Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Sepakat Hapus Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara tentang Posisi Wakil Menteri

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan Pemerintah sepakat atas usulan DPR untuk menghapus penjelasan Pasal 10 Undang-Undang atau UU Kementerian Negara

“Kami sepakat atas usul DPR RI tentang penghapusan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara,” kata Azwar Anas saat rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, 9 September 2024. 

Azwar mengatakan penghapusan penjelasan Pasal 10 ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011. Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang berbunyi “yang dimaksud dengan 'Wakil Menteri' adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet”. Putusan Mahkamah Konstitusi menganggap penjelasan dari Pasal 10 ini tidak sinkron dengan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2008. 

“Putusan MK menyatakan bahwa apabila wakil menteri adalah pejabat karier, maka tidak ada posisinya dalam struktur organisasi kementerian sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” kata Anas. 

Anas mengatakan sampai saat ini Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011 belum ditindaklanjuti. Sehingga Pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk menghapus penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dibahas dalam Rapat Kerja Tingkat I antara Pemerintah dan DPR RI. Anas mengatakan pemerintah telah melakukan penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kementerian Negara. 

“DIM RUU Kementerian Negara terdiri atas 30 DIM dengan rincian 23 DIM yang tetap, 4 DIM dengan perubahan substansi, dan 3 DIM perubahan redaksional,” kata Anas.

Anas mengatakan ada dua substansi utama perubahan pada UU Kementerian Negara. Pertama, penghapusan penjelasan Pasal 10 yang mengatur mengenai wakil menteri. Kedua, perubahan Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian. Jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak 34 diubah menjadi sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pilihan editor: Bamsoet Ajak Elit Politik Implementasikan Pancasila dalam politik Kebangsaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Bakal Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara Hari Ini

42 menit lalu

Suasana Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Rapat Paripurna tersebut mengesahkan Calon Anggota BPK periode 2024-2029, dan tidak menyetujui 12 usulan Calon Hakim Agung-Ad Hoc Mahkamah Agung, serta menetapkan Penrgantian Antar Waktu (PAW) ANggota KPU periode 2022-2027 Iffa Rosita. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara Hari Ini

DPR akan mengesahkan revisi UU Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian hari ini Kamis, 19 September 2024.


21 Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

1 hari lalu

Ilustrasi CPNS. TEMPO/Tony Hartawan
21 Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Berikut ini beberapa instansi pusat dan daerah yang sudah merilis hasil seleksi administrasi pra-sanggah CPNS per Selasa, 17 September 2024.


Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

1 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

Baleg DPR menyebut, di dalam revisi UU Kementerian Negara tidak dituliskan berapa batasan jumlah kementerian. Semuanya tergantung kebutuhan presiden.


Perbandingan Jumlah Kementerian di Indonesia, AS, Rusia, dan India

3 hari lalu

Ketua DPR Puan Maharani (kiri) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung menemui Menteri Pertananan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto di sela acara kunjungan Paus Fransiskus di Istana Negara, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Perbandingan Jumlah Kementerian di Indonesia, AS, Rusia, dan India

Penambahan kementerian di Kabinet Prabowo menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah kementerian terbanyak di dunia.


Bongsornya Kabinet Prabowo-Gibran: Revisi UU Kementerian Negara Hingga Bebani APBN

4 hari lalu

Baleg DPR dan pemerintah menyepakati jumlah kementerian di kabinet tak dibatasi.
Bongsornya Kabinet Prabowo-Gibran: Revisi UU Kementerian Negara Hingga Bebani APBN

Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas membenarkan ketika ditanya mengenai isu jumlah menteri di kabinet Prabowo akan menjadi 44 orang.


Golkar Yakini Penambahan Kementerian Tak akan Sebabkan Pembengkakan Anggaran

5 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono
Golkar Yakini Penambahan Kementerian Tak akan Sebabkan Pembengkakan Anggaran

Dave Laksono, meyakini kemungkinan presiden menambah jumlah kementerian dengan adanya revisi UU Kementerian Negara, tidak akan membebani APBN


Kabinet Gemuk Prabowo akan Berisi 44 Menteri, CELIOS: Beban Fiskal Sudah Sangat Berat

6 hari lalu

Ketua Umum Prabowo Subianto saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2024 malam. ANTARA/Walda Marison/aa.
Kabinet Gemuk Prabowo akan Berisi 44 Menteri, CELIOS: Beban Fiskal Sudah Sangat Berat

CELIOS berpendapat penambahan kementerian di kabinet Prabowo Subianto akan memberatkan anggaran. Langkah tersebut justru dinilai bakal menghambat ambisi Prabowo mengerek pertumbuhan ekonomi.


Bahlil Tanggapi Isu Kementerian di Pemerintahan Prabowo Ada 44: Kan Mau Percepatan

6 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ketika ditemui usai rapat bersama Komisi VII DPR di Gedung Parlemen Senayan, Selasa, 27 Agustua 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Bahlil Tanggapi Isu Kementerian di Pemerintahan Prabowo Ada 44: Kan Mau Percepatan

Bahlil Lahadalia menanggapi kabar penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


Revisi UU Kementerian Negara, Pegiat Ingatkan Berbagai Risiko Penambahan Kementerian

9 hari lalu

Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Revisi UU Kementerian Negara, Pegiat Ingatkan Berbagai Risiko Penambahan Kementerian

Kata pegiat soal revisi UU Kementerian Negara.


Ragam Pernyataan Baleg DPR Soal Pembahasan RUU Kementerian Negara

9 hari lalu

Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Ragam Pernyataan Baleg DPR Soal Pembahasan RUU Kementerian Negara

Baleg DPR menyebutkan pembahasan Panja RUU Kementerian Negara menghilangkan batas jumlah kementerian.