Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Tahun Lalu Tes Wawasan Kebangsaan Korbankan 58 Pegawai KPK: G30S TWK

image-gnews
Sketsa18 dari 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena TWK, karya Andre Dedy Nainggolan. dok. Andre Dedy Nainggolan.
Sketsa18 dari 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena TWK, karya Andre Dedy Nainggolan. dok. Andre Dedy Nainggolan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tepat tiga tahun lalu, per Kamis, 30 September 2021, sebanyak 58 pegawai KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi resmi dipecat secara massal buntut tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Peristiwa ini ditandai sebagai titik paling brutal pelemahan terhadap lembaga antirasuah sejak dibentuk setelah runtuhnya Orde Baru.

“Para pegawai melambaikan tangan ke arah gedung Merah Putih. Mereka juga meletakkan kartu identitas pegawai KPK ke lantai,” demikian Koran Tempo terbitan Jumat, 1 Oktober 2021 melaporkan momen-momen terakhir mereka sebagai pegawai KPK.

Sejumlah pihak, termasuk para pegawai KPK yang dipecat, menilai pemecatan mereka sudah diskenariokan. Tudingan itu mencuat lantaran adanya sejumlah kejanggalan terkait TWK yang digelar, berdasarkan temuan Ombudsman RI. Tes TWK disebut hanyalah alibi untuk melengserkan para pegawai yang berintegritas.

Pemecatan ini merupakan puncak dari polemik TWK yang sudah berlangsung sejak April 2021. Pelaksanaan TWK sudah mulai mendapatkan sorotan karena pertanyaan dalam tes itu dianggap tidak relevan dengan pekerjaan di KPK dan diskriminatif. Belakangan diketahui ada 75 pegawai KPK yang dianggap tak lolos dan terancam dipecat.

Mereka lantas melaporkan pelaksanaan tes itu ke Ombudsman RI dan Komnas HAM. Ombudsman RI lalu menyatakan terjadi pelanggaran prosedur berlapis dalam tes. Sementara Komnas HAM menyatakan terjadi 11 jenis pelanggaran HAM dalam tes yang dilaksanakan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta sejumlah lembaga lainnya itu.

Dalam rapat pada 25 Mei 2021, diputuskan bahwa dari 75 pegawai sebanyak 51 orang dipecat lantaran dianggap tak bisa dibina. Sedangkan 24 lainnya, bisa dilantik menjadi ASN asalkan mau ikut pelatihan wawasan kebangsaan. Beberapa di antaranya menolak, sehingga yang dipecat totalnya 57 pegawai.

Dalam perkembangannya, jumlah pegawai yang akan dipecat bertambah satu orang, menjadi 58, yaitu Lakso Anindito. Lakso merupakan pegawai yang mengikuti TWK susulan pada 20 September 2021. Dia baru mengetahui dirinya akan dipecat sehari sebelum surat pemberhentian resmi berlaku pada 30 September 2021.

Tak sedikit yang meragukan TWK sebagai dalih memberhentikan beberapa pegawai KPK, khususnya beberapa penyidik yang justru selama ini menunjukkan integritasmya antara lain Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Aulia Postiera, Lakaso Anindito, Praswad Nugraha, Andre Dedi Nainggolan, Sujanarko, dan Giri Suprapdiono.

Giri Suprapdiono bahkan memberi istilah tentang pemecatan 58 pegawai KPK pada 30 September 2021 dengan G30S TWK. “Hari ini kami dapat SK (Surat keputusan) dari pimpinan KPK. Mereka memecat kami! Berlaku 30 September 2021,” kata Giri lewat akun Twitternya-kini X, Rabu, 15 September 2021. Pegawai KPK tersebut mengizinkan cuitannya dikutip.

Baik KPK maupun BKN tidak pernah menunjukkan kepada publik isi atau jenis pertanyaan yang diajukan sewaktu TWK. Namun, berdasarkan catatan Tempo dari pengakuan beberapa pegawai KPK, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan terkesan ganjil, mulai dari soal hasrat seksual hingga penggunaan doa qunut saat salat.

Beberapa pertanyaan lain yang diajukan adalah “Kenapa belum menikah?”, “Apakah bersedia jadi istri kedua?”, “Apakah membaca doa qunut?”, “Apakah ikut merayakan natal?”, dan “Apakah masih memiliki hasrat seksual?”

