Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK 3 Tahun Lalu, Novel Baswedan dkk: Jokowi yang Pecat Kami

image-gnews
Penyidik senior KPK (nonaktif), Novel Baswedan bersama 57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik senior KPK (nonaktif), Novel Baswedan bersama 57 orang pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), resmi berpamitan serta keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 58 pegawai KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan bersama pada Kamis, 30 September 2021 atau tiga tahun lalu. Mereka didepak dari lembaga antirasuah lantaran dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK, berdasarkan pengumuman pertengahan September.

Padahal, para pegawai yang dipecat dalam peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut beberapa di antaranya tercatat berintegritas. Insan antikorupsi itu antara lain penyidik senior KPK Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Aulia Postiera, Lakso Anindito, hingga Praswad Nugraha.

Lantas apa kata mereka usai dipecat dari KPK?

Adapun pemecatan ini merupakan puncak dari polemik tes wawasan kebangsaan yang sudah berlangsung sejak April 2021. Belakangan diketahui ada 75 pegawai KPK yang dianggap tak lolos. Di sisi lain, pelaksanaan TWK dianggap nyeleneh. Pasalnya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan terkesan ganjil.

Kemudian, dalam rapat pada 25 Mei 2021, diputuskan bahwa dari 75 pegawai sebanyak 51 orang dipecat lantaran dianggap tak bisa dibina. Sedangkan 24 lainnya, bisa dilantik menjadi ASN asalkan mau ikut pelatihan wawasan kebangsaan. Beberapa di antaranya menolak, sehingga yang dipecat totalnya 57 pegawai.

Dalam perkembangannya, jumlah pegawai yang akan dipecat bertambah satu orang, menjadi 58, yaitu Lakso Anindito. Lakso merupakan pegawai yang mengikuti TWK susulan pada 20 September 2021. Dia baru mengetahui dirinya akan dipecat sehari sebelum surat pemberhentian resmi berlaku pada 30 September 2021.

Berikut tanggapan sejumlah pegawai KPK saat itu usai dipecat buntut tak lolos TWK:

1. Novel Baswedan: Kami berantas korupsi dengan sungguh-sungguh, tapi ternyata kami yang diberantas

Bagi Novel Baswedan memberantas korupsi itu berat. Banyak musuhnya dan penuh risiko, termasuk disingkirkan dari lembaganya sendiri. Novel mengucapkan itu setelah pimpinan KPK mengumumkan memecat 57 pegawai, termasuk dirinya, yang tidak lolos TWK per 30 September 2021.

“Kami sadar dengan segala risikonya dan kami akan berbuat sebaik-baiknya,” kata dia di depan Gedung Anti-Corruption Learning Center, Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021.

Kala itu Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan terjadinya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM dalam tes itu. Namun, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menyatakan Tes Wawasan Kebangsaan legal dan konstitusional.

Novel mengatakan, kendati putusan MK dan MA tidak membenarkan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan TWK, pihaknya ingin terus melawan. Tetapi, dia sadar usahanya itu belum tentu berhasil. Dia mengaku tidak bisa berbuat banyak apabila pemerintah memilih membiarkan penyingkiran pegawai KPK.

“Setidaknya sejarah mencatat kami berbuat baik,” tutur dia. “Kami berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, tetapi ternyata kami yang diberantas.”

2. Yudi Purnomo: Langkah boleh terhenti, semangat berantas korupsi tak boleh mati

Ketua Wadah Pegawai KPK nonaktif, cikal bakal IM57+, Yudi Purnomo, menjadi satu dari 57 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus TWK dan diberhentikan per 30 September 2021. Yudi menyempatkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, usai diumumkan ihwal pemecatan pada pertengahan September.

Penyidik KPK ini mengaku, sudah datang pada pagi hari untuk membereskan ruang kerjanya dan mengemasi sejumlah barang pribadi untuk dibawa pulang. Dia mengaku sengaja datang lebih pagi ke KPK, agar tidak bertemu pegawai KPK lainnya. Namun, ternyata sudah banyak teman-teman pegawai.

“Tadi ya mereka pada sedih juga, tidak bisa berkata apa apa. Sempat sarapan bareng, ya intinya suasana teman-teman sedih lah semua. Apalagi, 56 orang ini kan bagian dari keluarga besar KPK,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di hari terakhir berstatus sebagai pegawai KPK pada penghujung September itu, Yudi menyampaikan salam perpisahan kepada warganet di media sosial Twitter, kini X. “Pamit ya tweeps dari sebagai penyidik KPK, terima kasih atas dukungannya selama ini,” ungkapnya melalui akun resminya @yudiharahap46.

