Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024

Editor

Laili Ira

image-gnews
Ilustrasi KJP
Ilustrasi KJP
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II Tahun 2024. Pendaftaran dibuka sejak Rabu, 18 September 2024. 

Yuk, catat tanggalnya dan jangan sampai terlewat ya. Pastikan kalian sudah siap untuk mendaftar dan verifikasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” kata Disdik DKI Jakarta melalui unggahan di akun Instagram @jakartaedukasi, Rabu, 11 September 2024. 

Pembukaan pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 tersebut untuk peserta didik jenjang sekolah dasar (SD) atau madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP) atau madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA) atau madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM). 

Jadwal Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024

Adapun jadwal lengkap dan tahapan pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 untuk setiap jenjang adalah sebagai berikut: 

SD/MI

-   Pendaftaran: Rabu-Senin, 18-23 September 2024.

-   Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: Kamis-Selasa, 19-24 September 2024.

-   Verifikasi sekolah Disdik DKI Jakarta: Rabu-Selasa, 9-15 Oktober 2024.

-   Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta: Rabu-Kamis, 16-31 Oktober 2024. 

SMP/MTs

-   Pendaftaran: Rabu-Senin, 25-30 September 2024.

-   Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: Kamis, 26 September - Selasa, 1 Oktober 2024.

-   Verifikasi sekolah Disdik DKI Jakarta: Rabu-Selasa, 9-15 Oktober 2024.

-   Penetapan penerima melalui Kepgub DKI Jakarta: Rabu-Kamis, 16-31 Oktober 2024. 

SMA/MA, SMK, dan PKBM

-   Pendaftaran: Rabu-Senin, 2-7 Oktober 2024.

-   Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: Rabu-Kamis, 16-31 Oktober 2024.

-   Verifikasi sekolah Disdik DKI Jakarta: Rabu-Selasa, 9-15 Oktober 2024.

-   Penetapan penerima melalui Kepgub DKI Jakarta: Rabu-Kamis, 16-31 Oktober 2024. 

Syarat Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melansir laman resminya, berikut ketentuan pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024:

-   Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

-   Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), DTKS Daerah, dan/atau lain yang ditetapkan Kepgub DKI Jakarta.

-   Warga DKI yang berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

-   Melampirkan formulir kelengkapan data.

-   Melampirkan surat permohonan.

-   Melampirkan surat pernyataan ketaatan pengguna.

-   Melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

-   Melampirkan fotokopi KK.

-   Melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepala sekolah bermeterai.

-   Melampirkan dokumen pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial (bansos) biaya operasional pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

-   Melampirkan dokumen yang berisi daftar calon penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang ditandatangani kepala sekolah dengan diketahui kepala satuan pelaksana pendidikan di tingkat kecamatan. 

Cara Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024:

  1. Peserta didik harus memastikan bahwa dirinya sudah terdaftar dalam DTKS melalui tautan siladu.jakarta.go.id.
  2. Untuk melakukan pendaftaran DTKS, orang tua/wali siswa dapat menghubungi menghubungi petugas Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) di tingkat kelurahan sesuai dengan domisili atau mendaftar secara daring melalui tautan dtks.jakarta.go.id.
  3. Peserta didik yang sudah terdata di dalam DTKS dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS), data akan dikirimkan ke sekolah untuk dilakukan verifikasi.
  4. Sekolah akan mengumumkan siswa yang lolos verifikasi untuk melengkapi dokumen pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024.
  5. Sekolah akan mengunggah dokumen ke sistem KJP Plus.
  6. Disdik DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) melakukan verifikasi dan validasi calon penerima.
  7. Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 akan ditetapkan melalui Kepgub DKI Jakarta. 

Pilihan Editor: Pj Gubernur Heru Budi Ancam Cabut KJP dan KJMU Siswa yang Merokok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siswa Jepang Tewas Ditikam di China, Picu Krisis Diplomatik

7 jam lalu

Prajurit Tiongkok menghadiri latihan pengendalian massa di Shenzhen Bay Sports Center di Shenzhen, Cina, Jumat, 16 Agustus 2019. Latihan ini digelar di sebuah stadion yang terletak di seberang perairan Hong Kong dan dekat jembatan yang melintasi perbatasan.  REUTERS/Thomas Peter
Siswa Jepang Tewas Ditikam di China, Picu Krisis Diplomatik

Seorang siswa Jepang berusia 10 tahun meninggal satu hari setelah ditikam di dekat sekolahnya di China selatan


8 Dokumen untuk Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024

11 jam lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
8 Dokumen untuk Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024

Ketahui beberapa dokumen yang diperlukan untuk mendaftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang dibuka sejak 18 September.