Akibat sejumlah pertanyaan nyeleneh itu, banyak pihak yang menduga bahwa pelaksanaan TWK sebagai momentum pemotongan ketajaman KPK. TWK terhadap pegawai KPK dinilai merupakan upaya penyingkiran penyidik-penyidik KPK yang tergolong berintegritas dan tak kenal takut. Dugaan ini juga disampaikan oleh salah satu guru besar di Universitas Indonesia (UI).

“Apakah bisa mengukur esensi rasa kebangsaan seseorang dengan tes dalam hitungan jam?” ujar Sulistyowati Irianto selaku Guru Besar Fakultas Hukum di UI.

Dilansir dari Koran Tempo terbitan Jumat, 1 Oktober 2021, Lakso Anindito turut mengisahkan bagaimana dirinya tidak mengetahui alasannya dipecat dari KPK. Sebab, kata pegawai KPK yang mengikuti TWK susulan ini, tak ada pemberitahuan resmi dari pimpinan lembaga antirasuah itu. Lakso menduga dirinya ikut dipecat karena tak lolos TWK.

Adapun Lakso ikut TWK susulan karena baru menyelesaikan pendidikan magister hukum perdagangan internasional dan Eropa di Lund University, Swedia. Dia mengikuti tes pada 21 dan 22 September lalu. Sepekan setelah tes itu, ia mendapat surat pemecatan. Pihaknya tidak mengetahui lolos tes atau tidak karena tidak ada pengumuman dari KPK.

“Harusnya kan ada pengumuman dulu bahwa tidak memenuhi syarat menjadi aparat sipil negara. Ini langsung ada surat keputusan pemecatan,” katanya kepada Tempo.

Di sisi lain, Lakso yakin pemecatan dirinya berkaitan dengan sikapnya yang tegas menolak revisi Undang- Undang KPK. Indikasi itu tergambar dalam sesi wawancara saat TWK. Sebanyak 80 persen pertanyaan asesor dari TNI menanyakan seputar revisi UU tersebut. Penyidik muda ini juga menganggap surat pemecatan dirinya dibuat tergesa-gesa.

“Karena mendadak, tidak mungkin diselesaikan (membereskan barang-barang di KPK) dalam satu hari,” ujarnya. “Nanti menyusul dibereskan lagi.”

Di hari terakhir berstatus sebagai pegawai KPK, Lakso juga ikut bergabung bersama 57 pegawai KPK yang menerima surat pemecatan lebih dulu. Mereka berkumpul di depan gedung Merah Putih. Di tengah penjagaan kepolisian ini, para bekas pegawai KPK itu menggelar berbagai kegiatan simbolik perpisahan.

Mereka melambaikan tangan ke arah gedung Merah Putih. Mereka juga meletakkan kartu identitas pegawai KPK ke lantai. Lalu mereka berjalan kaki menuju gedung KPK lama atau Anti-Corruption Learning Center KPK yang berada di Jalan Rasuna Said Nomor 1, Jakarta Selatan, atau gedung C1-berjarak sekitar 300 meter dari gedung Merah Putih.

Sebagian pegawai itu ditemani istri mereka, termasuk istri penyidik senior KPK Novel Baswedan, yang turut jadi korban TWK, Rina Emilda. Emil -panggilan Rina Emilda-mengaku sengaja hadir untuk menjemput suaminya yang baru dipecat dari komisi antirasuah. Emil mengatakan, ia akan terus mendukung Novel berjuang melawan korupsi di luar KPK.

“Saya menjemput dengan bangga karena tidak ada kode etik yang dilanggar,” kata Emil.

Selanjutnya: Berjuang Lewat IM57+ Institute

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Geledah Rumah Kerabat Abdul Ghani Kasuba Plus Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan

38 menit lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Rumah Kerabat Abdul Ghani Kasuba Plus Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan

KPK menggeledah rumah kerabat Abdul Ghani Kasuba. Penyidik juga menyita 43 bidang tanah dan bangunan milik eks Gubernur Maluku Utara itu.


Pamit Usai 20 Tahun Menjadi Anggota DPR, Perjalanan Karir Politik Cak Imin

58 menit lalu

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar merapihkan ruang kerjanya pada hari terakhir menjabat di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Usai menghadiri rapat Paripurna akhir DPR RI periode 2019-2024, Muhaimin Iskandar langsung membereskan barang-barang dari ruang kerjanya dan menyampaikan pamit setelah 20 tahun mengabdi di Parlemen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pamit Usai 20 Tahun Menjadi Anggota DPR, Perjalanan Karir Politik Cak Imin

Usai 20 tahun menjadi anggota DPR, Cak Imin pamit dari Senayan. Bagaimana perjalanan karir politik Muhaimin Iskandar?


Deretan Hari Nasional pada Oktober 2024, Hari Kesaktian Pancasila, Hari Batik Nasional, hingga Hari Uang Nasional

1 jam lalu

Kondisi Monumen Pancasila Sakti menjelang Hari Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Menjelang Hari Kesaktian Pancasila, Monumen Pancasila Sakti disterilkan untuk persiapan upacara 1 Oktober.  TEMPO/Ilham Balindra
Deretan Hari Nasional pada Oktober 2024, Hari Kesaktian Pancasila, Hari Batik Nasional, hingga Hari Uang Nasional

Serangkaian peringatan hari nasional pada Oktober. Ada Hari Kesaktian Pancasila, Hari Batik Nasional, Hari Sumpah Pemuda hingga Hari Batik Nasional.


Setahun Setelah G30S Penetapan Hari Kesaktian Pancasila

1 jam lalu

Kondisi Monumen Pancasila Sakti menjelang Hari Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Menjelang Hari Kesaktian Pancasila, Monumen Pancasila Sakti disterilkan untuk persiapan upacara 1 Oktober.  TEMPO/Ilham Balindra
Setahun Setelah G30S Penetapan Hari Kesaktian Pancasila

Setiap 1 Oktober diperingati sebagai hari Kesaktian Pancasila, bagaimana asal-usulnya?


Korupsi Sistem Proteksi TKI, Mantan Dirjen Kemnaker Reyna Usman Dituntut Penjara 4 Tahun 8 Bulan

2 jam lalu

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2024. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa ketiga orang terdakwa, Reyna Usman, mantan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker RI, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT. Adhi Mandiri, Karunia, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Sistem Proteksi TKI, Mantan Dirjen Kemnaker Reyna Usman Dituntut Penjara 4 Tahun 8 Bulan

Reyna Usman dituntut penjara 4 tahun 8 bulan plus denda Rp 250 juta dalam kasus korupsi sistem proteksi TKI.


Sejumlah Kontroversi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Teranyar Bertemu dengan Tersangka KPK Eko Darmanto

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah Kontroversi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Teranyar Bertemu dengan Tersangka KPK Eko Darmanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kabarnya akan dipanggil Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Melengkapi banyak kontroversi yang diucap dan dilakukannya.


Johanis Tanak Lolos Seleksi Akhir Capim KPK, Begini Respons ICW

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri)  memberikan rompi sebagai simbolis pelepasan roadshow bus antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Bus antikorupsi adalah ikon upaya pendidikan antikorupsi yang mengunjungi puluhan kota dan kabupaten di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera dan diproyeksikan akan terus mengunjungi ke pelosok Tanah Air. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Johanis Tanak Lolos Seleksi Akhir Capim KPK, Begini Respons ICW

Johanis Tanak pernah dilaporkan ICW atas dugaan pelanggaran etik lantaran diduga bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.


Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polda Metro Jaya Siap Panggil Alex, Apa Kasus Eko?

3 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polda Metro Jaya Siap Panggil Alex, Apa Kasus Eko?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata akan dipanggil Polda Metro Jaya karena laporan yang menuding Alex bertemu Eko Darmanto, terduga kasus gratifikasi.


Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

3 jam lalu

Pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menunjukan surat untuk Presiden yang dikirim oleh aktivis dari sejumlah daerah, ke Kantor Darurat KPK, di trotoar Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 29 September 2021. Sebanyak 1.505 surat tersebut dikirim masyarakat sebagai bentuk dukungan pada pegawai KPK yang tak lolos TWK. ANTARA/Reno Esnir
Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

Berbagai kejanggalan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) terungkap. Modus untuk menyingkirkan 58 pegawai KPK berintegritas, Novel Baswedan dkk.


KPK Minta DPR yang Baru Dilantik Segera Bahas RUU Perampasan Aset

3 jam lalu

Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Integritas Nasional (AMINAS) menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dianggap sebagai bagian krusial dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Minta DPR yang Baru Dilantik Segera Bahas RUU Perampasan Aset

KPK mendesak anggota DPR yang baru dilantik segera bahas RUU Perampasan Aset yang sudah mandek sejak beberapa tahun terakhir.