Dalam kicauannya itu, Yudi turut menyampaikan permintaan maaf kepada rekan-rekannya dan masyarakat bila terdapat kesalahan selama 14,5 tahun ia mengabdi di komisi antirasuah. Pada hari terakhirnya bekerja di KPK, ia juga mengucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungan dari masyarakat.

Yudi memastikan akan tetap mengabdi dan bekerja memberantas korupsi bagi bangsa Indonesia. Walaupun nantinya tidak lagi bersama KPK. “Langkah saya boleh terhenti saat pimpinan periode ini, tapi semangat pemberantasan korupsi tak boleh mati justru harus bangkit dalam banyak arti,” tegas Yudi.

3. Aulia Postiera: 15 tahun saya bekerja di KPK, dihancurkan lewat tes dua hari

Aulia Postiera, saat itu penyidik madya KPK, juga jadi korban TWK yang berbuntut pemecatan. Kepada presenter Najwa Shihab, Aul-sapaan Aulia, mengaku heran atas pemecatan dirinya dan 56 pegawai lainnya tersebut. Menurut dia, alasan pemecatan 57 pegawai ini tak masuk diakal.

“Alasan kami dipecat adalah karena tuntutan organisasi dengan PP No 63 Tahun 2006, dan tuntutan organisasi seperti apa itu, itu gak masuk di logika saya,” tutur Aul dalam tayangan di kanal YouTube Najwa Shihab.

Padahal, kata Aul, seharusnya pimpinan KPK tidak memecat puluhan pegawai karena tuntutan organisasi. Sebab KPK justru butuh banyak SDM. Terutama yang berpengalaman seperti dirinya, yang telah belasan tahun bekerja di lembaga anti-korupsi. “Dan saya dihancurkan hanya dengan tes dua hari.”

4. Praswad Nugroho: Yang pecat kami bukan pimpinan KPK, tapi Jokowi

Salah satu penyidik KPK yang berintegritas saat itu, Praswad Nugraha juga menjadi salah satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat pada 30 September 2021 karena gagal TWK. Hal ini membuat kariernya di KPK yang sudah dibangun selama 15 tahun berakhir. Dalam wawancara dengan media, Praswad mengungkapkan unek-uneknya.

Ia mengaku heran mengapa para pegawai KPK harus mengikuti TWK. Pasalnya, berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU KPK 2019 menyatakan seluruh pegawai KPK adalah ASN. Artinya, pegawai KPK tidak perlu mengikuti tes karena merupakan peralihan status. Sehingga mereka otomatis menjadi ASN tanpa adanya tes.

“Tiba-tiba disisipi dalam alih status harus ada wawasan kebangsaan, tiba-tiba tes wawasan kebangsaan yang hanya mengukur menjadi alat menyingkirkan orang-orang yang nyata-nyata berkontribusi secara nyata,” katanya.

Praswad mengatakan seluruh mata rakyat Indonesia melihat dengan mata telanjang ketidakadilan dipertontonkan. Ia gamblang menyebut para pegawai KPK itu dipecat oleh pemerintah. Sebab tes TWK penyebab dipecatnya mereka dibuat oleh BKN dan Kemenpan yang notabenenya adalah pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Jadi, kalau ditanya siapa yang pecat kami? Bukan Firli Bahuri tapi Presiden Jokowi,” kata eks Pegawai KPK ini.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | M ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Tiga Tahun Lalu Tes Wawasan Kebangsaan Korbankan 58 Pegawai KPK: G30S TWK

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korupsi Sistem Proteksi TKI, Mantan Dirjen Kemnaker Reyna Usman Dituntut Penjara 4 Tahun 8 Bulan

5 menit lalu

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2024. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa ketiga orang terdakwa, Reyna Usman, mantan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker RI, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT. Adhi Mandiri, Karunia, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Sistem Proteksi TKI, Mantan Dirjen Kemnaker Reyna Usman Dituntut Penjara 4 Tahun 8 Bulan

Reyna Usman dituntut penjara 4 tahun 8 bulan plus denda Rp 250 juta dalam kasus korupsi sistem proteksi TKI.


