INFO NASIONAL - Animasi merupakan salah satu karya cipta yang berkaitan erat dengan kekayaan Intelektual (KI) dari awal pembuatan sampai akhirnya menjadi sebuah animasi. Hal itu disampaikan oleh animator sekaligus pemilik Timeline Studio Bali, Agung Oka Sudarsana, pada kegiatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Mendengar dan Mengajar di Werdhi Budaya Art Center, Bali, pada Sabtu, 7 September 2024.
“Sebelum memproduksi sebuah animasi, biasanya ada tahapan pembuatan skrip. Setelah skrip selesai, dibuatkan visualisasinya atau gambarnya. Semua itu masuk ke dalam hak cipta,” ujarnya.
Menurutnya, hadirnya KI membuat seniman secara tidak langsung dapat mewariskan sesuatu ke generasi selanjutnya. “Kalau di industri sekarang kita sudah memiliki satu gambar, artinya memiliki intelektual di bidang gambar, kita bisa mendapatkan keuntungan dari karakter yang kita buat dan mewariskan karakter tersebut ke anak cucu kita,” kata Oka.
Direktur Festival Minikino Edward H. Wulia atau Edo Wulia juga menyampaikan hal terkait menghargai karya atau ciptaan orang lain. Dia berpesan untuk tidak memaksakan sesuatu yang bukan milik sendiri.
“Sebelum dilihat dari sisi bidang hukum, ada etika untuk menghargai sebuah karya atau ciptaan. Etika itu posisinya lebih dulu dibandingkan dengan hukum, walaupun masalah yang dilalui secara hukum adalah benar,” ujarnya.
Analis Kebijakan Ahli Muda DJKI, Morata D. Lumbanraja menjelaskan, sebuah karya harus diwujudkan untuk dapat disebut sebagai hak cipta. “Sebuah karya dapat disebut sebagai sebuah hak cipta jika itu diwujudkan atau dituangkan menjadi sebuah karya yang berbentuk, seperti not balok, novel, maupun sebuah animasi,” jelasnya.
”Jika ide tersebut tidak dituangkan dalam bentuk nyata, maka hal tersebut tidak dapat disebut sebagai sebuah hak cipta, sehingga jika nantinya ada seseorang yang mencuri ide tersebut, mewujudkan dan mengembangkannya, maka kita tidak memiliki hak untuk melarang orang tersebut untuk menggunakan atau mengeklaim karya tersebut,” lanjutnya.
Analis KI Ahli Pertama Aldiansyah Pradana Putra juga menyampaikan mengenai pelindungan dan pemanfaatan KI Komunal atau KIK. Menurutnya, KIK merupakan awal dari seluruh jenis KI yang ada saat ini atau KI modern.
“KIK merupakan pioneer dari KI modern, dari mulai merek, hak cipta, desain industri, bahkan inovasi dari paten pun dapat terinspirasi dari KI komunal,” kata Aldiansyah.
“Tetapi perlu diingat bawah KIK berbeda dengan rezim KI lainnya, KIK merupakan KI yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. Sehingga sesuatu dapat dinyatakan sebagai KIK jika mereka memiliki unsur yang disebutkan tersebut,” kata dia. (*)