TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari memberikan gambaran aturan yang berlaku saat hari pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada 2024. Aturan itu mencakup jumlah batas pendukung per paslon hingga alat peraga kampanye.
"Mungkin kami akan bagi-bagi per paslon sekitar 50 orang pendukung per paslon,” kata Astri saat ditemui Tempo di gedung KPU DKI Jakarta, pada Jumat, 13 September 2024. Pernyataan tersebut menyoal batas jumlah pendukung per pasangan calon yang dapat hadir langsung di gedung KPU Jakarta pada hari pengambilan nomor urut paslon yang dijadwalkan 23 September 2024 mendatang.
Astri menambahkan jumlah tersebut merupakan perkiraan setelah menimbang kapasitas gedung KPU Jakarta. Berdasarkan keterangannya, ketika hari pendaftaran paslon Pilkada 2024, kapasitas penyelenggara pemilu tersebut hanya bisa mengumpulkan sebanyak 200 orang.
Sebelumnya Komisioner KPU, Idham Holik sudah menjelaskan bahwa akan ada aturan jumlah pendukung setiap paslon yang diizinkan datang ke kantor KPU pada saat pengundian nomor. Idham menjelaskan, aturan jumlah pendukung per paslon yang dibolehkan menghadiri langsung di tempat diserahkan kepada KPU masing-masing daerah.
“Tidak serta merta pasangan calon membawa pendukung sebanyak-banyaknya, itu akan dibatasi,” kata Idham saat dihubungi Tempo, pada Kamis, 12 September 2024.
Untuk meminimalkan adanya kelebihan pendukung di hari pengundian nomor, Astri menjelaskan, pendukung yang terdaftar akan diberikan ID card oleh pihak KPU dengan jumlah terbatas. “Jadi nanti hanya yang ber-ID aja yang bisa masuk,” ujar Astri.
Selain aturan soal jumlah pendukung, Astri juga menerangkan bahwa para pendukung tidak diperkenankan menggunakan atribut seperti alat peraga kampanye, karena belum memasuki masa kampanye.
“Jadi kalau misalnya pengundian nomor urut tidak ada dibolehkan ya untuk misalnya atribut-atribut seperti APK atau mungkin bahan kampanye,” kata Astri.
Astri menjelaskan, keterangan yang diberikan masih sebatas perkiraan, sebab belum ada pembahasan mengenai aturan di hari pengundian nomor urut. “Kita belum ada rapat mengenai hal tersebut yang mengatur tentang nanti bagaimana teknis pelaksanaan. Tapi nanti segera akan kami sampaikan hasil rapatnya,” kata Astri.
Pilihan editor: PKB Sebut RUU Kementerian Negara Dukung Percepatan Program Prabowo-Gibran