Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

image-gnews
Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) memperbolehkan calon kepala daerah melakukan kampanye di kampus. Sejumlah kalangan mengingatkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU terkait aturan kampanye di kampus tersebut.

Mantan Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, KPU harus segera membuat Peraturan KPU (PKPU) mengenai aturan teknis kempanye di kampus itu.

“Jangan sampai, kampanye nanti bisa jadi permasalahan,” kata Ilham dalam webinar bertajuk 'Kampanye di Kampus dan Optimalisasi Politik Gagasan’ yang digelar Consid, Senin, 16 September 2024.

Menurut Ilham, KPU perlu mengatur aturan teknis kampanye, mulai dari bentuk izin hingga teknis para kontestan melakukan kampanye.

Setelah membuat Peraturan KPU, KPU harus melakukan sosialisasi kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten. Bimbingan teknis juga perlu dilakukan. Pun sosialisasi juga harus dilakukan kepada pihak kampus, mahasiswa, dan masyarakat.

“Saya khawatir kalau tidak disosialisasi dengan baik. Akan ada pemahaman putusan MK berbeda satu sama lain,” kata Ilham.

Berorientasi politik dan dialektika

Senada Ilham, pengajar hukum pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini mengatakan, putusan MK itu perlu diikuti PKPU tentang kampanye dalam kampus. Peraturan KPU itu harus memastikan hadirnya kampanye berorientasi politik dan dialektika gagasan.

Menurut Titi, kampus merupakan wadah tepat untuk menguji visi-misi dan program pasangan calon. Kampus juga menjadi tempat mengupas tuntas program pasancan calon. Sivitas akademika bisa menjadi instrumen yang sesuai untuk memastikan pemimpin yang berkapasitas.

Namun, pihak kampus tidak boleh bias dalam melakukan kampanye di kampus. Pihak kampus harus memberikan kesempatan yang adil dan setara kepada semua pasangan calon. Pun pihak kampus tidak boleh melakukan politik praktis.

“Prinsip utama kampanye harus izin penanggung jawab, tanpa atribut, dan memberlakukan dengan adil dan setara,” kata Titi.

Adapun MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye kepala daerah di perguruan tinggi. Hal itu tertuang di dalam Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 tentang Kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahasiswa UI, Sandy Yudha bersama Stefanie Gloria, merupakan pemohon yang mengajukan perkara itu. Keduanya mengajukan permohonan uji materi Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pasal tersebut berisi larangan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Kota Terbaik di Indonesia untuk Kuliah Versi QS Best Student Cities 2025

9 jam lalu

Kota Terbaik di Indonesia untuk Kuliah. Foto: Canva
4 Kota Terbaik di Indonesia untuk Kuliah Versi QS Best Student Cities 2025

Berikut beberapa kota di Indonesia yang masuk ke dalam daftar QS Best Student Cities 2025 sebagai kota terbaik untuk kuliah.


Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

12 jam lalu

Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.


Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

12 jam lalu

Calon Bupati Annisa Suci Ramadhani dan calon wakil bupati  Leli Arni Dharmasraya. ANTARA
Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.


Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.


KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih


Tampil Percaya Diri dengan Ellips Shine Sister Bareng Mahasiswa Universitas Indonesia

1 hari lalu

(dari kiri-kanan) Head of Public Relations Kino Indonesia, Arviane, Conten Creator, Fathia Izzati, Dosen Ilmu Komunikasi, Endah Triastuti, dan GM Marketing Emtek Digital, Evanggala Rasuli dalam acara  talkshow Shine Sister Goes to Campus di Universitas Indonesia (UI), Rabu 18 September 2024. Dok. KINO Indonesia
Tampil Percaya Diri dengan Ellips Shine Sister Bareng Mahasiswa Universitas Indonesia

Ellips menghadirkan sesi talkshow interaktif dan pengalaman produk yang menyenangkan untuk para mahasiswa.


Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Depok M Fathul Arif (kanan) bersama Komisioner Bawaslu Depok Andriansyah berbicara terkait TPS bagi nakes saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 tingkat Kota Depok di Makara UI, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal TPS untuk Nakes yang Bekerja dan Pasien

Bawaslu Depok mengingatkan KPU untuk melakukan koordinasi soal TPS terdekat bagi tenaga kesehatan dan pasien di rumah sakit


KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Bambang Christanto memberikan penjelasan soal penggunaan surat suara dalam simulasi Pilpres hanya ada dua kolom pada Kamis 4 Januari 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.


Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit


Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

1 hari lalu

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu saat menemui massa pendemo yang terdiri dari mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka memastikan PDIP akan bersama para mahasiswa memperjuangkan agar RUU Pilkada tidak jadi disahkan menjadi UU. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.