TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan lembaganya belum mendapatkan hasil laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai dugaan pelanggaran pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta independen.
"Ya dikarenakan sampai saat ini informasi yang kami dapatkan belum ada putusan Bawaslu dan keputusan KPU tentang penetapan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan minimal dan persebaran, itu masih berlaku ya," kata Idham usai mengawasi pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Kantor KPU DKI Jakarta, pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Oleh karena itu, KPU Jakarta, kata Idham masih diperbolehkan menerima berkas pendaftaran Dharma-Kun, jika mereka jadi mencalonkan diri. "Yang bersangkutan dipersilakan daftar, kecuali memang ada putusan Bawaslu yang memutuskan lain," ucapnya.
Idham menegaskan KPU Jakarta akan menaati hasil putusan Bawaslu sebagai pemegang kewenangan atributif yang tertuang dalam Undang-Undang Pilkada. "Apapun nanti putusan Bawaslu tentunya akan dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta," kata dia.
KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Selasa, 27 Agustus 2024. Pendaftaran berlangsung selama tiga hari.
Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 pada Selasa, 27 Agustus 2024. Sementara, pendaftaran ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 23.59
Sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135, pendaftaran calon dapat diperpanjang selama tiga hari, jika hanya ada calon tunggal yang mendaftar hingga batas akhir penerimaan berkas. Aturan itu berlaku di seluruh Indonesia.
"Jika hanya ada satu pasangan calon dan menyisakan partai politik peserta pemilu yang belum mengusulkan pasangan calon. Ya, jika dengan demikian, maka akan diekstensi, akan diperpanjang," kata Idham.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan hingga Rabu, 21 Agustus 2024 sudah ada 6 laporan resmi soal dugaan pelanggaran pencatutan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh bakal pasangan calon Dharma-Kun.
Benny mengatakan Dharma-Kun tak hadir untuk pemeriksaan dugaan pencatutan KTP tersebut. “Hari ini panggilan ketiga. Kami minta supaya kooperatif,” kata Benny kepada Tempo pada Jumat, 25 Agustus 2024.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan editor: Daftar Nama Puluhan Dewan Pakar PKS yang Menyatakan Mundur