TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu Republik Indonesia (RI) memberikan perhatian khusus terhadap Kota Serang saat Pilkada 2024. Ini akibat adanya penggelembungan suara dan hilangnya 20 dokumen C hasil di 20 TPS saat Pemilu 2024.
"Dengan adanya permasalahan tersebut maka jadi atensi khusus," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Serang, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Menurutnya, adanya permasalahan tersebut menjadikan Kota Serang masuk ke dalam potensi kerawanan Pilkada 2024. Temuan penggelembungan suara tersebut dibuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi potensi kerawanan tersendiri di Kota Serang. Kenapa, karena ada permasalahan," katanya menambahkan.
Ia mengatakan saat Pilkada 2024 setidaknya terdapat tiga tahapan krusial, yaitu tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung. Berdasarkan pemetaan Bawaslu, kerawanan Pilkada di Banten termasuk rawan sedang.
"Banten termasuk ke rawan sedang. Walaupun ada dinamika ini pada saat pencalonan gubernur, tapi saya kira tradisi ini sudah mulai terbukti," kata Rahmat.
Ia juga menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengikuti kampanye calon kepala daerah. Hal itu karena ASN merupakan aparat pemerintah yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
"ASN tidak boleh ikut kampanyenya. Dia tidak boleh menghadiri kampanye, dia tidak boleh misalnya mengusung kepala daerah, dia tidak boleh ikut program bakal calon kepala daerah," ujar Rahmat.
Pilihan editor: Gimik Politik Jokowi di Akhir Jabatan