TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II Tahun 2024. Pendaftaran dibuka sejak Rabu, 18 September 2024.
“Yuk, catat tanggalnya dan jangan sampai terlewat ya. Pastikan kalian sudah siap untuk mendaftar dan verifikasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” kata Disdik DKI Jakarta melalui unggahan di akun Instagram @jakartaedukasi, Rabu, 11 September 2024.
Pembukaan pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 tersebut untuk peserta didik jenjang sekolah dasar (SD) atau madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP) atau madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA) atau madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).
Jadwal Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024
Adapun jadwal lengkap dan tahapan pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024 untuk setiap jenjang adalah sebagai berikut:
SD/MI
- Pendaftaran: Rabu-Senin, 18-23 September 2024.
- Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: Kamis-Selasa, 19-24 September 2024.
- Verifikasi sekolah Disdik DKI Jakarta: Rabu-Selasa, 9-15 Oktober 2024.
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta: Rabu-Kamis, 16-31 Oktober 2024.
SMP/MTs
- Pendaftaran: Rabu-Senin, 25-30 September 2024.
- Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: Kamis, 26 September - Selasa, 1 Oktober 2024.
- Verifikasi sekolah Disdik DKI Jakarta: Rabu-Selasa, 9-15 Oktober 2024.
- Penetapan penerima melalui Kepgub DKI Jakarta: Rabu-Kamis, 16-31 Oktober 2024.
SMA/MA, SMK, dan PKBM
- Pendaftaran: Rabu-Senin, 2-7 Oktober 2024.
- Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: Rabu-Kamis, 16-31 Oktober 2024.
- Verifikasi sekolah Disdik DKI Jakarta: Rabu-Selasa, 9-15 Oktober 2024.
- Penetapan penerima melalui Kepgub DKI Jakarta: Rabu-Kamis, 16-31 Oktober 2024.
Syarat Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024
Melansir laman resminya, berikut ketentuan pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), DTKS Daerah, dan/atau lain yang ditetapkan Kepgub DKI Jakarta.
- Warga DKI yang berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Melampirkan formulir kelengkapan data.
- Melampirkan surat permohonan.
- Melampirkan surat pernyataan ketaatan pengguna.
- Melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
- Melampirkan fotokopi KK.
- Melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepala sekolah bermeterai.
- Melampirkan dokumen pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial (bansos) biaya operasional pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
- Melampirkan dokumen yang berisi daftar calon penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang ditandatangani kepala sekolah dengan diketahui kepala satuan pelaksana pendidikan di tingkat kecamatan.
Cara Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar KJP Plus Tahap II Tahun 2024:
- Peserta didik harus memastikan bahwa dirinya sudah terdaftar dalam DTKS melalui tautan siladu.jakarta.go.id.
- Untuk melakukan pendaftaran DTKS, orang tua/wali siswa dapat menghubungi menghubungi petugas Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) di tingkat kelurahan sesuai dengan domisili atau mendaftar secara daring melalui tautan dtks.jakarta.go.id.
- Peserta didik yang sudah terdata di dalam DTKS dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS), data akan dikirimkan ke sekolah untuk dilakukan verifikasi.
- Sekolah akan mengumumkan siswa yang lolos verifikasi untuk melengkapi dokumen pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024.
- Sekolah akan mengunggah dokumen ke sistem KJP Plus.
- Disdik DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) melakukan verifikasi dan validasi calon penerima.
- Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 akan ditetapkan melalui Kepgub DKI Jakarta.
Pilihan Editor: Pj Gubernur Heru Budi Ancam Cabut KJP dan KJMU Siswa yang Merokok