Berdalih Demi Solidaritas, Dua Pelajar di Sukabumi Aniaya Siswa Sekolah Lain Hingga Tewas

19 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Berdalih Demi Solidaritas, Dua Pelajar di Sukabumi Aniaya Siswa Sekolah Lain Hingga Tewas

Polres Sukabumi mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan dua pelajar salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Cicurug


Syarat dan Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya 2024

22 hari lalu

Ilustrasi KJP
Syarat dan Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya 2024

Berikut ini proses dan ketentuan untuk mendaftar antrean KJP Pasar Jaya Program Pangan Bersubsidi. Pastikan syarat dokumen lengkap.


Dewan Adat Dayak Kalteng Minta Muatan Lokal Masuk Jam Kredit Guru

24 hari lalu

Ratusan massa yang dimotori Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah yang melakukan aksi penolakan  pelantikan Front Pembela Islam (FPI) di Palangka Raya, Minggu (12/2). ANTARA/Dayat
Dewan Adat Dayak Kalteng Minta Muatan Lokal Masuk Jam Kredit Guru

Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah terus mendorong penguatan mata pelajaran muatan lokal di sekolah SD hingga SMA.


Disdik DKI Bina Siswa yang Ikut Demo Tolak Revisi UU Pilkada

24 hari lalu

Ratusan pelajar STM melakukan aksi lanjutan Kawal Putusan MK dan menolak pengesahan revisi UU Pilkada menggeruduk Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. Aksi demonstrasi muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK. Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR. Aksi demonstrasi dimulai pada Kamis, 22 Agustus 2024, yang diikuti berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa hingga koalisi sipil. TEMPO/Subekti.
Disdik DKI Bina Siswa yang Ikut Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Sejumlah siswa sempat ditangkap oleh kepolisian saat aksi Kawal Putusan MK itu.


Program Sekolah Swasta Gratis Libatkan 2.090 Sekolah, Disdik DKI Masih Kaji Mekanismenya

24 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani
Program Sekolah Swasta Gratis Libatkan 2.090 Sekolah, Disdik DKI Masih Kaji Mekanismenya

Program sekolah swasta gratis di DKI Jakarta rencananya akan memakai anggaran dari program KJP Plus.


Disdik DKI Jakarta Catat Ada 92 Siswa Ditahan Polisi karena Ikut Demo Tolak RUU Pilkada

26 hari lalu

Ratusan pelajar STM melakukan aksi lanjutan Kawal Putusan MK dan menolak pengesahan revisi UU Pilkada menggeruduk Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. Aksi demonstrasi muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK. Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR. Aksi demonstrasi dimulai pada Kamis, 22 Agustus 2024, yang diikuti berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa hingga koalisi sipil. TEMPO/Subekti.
Disdik DKI Jakarta Catat Ada 92 Siswa Ditahan Polisi karena Ikut Demo Tolak RUU Pilkada

Disdik DKI Jakarta mengerahkan timnya untuk menindaklanjuti siswa yang ditangkap polisi akibat ikut demo kawal RUU Pilkada.


Disdik Jakarta Pertimbangkan Cabut Program KJP Plus utuk Prioritaskan Sekolah Swasta Gratis

30 hari lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Disdik Jakarta Pertimbangkan Cabut Program KJP Plus utuk Prioritaskan Sekolah Swasta Gratis

Disdik Jakarta mempertimbangkan masukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang meminta program KJP Plus dicabut karena banyak masalah.


Soal Pencabutan Penerima KJP Plus, Anggota DPRD DKI Duga Pemprov Ingin Kurangi Anggaran Bantuan

38 hari lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Soal Pencabutan Penerima KJP Plus, Anggota DPRD DKI Duga Pemprov Ingin Kurangi Anggaran Bantuan

DPRD DKI mencatat terjadinya penurunan jumlah penerima KJP Plus di Jakarta. Menurut dia, Pemprov DKI pasti punya alasan mencabutnya.