2. Pansus Haji yakin Kemenag langgar ketentuan pembagian kuota tambahan
Anggota Pansus Haji DPR Wisnu Wijaya meyakini Kemenag melanggar ketentuan pembagian kuota jemaah haji 2024. Dugaan pelanggaran pembagian kuota haji terjadi ketika Kemenag merinci kuota jemaah haji menjadi 221.000 kuota haji reguler dan 20.000 kuota haji tambahan.
Dari jumlah kuota tambahan itu, kata dia, Kemenag membaginya menjadi masing-masing 10 ribu slot untuk haji reguler dan khusus. Padahal, berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kuota jemaah haji 2024 sudah ditetapkan sebanyak 241.000.
“Rinciannya, 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus,” kata Wisnu melalui keterangan tertulis, Sabtu, 14 September 2024.
3. Pansus Haji temukan adanya dugaan manipulasi data di Siskohat
Pansus Haji juga menemukan adanya dugaan manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang membuat jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi di sini,” kata Wisnu.
Pelaporan data keberangkatan haji khusus melalui sistem Siskohat dan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tidak berjalan real-time, sehingga data keberangkatan sering kali terlambat atau tidak lengkap.
“Bahkan setelah operasional haji selesai, beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum melaporkan jumlah jemaah yang berangkat. Ini menyebabkan ketidakpastian jumlah jemaah yang berangkat,” kata Haji.
4. Pansus Haji temukan proposal penambahan kuota haji dari Kemenag, bukan dari Arab Saudi
Selain itu, Pansus Haji menemukan bahwa proposal penambahan kuota haji tambahan bukan dari Arab Saudi, tapi dari Kemenag. Kuota tambahan sebanyak 20 ribu itu yang dibagi menjadi dua oleh kemenag yaitu 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler. Menurut Pansus Haji, hal itu melanggar aturan karena kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari seluruh kuota haji.
5. Pansus Haji temukan ketiadaan regulasi yang jelas soal pelunasan kuota
Pansus haji juga menemukan tidak ada regulasi jelas soal pelunasan kuota, sehingga hanya jemaah yang memiliki akses informasi dan sumber daya dari PIHK tertentu bisa lebih diuntungkan dibanding yang lain, yakni terkait percepatan keberangkatan.
6. Pansus Haji akan panggil Menag
Wakil Ketua Pansus Haji Marwan Dasopang, menyebut bahwa Pansus telah memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk hadir dalam sidang di Ruang Sidang Pansus Haji, Gedung DPR, Senayan pada Rabu, 18 September besok. Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari pengusutan masalah penyelenggaraan haji 2024.
“Menag Yaqut sudah dipanggil untuk hadir di sidang Pansus tanggal 18 September. Kami sudah melayangkan surat, besok kami panggil,” kata Marwan kepada Tempo pada Selasa, 17 September 2024.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | NANDITO PUTRA | ANNISA FEBIOLA | HENDRIK YAPUTRA | ANTARA
Pilihan Editor: Pansus Haji Sebut Temuan di Arab Saudi Kuatkan Indikasi Pelanggaran