Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Saja Fasilitas yang Diterima Keluarga Presiden?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Boby Nasution menggunggah foto putranya, Panembahan Al Nahyan Nasution yang mengenakan celana pendek dan kaos kutang saat foto bersama keluarga di acara siraman Kaesang Pangarep menjelang pernikahannya dengan Erina Gudono. Cucu keempat Jokowi, Nahyan mencuri perhatian warga dengan tingkah lucunya di sepanjang acara pernikahan. Twitter/Boby Nasution
Boby Nasution menggunggah foto putranya, Panembahan Al Nahyan Nasution yang mengenakan celana pendek dan kaos kutang saat foto bersama keluarga di acara siraman Kaesang Pangarep menjelang pernikahannya dengan Erina Gudono. Cucu keempat Jokowi, Nahyan mencuri perhatian warga dengan tingkah lucunya di sepanjang acara pernikahan. Twitter/Boby Nasution
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai kepala negara mendapatkan sejumlah fasilitas. Akomodasi tersebut mulai dari keamanan, biaya terkait tugas dan fungsi, biaya rumah tangga, hingga biaya perawatan kesehatan. Lantas, apakah keluarga presiden juga mendapatkan fasilitas serupa?

Fasilitas keluarga presiden menjadi sorotan setelah putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep, diduga menerima gratifikasi jet pribadi. Teranyar, Kaesang telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi.

Dia mengatakan kedatangannya bukan sebagai pejabat negara, tetapi warga negara Indonesia (WNI) yang taat hukum. Hal ini disampaikan Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

“Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tetapi inisiatif saya,” kata dia seperti dikutip dari Antara.

Pernyataan Kaesang itu pun menuai pro dan kontra dari warganet. Beberapa pihak menilai, meski adik dari wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka, tersebut bukanlah pejabat negara, tetapi dia juga menikmati fasilitas negara.

“Kenapa sih, selalu bilang ‘saya bukan pejabat negara’? Tapi lu kemana-mana suka dikawal Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden),” cuit akun X (Twitter) @rex******, Selasa, 17 September 2024.

Fasilitas presiden yang juga ditujukan kepada keluarganya hanya ada dua menurut regulasi, yaitu keamanan dan kesehatan. Di sisi lain, ternyata tidak ada aturan pasti terkait larangan bagi keluarga presiden menggunakan fasilitas yang diperuntukkan bagi presiden.

Fasilitas pengamanan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, keluarga presiden yakni istri/suami dan anak/menantu berhak mendapatkan fasilitas pengamanan.

Pengamanan bagi keluarga presiden tersebut terdiri dari pengamanan pribadi, pengamanan kegiatan, dan pengawalan. Adapun pengamanan keluarga presiden di dalam dan luar negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI. Untuk pengamanan di dalam negeri, dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan dengan Polri.

“Pengamanan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan perwakilan Republik Indonesia setempat,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (3) PP Nomor 59 Tahun 2013.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fasilitas pengamanan bagi keluarga presiden juga tercantum dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 2 Tahun 2014. Pengamanan keluarga presiden berupa menjamin keamanan dan keselamatan pribadi setiap saat di manapun berada serta menjamin wilayah pengamanan wilayah di dalam dan di luar negeri.

“Segala pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” bunyi Pasal 11 ayat (1) Permenhan Nomor 2 Tahun 2014.

Fasilitas kesehatan

Fasilitas kesehatan bagi keluarga presiden disebut dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 huruf c, seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya ditanggung negara.

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan, yang dimaksud keluarga presiden adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan. Pasal 3 menjelaskan bahwa Dokter Kepresidenan bertugas melaksanakan layanan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan presiden dan wakil presiden serta keluarga.

Sementara itu, dalam Pasal 24 disebutkan bahwa layanan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga Presiden dan keluarga Wakil Presiden dilakukan dengan berpedoman pada standar dan prosedur layanan medik yang diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, segala biaya yang diperlukan bagi layanan pemeliharaan kesehatan Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan melalui Kementerian Sekretariat Negara.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: NPWP Milik Keluarga Jokowi dan Sri Mulyani Diduga Bocor, Total 6 Juta Data Dijual Rp 150 Juta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cina Mengecam Serangan Israel ke Fasilitas UNIFIL

7 jam lalu

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning. ANTARA
Cina Mengecam Serangan Israel ke Fasilitas UNIFIL

Cina sangat prihatin dan mengutuk keras serangan Israel terhadap posisi dan menara pengamatan Pasukan UNIFIL


Cerita Hakim Saat Periksa Objek Perkara: Massa Datang Bawa Parang

20 jam lalu

Hakim Pengadilan Agama Bulukumba, Indriyani Nasir (jas hujan merah muda), dalam pemeriksaan setempat di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pada 2022. Saat memeriksa objek perkara, massa datang membawa parang. (Istimewa).
Cerita Hakim Saat Periksa Objek Perkara: Massa Datang Bawa Parang

Indriyani Nasir mengatakan keamanan menjadi salah satu yang disoroti hakim perempuan. Ia menceritakan pengalamannya berhadapan dengan massa yang membawa parang.


