TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Iffa Rosita sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat lantaran pelanggaran etik.
Iffa disahkan menjadi Komisioner KPU pergantian antar waktu (PAW). Ketua Komisi bidang Pemerintahan DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan Iffa dipilih sesuai mekanisme yang ada.
Baca juga:
"Dipilih berdasarkan urutan hasil fit and proper test para calon anggota KPU periode 2022-2027," kata Doli di ruang sidang Paripurna DPR, Selasa, 10 September 2024.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua DPR Puan Maharani meminta suara kepada anggota rapat untuk menetapkan Iffa menjadi pengganti Hasyim Asy'ari. "Apakah laporan Komisi II DPR atas penetapan pergantian antar Waktu anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 tersebut dapat disetujui dan ditetapkan?" kata Puan dalam rapat.
Anggota rapat menyambut pertanyaan Puan dengan menjawab setuju atas penetapan Iffa. Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, penetapan Iffa sudah dilakukan oleh Komisi bidang Pemerintahan DPR sejak tiga pekan lalu. Ia menyebut, saat itu Iffa juga bersedia untuk menjadi Komisioner KPU PAW.
Adapun Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang yang dihelat 3, Juli lalu. DKPP menilai Hasyim terbukti melakukan perbuatan asusila kepada CAT, anggota Panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan, Hasyim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap selaku Ketua merangkap anggota KPU. Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan, kekerasan seksual itu terjadi ketika Hasyim berada di Belanda. Hasyim memanggil korban ke kamar hotel dan memaksanya untuk berhubungan badan pada 3, Oktober 2023.
Hasyim malah bersyukur atas putusan DKPP. Ia mengklaim putusan tersebut membebaskannya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU. "Saya mengucapkan Alhamdulillah," kata Hasyim. KPU menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai pengganti Hasyim di pucuk pimpinan KPU.