KPU menyatakan terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon di Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB, yang terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
DPR dan KPU Bahas Landasan Hukum Kotak Kosong
Adapun Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan salah satu agenda dalam rapat dengan KPU adalah penentuan landasan hukum jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
“Apakah pakai PKPU (Peraturan KPU), atau nanti ke mana, makanya itu akan kita bahas pada Selasa," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin.
Dia pun mendorong agar pilkada ulang dilaksanakan secepatnya jika kotak kosong menang di suatu daerah. “Jangan sampai daerah tersebut dipimpin oleh penjabat (Pj) selama lima tahun ke depan," ujarnya.
Menurut dia, sejauh ini ada dua penafsiran dalam undang-undang jika kotak kosong menang dalam pilkada. Pertama, pemilihan dilakukan ulang dalam pilkada lima tahun selanjutnya jika kotak kosong menang. Kedua, pilkada dilaksanakan maksimal setahun selanjutnya jika kotak kosong menang.
Politikus Partai Golkar itu menyebutkan suatu daerah harus dipimpin oleh kepala daerah definitif karena kewenangan penjabat kepala daerah itu terbatas. “Itu yang kita akan bahas, mudah-mudahan bisa disepakati dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu,” katanya.
Pilihan editor: Saat Bakal Calon Gubernur Jakarta Kompak Berjanji Lanjutkan Program Anies