TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, tidak ingin mengusulkan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Alasannya karena Heru lebih cocok mengemban jabatan yang lain.
"Kami melihat Pak Heru dalam porsi terbaik sebagai Kepala Sekretariat Presiden (ketimbang jadi Pj Gubernur)," kata Anggota Fraksi PSI, William Aditya Sarana saat rapat pimpinan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat, 13 September 2024.
Alasan PSI tidak mengusulkan Heru Budi Hartono juga bagian dari menjaga transisi pemerintahan saat ini. Walaupun sebelumnya Pj Gubernur sudah diembannya selama dua tahun terakhir.
"Kami mengapresiasi Bapak Heru Budi sebagai Pj Gubernur yang sudah bekerja dengan sangat baik. Namun kami melihat dalam rangka menjaga transisi pemerintahan, kami melihat Pak Heru dalam porsi terbaik sebagai Kasetpres," ucap William.
Adapun usulan nama calon Pj Gubernur yang direkomendasikan Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, pertama Tomsi Tohir selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Kedua, Teguh Setyabudi yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri. Ketiga, Akmal Malik yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
"Sekiranya usulan dari kami bisa membawa dampak yang lebih baik," kata William.
Soal dengan pengusulan nama calon Pj Gubernur ini, Heru Budi Hartono sebelumnya sempat menyampaikan komentarnya. Dia mengaku menyerahkan seluruhnya kepada DPRD DKI Jakarta.
"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada rekan-rekan yang terhormat DPRD, saya belum baca berita-berita. Kita lihat nantinya ya," kata Heru di RSUD Tarakan Jakarta, Rabu, 12 September 2024, dikutip dari Antara.
3 Nama yang Disepakati DPRD
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani menyampaikan, dalam rapat pimpinan suara terbanyak didapatkan oleh Teguh Setyabudi dengan perolehan 8 suara. Adapun suara terbanyak kedua dan ketiga mendapatkan nilai yang sama dengan jumlah 7 suara, yakni Tomsi Tohir dan Akmal Malik.
Merujuk Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, dijelaskan bahwa pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh Menteri dan DPRD Provinsi.
Mekanismenya, DPRD provinsi mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan ke Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri juga bisa mengusulkan tiga nama calon yang sama atau berbeda dengan DPRD Provinsi.
Nantinya, Menteri Dalam Negeri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintahan non-kementerian, terkait nama usulan tersebut.
Setelah dianggap rampung dan didapat kesepakatan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan tiga nama usulan Pj Gubernur yang sudah difinalisasi ke presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, sebagai bahan pertimbangan Presiden.
Pilihan Editor: Heru Budi Sebut 6 Program Ini Harus Berlanjut untuk Atasi Masalah Jakarta, Apa Saja?