TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan Pemerintah sepakat atas usulan DPR untuk menghapus penjelasan Pasal 10 Undang-Undang atau UU Kementerian Negara.
“Kami sepakat atas usul DPR RI tentang penghapusan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara,” kata Azwar Anas saat rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, 9 September 2024.
Azwar mengatakan penghapusan penjelasan Pasal 10 ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011. Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang berbunyi “yang dimaksud dengan 'Wakil Menteri' adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet”. Putusan Mahkamah Konstitusi menganggap penjelasan dari Pasal 10 ini tidak sinkron dengan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2008.
“Putusan MK menyatakan bahwa apabila wakil menteri adalah pejabat karier, maka tidak ada posisinya dalam struktur organisasi kementerian sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” kata Anas.
Anas mengatakan sampai saat ini Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011 belum ditindaklanjuti. Sehingga Pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk menghapus penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara.
Revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dibahas dalam Rapat Kerja Tingkat I antara Pemerintah dan DPR RI. Anas mengatakan pemerintah telah melakukan penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kementerian Negara.
“DIM RUU Kementerian Negara terdiri atas 30 DIM dengan rincian 23 DIM yang tetap, 4 DIM dengan perubahan substansi, dan 3 DIM perubahan redaksional,” kata Anas.
Anas mengatakan ada dua substansi utama perubahan pada UU Kementerian Negara. Pertama, penghapusan penjelasan Pasal 10 yang mengatur mengenai wakil menteri. Kedua, perubahan Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian. Jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak 34 diubah menjadi sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pilihan editor: Bamsoet Ajak Elit Politik Implementasikan Pancasila dalam politik Kebangsaan