Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Beri Perhatian Khusus Pelaksanaan Pilkada 2024 Kota Serang

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Pj Wali Kota Padang Andree Algamar (kanan) dan Ketua Bawaslu Sumbar Alni (kiri) memantau pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Purus Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 13 Juli 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat melaksanakan PSU untuk calon anggota DPD RI berdasarkan keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) dengan jumlah DPT sebanyak 4.088.606 orang. ANTARA/Iggoy el Fitra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Pj Wali Kota Padang Andree Algamar (kanan) dan Ketua Bawaslu Sumbar Alni (kiri) memantau pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Purus Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 13 Juli 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat melaksanakan PSU untuk calon anggota DPD RI berdasarkan keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) dengan jumlah DPT sebanyak 4.088.606 orang. ANTARA/Iggoy el Fitra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu Republik Indonesia (RI) memberikan perhatian khusus terhadap Kota Serang saat Pilkada 2024. Ini akibat adanya penggelembungan suara dan hilangnya 20 dokumen C hasil di 20 TPS saat Pemilu 2024.

"Dengan adanya permasalahan tersebut maka jadi atensi khusus," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Serang, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Menurutnya, adanya permasalahan tersebut menjadikan Kota Serang masuk ke dalam potensi kerawanan Pilkada 2024. Temuan penggelembungan suara tersebut dibuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Jadi potensi kerawanan tersendiri di Kota Serang. Kenapa, karena ada permasalahan," katanya menambahkan.

Ia mengatakan saat Pilkada 2024 setidaknya terdapat tiga tahapan krusial, yaitu tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung. Berdasarkan pemetaan Bawaslu, kerawanan Pilkada di Banten termasuk rawan sedang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Banten termasuk ke rawan sedang. Walaupun ada dinamika ini pada saat pencalonan gubernur, tapi saya kira tradisi ini sudah mulai terbukti," kata Rahmat.

Ia juga menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengikuti kampanye calon kepala daerah. Hal itu karena ASN merupakan aparat pemerintah yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. 

"ASN tidak boleh ikut kampanyenya. Dia tidak boleh menghadiri kampanye, dia tidak boleh misalnya mengusung kepala daerah, dia tidak boleh ikut program bakal calon kepala daerah," ujar Rahmat.

Pilihan editor: Gimik Politik Jokowi di Akhir Jabatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pramono Anung-Rano Karno Bertemu Jusuf Kalla Bahas Solusi Mengatasi Banjir Hingga Kemacetan Jakarta

3 jam lalu

Anggota Dewan Pengarah TKN Jokowi-Ma'ruf, Pramono Anung usai mengikuti rapat evaluasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf kediaman pribadi Jusuf Kalla, Jalan Brawijaya Nomor 6, Jakarta Selatan pada Senin malam, 17 Desember 2018. TEMPO/Dewi Nurita
Pramono Anung-Rano Karno Bertemu Jusuf Kalla Bahas Solusi Mengatasi Banjir Hingga Kemacetan Jakarta

Jusuf Kalla menilai, Pramono Anung merupakan sosok pekerja keras.


Artis dan Influencer Ramai-ramai Mencalonkan Diri di Pilkada, Anies: Harusnya Ada Rekam Jejak

4 jam lalu

Anies Baswedan menghadiri forum bersama mahasiswa dalam tajuk Anies Baswedan Kembali ke Jogja yang digelar di Pendopo Wisma Kagama, kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Senin 9 September 2024.  Foto: TEMPO| Pribadi Wicaksono.
Artis dan Influencer Ramai-ramai Mencalonkan Diri di Pilkada, Anies: Harusnya Ada Rekam Jejak

Anies turut menanggapi fenomena artis atau influencer yang ramai bergabung dalam partai politik dan mencalonkan diri di Pilkada 2024.


Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

7 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

Dengan memfasilitasi aturan kampanye, tidak berarti KPU mendukung kotak kosong atau mengajak orang untuk golput.


Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

8 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

TII menyebut Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 mencerminkan kegagalan partai mempersiapkan kader yang kompeten.


Perang Bintang di Pilgub Jateng: Sederet Purnawirawan Jenderal TNI dan Polri di Tim Pemenangan Ahmad Luthfi

10 jam lalu

Anto Mukti Putranto. wikipedia.org
Perang Bintang di Pilgub Jateng: Sederet Purnawirawan Jenderal TNI dan Polri di Tim Pemenangan Ahmad Luthfi

Sederet nama purnawirawan Jenderal TNI dan Polri menjadi tim pemenangan Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024. Siapa mereka?


Besok, KPU dan DPR Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024

12 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seusai rapat dengar pendapat tentang revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Besok, KPU dan DPR Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024

Ketua KPU menilai, semangat Pilkada 2024 tidak terwakili apabila suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong.


Alasan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Dukung Iqbal-Dinda di Pilgub NTB

14 jam lalu

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB Iqbal -Dinda saat menghadiri acara Hultah NW di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB, Minggu 8 September 2024. ANTARA/HO-Humas Iqbal
Alasan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Dukung Iqbal-Dinda di Pilgub NTB

Nahdlatul Wathan meminta jemaahnya kompak dan bersatu memenangkan Iqbal-Dinda di Pilgub NTB.


DPR Sebut Perlu Revisi UU Pilkada untuk Atur Maraknya Kotak Kosong di Pilkada

15 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
DPR Sebut Perlu Revisi UU Pilkada untuk Atur Maraknya Kotak Kosong di Pilkada

Kata DPR soal kotak kosong di Pilkada.


Muncul Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada 2024, Pengamat Ungkap Penyebabnya

16 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Muncul Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada 2024, Pengamat Ungkap Penyebabnya

Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia menilai, Pilkada 2024 telah terjadi praktik memborong tiket parpol.


Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?

16 jam lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?

Komisi II DPR menyebutkan opsi yang bisa dilakukan jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.