TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan Pramono Anung sudah mengurus surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat keterangan itu sebagai persyaratan bagi Pramono Anung untuk maju menjadi calon gubernur di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta.
Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan Pramono mengurus tiga jenis surat di PN Jakarta Selatan. "Benar, PN Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa syarat keterangan," kata Djuyamto melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Djuyamto menjelaskan, ketiga surat itu terdiri atas surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, serta surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya.
"Permohonan langsung diproses pada hari itu juga sesuai SOP (standar operasional prosedur) layanan surat keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Djuyamto.
Pramono Anung disebut-sebut akan diusung oleh PDI Perjuangan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta. Sekretaris Kabinet itu akan berpasangan dengan Rano Karno, politikus PDI Perjuangan lainnya.
Jika jadi berpasangan, maka jagoan PDI Perjuangan itu akan melawan pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta. Ridwan-Suswono diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang terdiri atas 12 partai politi. Sedangkan Dharma-Kun merupakan pasangan calon dari jalur perseorangan.
Adapun pendaftaran peserta Pilkada ke KPU dimulai sejak hari ini. Pendaftaran akan berakhir pada Jumat, 29 Agustus 2024.
Pilihan Editor : Peta Koalisi Pilkada Setelah Putusan MK