TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta KPU RI untuk mengikuti undang-undang yang berlaku dalam pembatalan atau penarikan caleg terpilih.
"Dalam melakukan pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Bagja dalam rilis diterima, Jumat 13 September 2024
Bagja menjelaskan, ada empat kriteria dalam hal penarikan, yaitu: meninggal dunia; diputus pengadilan atas tindak pidana; mengundurkan diri, dan diberhentikan. Semua kriteria tersebut harus dilakukan cek penelitian lebih dahulu. "Pun perlu ada dokumen-dokumen yang harus disertakan," kata Bagja
Sebelumnya diberitakan, anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Achmad Ghufron Sirodj, mengaku siap menempuh mekanisme internal partai usai diisukan diganti dari DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader
“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis
Ghufron mengaku mendatangi Kantor Dewan Pengurus Pusat PKB pada Kamis pagi untuk mengklarifikasi kabar pergantian anggota dewan maupun pemberhentian sebagai kader partai
“Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih. Bahkan, konstituen pemilih saya di daerah pemilihan Jawa Timur IV sudah banyak yang resah, dan menanyakan kejelasan kabar itu,” ungkapnya
Meski demikian, Ghufron mengatakan tidak ada satu pun pengurus DPP PKB yang dapat ditemui. Ia pun menyampaikan akan menempuh mekanisme pengaduan ke Mahkamah Partai atau Majelis Tahkim PKB
Selain Ghufron, anggota DPR terpilih PKB dari daerah pemilihan Jatim II, Irsyad Yusuf, juga mempertanyakan statusnya usai mendapat kabar pergantian sebagai anggota dewan periode 2024-2029
"Dalam pemahaman kami, pada pemilu kita yang menganut sistem proporsional terbuka, suara rakyat harus dihormati,” ungkap Irsyad.
Pilihan Editor: Partai Politik Mulai Setor Nama Calon Menteri Kabinet Prabowo