TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Mochammad Afifuddin menilai semangat pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak terwakili apabila kotak kosong memenangi pemilihan di daerah dengan pasangan calon tunggal di Pilkada 2024.
“Pilkada ini kan memilih kepala daerah, kalau kotak kosong yang menang kan pada saatnya kepala daerahnya bukan yang dipilih di pilkada, karena yang mengisi penjabat dan lain-lain," ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta pada Senin, 9 September 2024. “Tentu semangat pilkadanya jadi tidak terwakili di situ.”
Dia juga mengatakan, berdasarkan aturan saat ini, apabila kotak kosong yang menang maka penjabat gubernur akan ditunjuk untuk menjabat sekitar lima tahun karena harus menunggu pilkada selanjutnya. Dia mengatakan jangka waktu itu terlalu lama.
Karena itu, Afifuddin mengungkapkan ada aspirasi untuk mengubahnya menjadi dapat dilakukan pemilihan di tahun berikutnya tanpa perlu menunggu lima tahun.
“Kalau sampai lima tahun kan tentu lama sekali, nah tentu ada upaya-upaya pemikiran kita yang ini kita harus komunikasikan. Jika memungkinkan dan ideal bisa enggak di setahun setelah tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya pilkada lagi. Tentu akan kita bahas itu besok," kata Afif.
KPU dijadwalkan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada hari ini, Selasa, 10 September 2024. Mereka akan membahas aturan jika kotak kosong menang di Pilkada Serentak 2024.
“Nah itu kita ajukan karena juga ada diskusi dan pemahaman bahwa bisa dilakukan di tahun depan. Maka kita akan meminta konsultasi Pembuat UU (DPR), dalam hal ini apakah memungkinkan untuk diselenggarakan di tahun depan jika kotak kosongnya menang. Itu aja," ujarnya.
Sebelumnya, KPU membuka opsi menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangi oleh kotak kosong dalam Pilkada 2024.
“Secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah kan arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya,” kata anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 6 September 2024.