TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau agar stasiun televisi mengganti siaran azan magrib menjadi running text saat pelaksanaan misa akbar Paus Fransiskus pada Kamis, 5 September 2024. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, Ulil Abshar Abdalla mengatakan pihaknya mendukung kebijakan tersebut.
"Saya mendukung anjuran Kementerian Agama kepada stasiun televisi untuk tidak menyiarkan azan secara suara (saat misa)," katanya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 4 September 2024.
Ulil mengatakan, imbauan mengubah siaran azan magrib menjadi running text ketika pelaksanaan misa merupakan bentuk penghormatan terhadap umat Katolik yang sedang beribadah. Selain itu, imbauan Kemenag itu menunjukkan penghargaan negara terhadap umat Katolik.
"Kemenag tidak saja milik umat Islam, tetapi juga milik semua agama," ujarnya.
Ulil mengaku senang dengan imbauan tersebut lantaran adanya sikap toleransi dari negara terhadap umat Katolik. Dia juga mendukung adanya penyiaran secara langsung pelaksanaan Misa Akbar yang digelar di Gelora Bung Karno, Jakarta melalui televisi.
Adapun pelaksanaan misa akbar tahun ini dipimpin oleh Pemimpin Gereja Katolik Dunia, Paus Fransiskus. Bapa Suci asal Amerika Latin ini dijadwalkan memimpin pelaksanaan Misa Katolik di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta mulai pukul 17.00 sampai 19.00 pada Kamis, 5 September 2024.
Imbauan ini berasal dari saran Kementerian Agama atau Kemenag yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo. Dalam surat edaran itu, Kemenag menyarankan agar pelaksanaan misa bersama Paus Fransiskus disiarkan secara langsung oleh seluruh stasiun televisi nasional tanpa terputus acara lain.
Karena pelaksanaan misa yang berbarengan dengan waktu ibadah magrib umat Islam, Kemenag mengimbau agar tayangan azan magrib diubah menjadi teks berjalan. Meski begitu, Kemenag menyerahkan teknis penayangan siaran azan magrib dan misa kepada Kemenkominfo bersama dengan stasiun televisi.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Prabu Revolusi mengatakan, pergantian siaran azan magrib menjadi running text saat misa akbar tidak diharuskan untuk lembaga penyiaran televisi.
"Tidak (harus), tergantung kepada lembaga penyiaran masing-masing," kata Prabu saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2024.
Dia mengatakan, tiap-tiap lembaga penyiaran berhak mengikuti ataupun tidak mengikuti imbauan Kemenag tersebut. Menurut dia, masing-masing lembaga penyiaran memiliki penilaian dan pertimbangan tersendiri terhadap imbauan mengubah siaran azan magrib menjadi running text itu.
Pilihan Editor: Budi Arie Bilang Azan Lewat Running Text Tak Perlu jadi Polemik: Itu Mengimbau