TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengungkapkan, pengaturan ekspor komoditas kratom dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia.
Sementara itu, aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.
"Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum," ujar Isy melalui keterangan di Jakarta, Senin, 9 September 2024.
Apa itu Tanaman Kratom?
Kratom merupakan tanaman yang telah menjadi bagian dari budaya dan kehidupan penduduk asli Asia Tenggara sebagai obat alami untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan.
Tanaman yang memiliki nama latin Mitragyna Speciosa ini tumbuh di Indonesia, Thailand, Malaysia, dan Papua Nugini. Di Indonesia, kratom menjadi tanaman endemik yang tumbuh di sejumlah wilayah di Kalimantan. Kratom tumbuh di daerah dengan tanah yang sedikit basah.
Dilansir dari laman resmi BNN, Ratna Puspitasari, Penyuluh Narkoba Ahli Pertama Sumsel menjelaskan kratom berbentuk pohon perdu dengan tinggi mencapai kurang lebih 15 m, memiliki batang yang lurus dan bercabang, memiliki bunga kuning dan berkelompok berbentuk bulat. Daun kratom berwarna hijau gelap dang mengkilap, halus, dan berbentuk bulat telur melancip.
Untuk diketahui, sejak awal abad ke-19, daun tanaman kratom telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat lokal di Kalimantan sebagai obat tradisional untuk mengatasi berbagai gangguan kesehatan secara turun temurun. Masyarakat biasanya mengonsumsi daun kratom dengan cara dikunyah seperti “menyirih”, menyeduhnya seperti teh, dan dihisap seperti rokok.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | MOHAMMAD HATTA MUARABAGJA
Pilihan editor: Genjot Nilai Tambah dan Beri Kepastian Hukum Pemerintah Izinkan Ekpor Kratom