3. Pernah diperiksa KPK
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya memeriksa Hasan Nasbi selaku CEO PT Cyrus Nusantara pada Jumat, 23 Desember 2016. KPK memeriksa Hasan sebagai saksi atas tersangka suami Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti, M. Itoc Tochija. Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017.
KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap Wali Kota Cimahi. Mereka adalah Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti; suami Atty, M. Itoc Tochija; serta pihak swasta yang memberi suap, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Atty dan Itoc dijanjikan diberi uang Rp 6 miliar oleh Triswara dan Hendriza. Uang itu untuk meloloskan proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017 dengan nilai proyek mencapai Rp 57 miliar. Seharusnya Atty dan Itoc menerima 10 persen. Tapi mereka sepakat Rp 6 miliar untuk proyek tahap kedua Pasar Atas Baru.
Adapun Atty merupakan calon Wali Kota Cimahi inkumben pada Pilkada serentak 2017. Atty menjabat Wali Kota Cimahi periode 2012–2017. Kepemimpinan Atty di Kota Cimahi melanjutkan jabatan suaminya, Itoc Tochija, yang telah dua periode menjadi orang nomor satu di Kota Cimahi.
Usai pemeriksaan, Hasan mengaku dimintai keterangan terkait hubungannya dengan pihak swasta, yaitu Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, yang diduga menyuap Atty dan Itoc. Dia mengaku tidak mengenal dua orang itu. “Emang kami enggak kenal, enggak kenal,” katanya di gedung KPK, Jumat malam, 23 Desember 2016.
Menurut Hasan, KPK mencurigai duit yang diterima Atty dan Itoc mengalir ke Cyrus Nusantara. Sebab, dia mengakui lembaganya menjadi konsultan Atty, yang menjadi calon petahana Wali Kota Cimahi pada Pilkada serentak 2017.
Hasan pun menegaskan ia tidak mengetahui duit suap yang diterima Atty dan Itoc. Namun dia mengaku lembaganya memang menjadi konsultan yang memiliki kontrak kerja dengan Atty. Kerja sama itu terkait survei. Sementara surveinya, kata dia, sudah dilakukan dua bulan lalu.
“Jadi mereka curiga duit yang itu dipakai buat membayar kami,” katanya.
Menurut Hasan, kontrak antara Cyrus dan Atty sudah dimulai pada September 2016. Dia mengatakan kontrak itu diminta suami Itoc. Namun kontrak itu secara khusus ditujukan untuk Atty. Dia pun tidak menampik bertemu Atty dan Itoc untuk membahas perihal kontrak itu. Dia menegaskan kontraknya dengan Atty hanya untuk pilkada 2017.
4. Hasan Nasbi kembalikan duit dugaan suap ke KPK
Juru bicara KPK saat itu, Febri Diansyah menuturkan Hasan Nasbi telah mengambalikan uang senilai Rp 1,4 miliar kepada KPK. “Itu seluruh nilai kontrak dan itu sudah dikembalikan ke KPK,” kata Febri di kantornya, Selasa malam, 21 Februari 2017. Febri mengatakan menurut penyidik, uang sebanyak Rp 1,4 miliar tersebut diduga terkait dengan kontrak antara Hasan dengan Itoc.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | DANANG FIRMANTO | FRISKI | MICHELLE GABRIELA | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Pihak Istana Bela Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Jet pribadi, Bandingkan dengan Megawati dan Mahfud Md