TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, Said Abdullah, menyambut baik dukungan Partai Golkar terhadap Airin Rachmi Diany sebagai calon gubernur di Pilkada Banten. Golkar memberikan dukungan ke Airin, mantan Wali Kota Tangerang Selatan yang juga kader Golkar, di Pilkada Banten, hari ini.
Said Abdullah mengatakan dukungan Golkar untuk Airin tersebut merupakan pertanda baik. “Welcome saja, Airin kan memang kader Golkar,” kata Said di kompleks DPR, Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Ia mengatakan PDIP dan Golkar memang sebelumnya pernah bersepakat untuk mengusung Airin di Pilkada Banten. Tapi tiba-tiba Partai Golkar justru mendukung Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten. Dukungan Golkar ke Andra-Soni diberikan, tiga hari lalu. Karena itu, Airin menerima ajakan PDIP untuk diusung sebagai calon gubernur berpasangan dengan Ade Sumardi.
Said menganggap perubahan haluan Golkar tersebut merupakan hal biasa dalam dinamika politik menjelang pilkada. Menurut Said, PDIP kini akan maju bersama Golkar di Pilkada Banten 2024. “Yang penting Airin sama wakil cawagubnya akhirnya bersama kami. Golkar dan PDI Perjuangan,” ujar Said.
Dua hari lalu, PDIP mendeklarasikan dukungan ke Airin-Ade di Pilkada Banten. Lalu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyerahkan rekomendasi partainya ke pasangan calon Airin-Ade, Senin kemarin.
"Saya ucapkan terima kepada PDIP, Ibu Megawati yang telah memberikan kepercayaan dan kesempatan kepada saya," kata Airin saat deklarasi calon gubernur dan wakil gubernur Banten dari PDIP di ICE BSD, Serpong, Tangerang, Ahad lalu
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengumumkan pemberian rekomendasi partainya ke pasangan calon Airi-Ade di kantor DPP Golkar, kawasan Slipi, Jakarta Barat, hari ini. Bahlil juga menyampaikan penarikan dukungan partainya ke Andra-Dimyati di Pilkada Banten.
"Memang ini prosesnya panjang. Memang kalau barang bagus itu pasti banyak yang minat. Kalau enggak barang bagus itu mungkin sedikit yang berguna," kata Bahlil.
Pilihan Editor: Peta Koalisi Pilkada Setelah Putusan MK