan umum kedutaan besar Spanyol di Argentina, saat Spanyol menarik pulang duta besarnya setelah Presiden Argentina Javier Milei menyebut istri Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez, Begona Gomez, sebagai
Istri Perdana Menteri Dihina Presiden Argentina, Spanyol Tarik Duta Besarnya

Spanyol memanggil pulang duta besarnya dan menuntut permintaan maaf setelah Presiden Argentina menghina istri PM Pedro Sanchez.


Rusuh Pengosongan Paksa Kampung Susun Bayam, Jakpro dan Warga Bikin 5 Kesepakatan

1 jam lalu

Warga memasak di dapur di Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin, 22 Januari 2023. Saat warga menempati Kampung Susun Bayam, aliran listrik dan air diputus oleh pengelola, alhasil mereka menggunakan genset untuk mengaliri listrik ke kamar-kamar warga di jam-jam tertentu dan melakukan penggalian sumur untuk mendapatkan akses air untuk kebutuhan sehari-hari seperti mencuci dan mandi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rusuh Pengosongan Paksa Kampung Susun Bayam, Jakpro dan Warga Bikin 5 Kesepakatan

BUMD DKI Jakpro melakukan pengosongan paksa Kampung Susun Bayam yang selama ini ditempati sebagian warga Kampung Bayam.


13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

2 jam lalu

Plt Ketua Umum PPP MUhammad Mardiono saat meluncurkan logo baru yang akan digunakan partainya menyambut Pemilu 2024.  di Jakarta, Kamis (5/1/2023). ANTARA/HO-Humas PPP
13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.


Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

3 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra  saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.


4 Anggota Gengster yang Bacok Remaja di Depok Dibekuk, Empat Lagi Masih DPO

3 jam lalu

Wakapolres Metro Depok AKBP Eko Fredian (Tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing dan Kapolsek Cimanggis Kompol Judika Sinaga menunjukkan senjata tajam yang digunakan anggota gengster untuk melukai korban di Polres Metro Depok, Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
4 Anggota Gengster yang Bacok Remaja di Depok Dibekuk, Empat Lagi Masih DPO

Polisi mengatakan anggota gengster itu sebenarnya berkumpul di lokasi karena sudah janjian mau tawuran dengan kelompok lain.


Amnesty International: Reformasi Putar Balik, Kebebasan Sipil Kian Terancam

3 jam lalu

Mahasiswa meluber hingga ke kubah Grahasabha Paripurna ketika menggelar unjuk rasa yang menuntut reformasi menyeluruh, Selasa, 19 Mei 1998. Unjuk rasa mahasiswa yang datang dari Jakarta dan sejumlah kota di Jawa dan sumatera tersebut berlangsung dengan aman. ANTARA FOTO/Saptono
Amnesty International: Reformasi Putar Balik, Kebebasan Sipil Kian Terancam

Amnesty International Indonesia menilai Reformasi sedang putar balik, menjauh dari cita-cita dan agenda kebebasan sipil yang diperjuangkan pada 1998.


Budi Arie Jawab Kekhawatiran Soal Keamanan Data Starlink

4 jam lalu

Salah satu warga Indonesia asal Bandung mulai menggunakan layanan internet milik Elon Musk, Starlink pada Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: Dokumen pribadi/Asep Indrayana
Budi Arie Jawab Kekhawatiran Soal Keamanan Data Starlink

Starlink sudah resmi dipakai di Indonesia, tapi keamanan data pribadi pengguna diduga belum terjamin.


5 Pilihan Game Berkebun di PC

4 jam lalu

Ilustrasi bermain game. shutterstock.com
5 Pilihan Game Berkebun di PC

Pilihan game berkebun seperti Stardew Valley dengan gaya retro hingga Farming Simulator 22 yang realis


Mengapa Banyak Orang Menangis Ketika Menonton Drama Korea?

4 jam lalu

Ilustrasi nonton drama Korea. Shutterstock
Mengapa Banyak Orang Menangis Ketika Menonton Drama Korea?

Dengan melibatkan berbagai genre mulai dari romantis, komedi, hingga thriller, drama Korea tidak hanya menyajikan hiburan, tetapi pengalaman emosi.


Karen Agustiawan Bantah Terima Gratifikasi Pengadaan LNG: Itu Gaji Saya

4 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), Karen Agustiawan, saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Karen Agustiawan Bantah Terima Gratifikasi Pengadaan LNG: Itu Gaji Saya

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Karen Agustiawan membandingkan dan menyinggung kasus bekas pimpinan KPK Firli Bahuri.