Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tes Kesehatan yang Wajib Dijalani Kandidat di Pilkada 2024 Tak Cuma Fisik, Tapi...

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Bakal calon Gubernur Kaltim Isran Noor (tengah) menyapa kerabatnya saat akan menjalani tes kesehatan di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat 30 Agustus 2024. Isran Noor yang berpasangan dengan bakal calon Wakil Gubernur Hadi Mulyadi pada Pilkada Kaltim 2024 menjalani serangkaian tes kesehatan yang dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Bakal calon Gubernur Kaltim Isran Noor (tengah) menyapa kerabatnya saat akan menjalani tes kesehatan di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat 30 Agustus 2024. Isran Noor yang berpasangan dengan bakal calon Wakil Gubernur Hadi Mulyadi pada Pilkada Kaltim 2024 menjalani serangkaian tes kesehatan yang dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam Pemilihan Kepala Daerah disingkat Pilkada 2024 pasangan calon yang telah mengirim berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menjalani pemeriksaan tes kesehatan

Tahapan pemeriksaan kesehatan diatur dalam diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan beleid ini, tes kesehatan calon kepala daerah dilaksanakan untuk menilai status kesehatan kandidat serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.

Tahapan pemeriksaan kesehatan terdiri dari tiga tahap, yaitu pra pemeriksaan kesehatan, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, hingga pasca pemeriksaan kesehatan. Tahapan pra pemeriksaan terdapat dua fase: persiapan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU serta kandidat dan registrasi pemeriksaan kesehatan.

Adapun pada tahap pelaksanaan pemeriksaan kesehatan juga terdiri dari dua fase, yaitu jenis dan lama pemeriksaan serta kriteria gangguan kesehatan. Sementara tahap pasca pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, kandidat diberitahu ihwal kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan atau tidak.

Para calon yang telah mendaftar akan menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikis. Pemeriksaan fisik terdiri dari USG Abdomen, rontgent thorax, status penyalahgunaan narkoba, paru spiromerti, pengambilan sampel gula darah, THT KL audiometri, penyakit dalam, bedah, neurologi, mata, jantung, pembuluh darah, gigi dan mulut, MRI kepala tanpa kontras.

Sedangkan pemeriksaan psikis seperti wawancara dengan psikiater, test kepribadian, inteligency, kepribadian papikostic kepribadian grafis, potensi khusus lain kraepelin, DISC, serta wawancara psikolog klinis.

Setelah selesai penandatanganan persetujuan tindakan medis dan penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU, kandidat kepala daerah menjalani tes kesehatan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Rumah Sakit. 

Jenis dan Lama Pemeriksaan Kesehatan

1. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa, membutuhkan 270 menit/sesuai kebutuhan, berupa:

- Wawancara Psikiatrik MINI ICD-10, DIP, MMI;

- Psikotes (MMPI, Tes Intelegensi, Tes Kepribadian, dan Tes Potensi Khusus Lainnya);

- Wawancara menggunakan Assist dan ASI.

2. Pemeriksaan Status Penyalahgunaan Narkotika, selama 30 menit/sesuai kebutuhan.

3. Penyakit dalam, USG abdomenz selama 45 menit/sesuai kebutuhan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Bedah, selama 20 menit/sesuai kebutuhan.

5. Neurologi selama 45 menit/sesuai kebutuhan.

6. Kandungan (ginekologi), USG 45, Transvaginal bagi calon kandidat kepala daerah perempuan, selama 45 menit/sesuai kebutuhan.

7. Mata, selama 30 menit/sesuai kebutuhan.

8. THT-KL, selama 20 menit/sesuai kebutuhan

9. Audiometri nada murni selama 30 menit/sesuai kebutuhan.

10. Jantung dan pembuluh darah: EKG, Treadmill, Echokardiografi, selalma 45 menit/sesuai kebutuhan.

11. Paru: spirometri dan tes lain selama 20 menit/sesuai kebutuhan

12. Radiologi thoraks selama 10 menit/sesuai kebutuhan.

13. Pengambilan sampel laboratorium selama 10 menit/sesuai kebutuhan.

14. Pemeriksaan penunjang lain (atas indikasi, waktu penyesuaian) sesuai kebutuhan.

YOLANDA AGNE | HENDRIK KHOIRUL MUHID | AISYAH AMIRA WAKANG
Pilihan editor: Persiapan Sebelum Tes Kesehatan, Dharma-Kun: Istirahat yang Cukup dan Minum Air Putih

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

34 menit lalu

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten di Gerbang Tol Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.


Bidik Kemenangan di 60 Persen Wilayah Pilkada 2024, PKS Lakukan Ini

1 jam lalu

Bakal calon Gubernur Ahmad Syaikhu menyampaikan pidato saat pendaftaran bersamal calon Wakil Gubernur Ilham Habibie di KPUD Jawa Barat di Bandung,29 Agustus 2024. Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie diusung oleh PKS dan Nasdem mendaftar ke KPUD Jawa Barat di hari terakhir pendaftaran. TEMPO/Prima mulia
Bidik Kemenangan di 60 Persen Wilayah Pilkada 2024, PKS Lakukan Ini

PKS mengonsolidasikan seluruh sumber daya partai untuk memenangi Pilkada 2024.


Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

4 jam lalu

Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.


Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

7 jam lalu

Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana (kiri) melantik Djoko Gunawan menjadi Penjabat Bupati Brebes dan Iwanuddin Iskandar sebagai Penjabat Bupati Banyumas  di Wisma Perdamaian, Semarang, pada Kamis, 19 September 2024. Dok. Pemprov Jawa Tengah
Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

Nana berharap, penjabat bupati yang baru saja dilantik bisa menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 yang sebentar lagi akan digelar.


Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

12 jam lalu

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor Iwan Setiawan dengan Ketua DPD PKS Kabupaten Bogor Dedi Aroza di Kantor DPC Partai Gerindra, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 14 Mei 2024. ANTARA/M. Fikri Setiawan
Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, mayoritas susunan badan pemenangan yang telah disahkan didominasi dari kalangan partai politik.


Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Bawaslu Awasi Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024.


KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo Bambang Christanto memberikan penjelasan soal penggunaan surat suara dalam simulasi Pilpres hanya ada dua kolom pada Kamis 4 Januari 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Solo Tetapkan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Masih Tercantum di TPS 18 Manahan

KPU Kota Solo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024, Nama Gibran Rakabuming Raka masih tercantum dalam DPT tersebut.


PDIP Gelar Pelatihan Juru Kampanye Se-Indonesia untuk Pilkada 2024

1 hari lalu

Ciryl Raoul Hakim alias Chico Hakim. Instagram
PDIP Gelar Pelatihan Juru Kampanye Se-Indonesia untuk Pilkada 2024

PDIP menyinkronkan strategi kampanye 121 calon kepala daerah yang diusung di Pilkada 2024


Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Bawaslu Telah Berikan Saran Perbaikan ke KPU Provinsi soal Pendaftaran Paslon Dipersulit

Bawaslu mengatakan pihaknya telah memberikan saran perbaikan secara lisan soal adanya temuan pendaftaran paslon dipersulit


Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

1 hari lalu

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jakarta Pusat, Ahad, 1 September 2024. Keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Pilkada. Tempo/Ilham Balindra
Visi Misi Dharma Pongrekun-Kun Wardana: Jadikan Jakarta Kontributor Utama Perekonomian Indonesia, Tawarkan 56 Program

Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah merilis visi-misi dan program kerja apabila terpilih sebagai gubernur Jakarta.