Betulkah Gaji Pensiun Cak Imin Rp 3.2 Juta? Ini Besaran Gaji Pensiun Mantan Presiden, Menteri, dan Anggota DPR

48 menit lalu

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan keterangan usai menghadiri sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. Tempo/Savero Aristia Wienanto
Betulkah Gaji Pensiun Cak Imin Rp 3.2 Juta? Ini Besaran Gaji Pensiun Mantan Presiden, Menteri, dan Anggota DPR

Cak Imin sebut gaji pensiunnya Rp 3,2 juta, Benarkah? Berapakah gaji pensiun bekas presiden, menteri, dan anggota DPR?


Sejumlah Kontroversi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Teranyar Bertemu dengan Tersangka KPK Eko Darmanto

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah Kontroversi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Teranyar Bertemu dengan Tersangka KPK Eko Darmanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kabarnya akan dipanggil Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Melengkapi banyak kontroversi yang diucap dan dilakukannya.


Istana Respons Gugatan Rizieq Shihab terhadap Jokowi: Jangan Sekadar Mencari Sensasi

1 jam lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Umum, Habiburokhman menemui Imam Besar Front Persatuan Islam (FPI), Rizieq Shihab di kediamannya daerah Petamburan, Jakarta Pusat, pada 3 Agustus 2024. Istimewa
Istana Respons Gugatan Rizieq Shihab terhadap Jokowi: Jangan Sekadar Mencari Sensasi

Rizieq Shihab sebelumnya menggugat dugaan kebohongan Presiden Jokowi.


Johanis Tanak Lolos Seleksi Akhir Capim KPK, Begini Respons ICW

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri)  memberikan rompi sebagai simbolis pelepasan roadshow bus antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Bus antikorupsi adalah ikon upaya pendidikan antikorupsi yang mengunjungi puluhan kota dan kabupaten di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera dan diproyeksikan akan terus mengunjungi ke pelosok Tanah Air. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Johanis Tanak Lolos Seleksi Akhir Capim KPK, Begini Respons ICW

Johanis Tanak pernah dilaporkan ICW atas dugaan pelanggaran etik lantaran diduga bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.


Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polda Metro Jaya Siap Panggil Alex, Apa Kasus Eko?

1 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polda Metro Jaya Siap Panggil Alex, Apa Kasus Eko?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata akan dipanggil Polda Metro Jaya karena laporan yang menuding Alex bertemu Eko Darmanto, terduga kasus gratifikasi.


Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

1 jam lalu

Pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menunjukan surat untuk Presiden yang dikirim oleh aktivis dari sejumlah daerah, ke Kantor Darurat KPK, di trotoar Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 29 September 2021. Sebanyak 1.505 surat tersebut dikirim masyarakat sebagai bentuk dukungan pada pegawai KPK yang tak lolos TWK. ANTARA/Reno Esnir
Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu

Berbagai kejanggalan mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) terungkap. Modus untuk menyingkirkan 58 pegawai KPK berintegritas, Novel Baswedan dkk.


KPK Minta DPR yang Baru Dilantik Segera Bahas RUU Perampasan Aset

1 jam lalu

Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Integritas Nasional (AMINAS) menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dianggap sebagai bagian krusial dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Minta DPR yang Baru Dilantik Segera Bahas RUU Perampasan Aset

KPK mendesak anggota DPR yang baru dilantik segera bahas RUU Perampasan Aset yang sudah mandek sejak beberapa tahun terakhir.


Food Estate Merauke Kebanggaan Jokowi dan Prabowo Ternyata belum Punya Amdal, Kok Bisa?

1 jam lalu

Proyek Food Estate Prabowo dan Jokowi di Merauke
Food Estate Merauke Kebanggaan Jokowi dan Prabowo Ternyata belum Punya Amdal, Kok Bisa?

Proyek food estate di Merauke yang menjadi kebanggaan Jokowi dan Prabowo ternyata belum memiliki Amdal. Kok bisa?


Johanis Tanak Lolos Seleksi Akhir Capim KPK, Pernah Terjerat Dugaan Kasus Etik

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan pembekalan saat pelepasan roadshow bus antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Dalam sambutannya Johanis menyampaikan tujuan dari kampanye jelajah negeri bangun antikorupsi ini adalah membumikan isu-isu pemberantasan korupsi dengan meningkatkan awareness terhadap antikorupsi dan menghindari perilaku koruptif. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Johanis Tanak Lolos Seleksi Akhir Capim KPK, Pernah Terjerat Dugaan Kasus Etik

Diantara sembilan calon yang lain, Johanis Tanak berstatus sebagai inkumben di komisi antirasuah itu.