Prabowo Sebut Banyak Kebocoran Kekayaan Negara: Tidak Sampai ke Rakyat

1 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Sebut Banyak Kebocoran Kekayaan Negara: Tidak Sampai ke Rakyat

Prabowo Subianto mengatakan saat ini banyak kekayaan negara yang bocor sehingga tidak bisa dinikmati oleh rakyat Indonesia.


Kunjungi Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ridwan Kamil Janjikan Program Dokter Keliling bagi Lansia

2 hari lalu

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil bertemu dengan warga Komplek Tosiga, Jakarta Barat, di acara pemeriksaan kesehatan gratis pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Kunjungi Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ridwan Kamil Janjikan Program Dokter Keliling bagi Lansia

Ridwan Kamil kunjungi posko pemeriksaan gratis di Jakbar, janjikan program dokter keliling bagi gratis bagi lansia.


Dimana Tempat Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024? Ini Lokasinya

3 hari lalu

Pedagang menjual foto Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Kesiapan sarana dan prasarana di Jakarta jauh lebih baik dan lengkap dibandingkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).  TEMPO/Subekti.
Dimana Tempat Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024? Ini Lokasinya

Di mana tempat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024? Menurut Ahmad Muzani, pelantikan akan dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.


4 Prioritas Kerja Sama Indonesia dengan Negara di Asia Selatan dan Asia Tengah

4 hari lalu

Ilustrasi Ekspor Impor Non Migas. antaranews.com
4 Prioritas Kerja Sama Indonesia dengan Negara di Asia Selatan dan Asia Tengah

Ada empat sektor prioritas dalam kerja sama antara Indonesia dengan negara-negara di Asia Selatan dan Tengah, diantaranya kesehatan dan farmasi


Kembali Sakit, Raja Salman dari Arab Saudi Mengidap Infeksi Paru-paru

5 hari lalu

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz melaksanakan salat Idul Fitri di Istana Al-Salam di Jeddah, Arab Saudi, 21 April 2023. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
Kembali Sakit, Raja Salman dari Arab Saudi Mengidap Infeksi Paru-paru

Raja Salman dari Arab Saudi mengalami infeksi paru-paru dan menjalani tes medis pada Ahad malam


Polarisasi Penyerapan Tenaga Kerja, Seperti Apa Strategi Kemenaker di Pemerintahan Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi.
Polarisasi Penyerapan Tenaga Kerja, Seperti Apa Strategi Kemenaker di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnkaer) merumuskan kebijakan ketenagakerjaan nasional di pemerintahan Prabowo-Gibran. Seperti apa?


Ini Sederet Fasilitas Mewah yang Tak Lagi Dinikmati Jokowi setelah Lengser

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat penyerahan penghargaan Agricola Medal di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Presiden Joko Widodo menerima penghargaan Agricola Medal dari Organisasi Pangan dan Pertanian FAO sebagai bentuk apresiasi terhadap ketahanan pangan Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ini Sederet Fasilitas Mewah yang Tak Lagi Dinikmati Jokowi setelah Lengser

Berbagai fasilitas mewah yang akan ditinggalkan Jokowi setelah pulang ke Solo.


Pengamat Sebut Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua Berpotensi Ciptakan Kekerasan dan Praktik Pelanggaran HAM

9 hari lalu

Prajurit TNI Batalyon Infanteri (Yonif) Penyangga Daerah Rawan (PDR) saat diresmikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus di Silang Monas, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2024. Yonif PDR merupakan satuan yang berfungsi untuk mengamankan objek vital, seperti bandara dan pelabuhan. TEMPO/Subekti
Pengamat Sebut Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua Berpotensi Ciptakan Kekerasan dan Praktik Pelanggaran HAM

Pengamat militer menilai pembentukan Yonif Penyangga Daerah Rawan di lima wilayah Papua berpotensi menciptakan kekerasan dan praktik pelanggaran HAM.