TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa peta pilkada banyak berubah usai putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalonan kepala daerah. Namun demikian, Dasco mengatakan Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus, gabungan partai pendukung Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, tidak bubar.
Dasco mencontohkan di beberapa provinsi seperti Banten sudah ada pembicaraan sejak awal mengenai pisah jalan anggota KIM Plus. “KIM plus bubar jalan enggak juga. Ada perbedaan sudah kita bicarakan enggak ada masalah,” kata Wakil Ketua DPR ini ketika dihubungi oleh Tempo pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Dalam pemilihan Gubernur Banten, Partai Golkar bekerja sama dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusung Airin Rachmi Diany maju bersama Ade Sumardi. Sementara Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan mendukung Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Di tingkat kabupaten/kota, kata Dasco, peta politik lebih bervariatif. Bahkan ada sejumlah partai yang sudah bekerja sama dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebelum Putusan MK.
“Dengan putusan MK ini lebih banyak peta berubah. Dengan 7,5 persen kemudian ada yang bisa mencalonkan sendiri. Sedikit banyak berubah. Tapi karena itu putusan hukum ya kalau ada di lapangan seperti itu mau diapain? biarkan itu jadi dinamika yang terjadi,” kata Dasco.
Lewat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, majelis hakim konstitusi mengubah ambang batas syarat bagi partai yang mengusung calon kepala daerah. MK dalam putusannya menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ambang batas pencalonan kini di rentang 6,5-10 persen, bergantung pada jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT). Mantan Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Pilkada, Golkar bersama KIM Plus sudah mempertimbangkan secara matang pasangan calon di sejumlah daerah. Salah satunya mengusung pasangan calon yang berpotensi menang.
“KIM yakin calon yang diusung berpotensi menang meski ada perubahan aturan main pilkada,” ucap Dolly, kemarin. Namun, kata dia, Golkar tetap menyiapkan perubahan strategi untuk menghadapi banyaknya jumlah pasangan yang muncul setelah terbit putusan MK tersebut.
Golkar akhirnya memutuskan untuk kembali mendukung Airin, seperti diumumkan Ketua Umum Bahlil Lahadalia pada Selasa, 27 Agustus 2024. Padahal awalnya Partai Beringin bergabung dengan KIM Plus menyokong Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno sebelumnya juga mengatakan putusan MK tidak akan mengubah keputusan koalisi menetapkan pasangan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. “KIM solid ,” kata dia, kemarin.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Golkar Klaim KIM Plus Tetap Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta