Namun Tessa menuturkan belum ada permintaan resmi dari DPR perihal kerja sama itu. Tessa mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Wisnu Wijaya yang akan membuka opsi kerja sama dengan penegak hukum, termasuk dengan Polri dan KPK.
DPR membentuk Pansus Haji atas rekomendasi Tim Pengawas Haji pada awal Juli 2024. Pansus ini dibentuk untuk menelusuri 20 ribu tambahan kuota haji reguler 2024 yang dialihkan secara sepihak ke kuota haji khusus oleh Kemenag.
Penelusuran dilakukan karena pengalihan itu diduga melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal 64 ayat 2 undang-undang itu menyebutkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Berdasarkan hasil rapat panitia kerja Komisi VIII DPR dan Menteri Agama pada 27 November 2023, disepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241 ribu. Rinciannya, haji reguler sebanyak 221.720 dan sisanya untuk haji khusus. Namun belakangan Komisis VIII mengetahui Kemenag mengalihkan secara sepihak separuh dari tambahan kuota haji reguler.
NANDITO PUTRA | JIHAN RISTIYANTI | HENDRIK YAPUTRA
Pilihan editor: Presiden Jokowi Lantik Irjen Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT, Berikut Profilnya