Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

image-gnews
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus surat belum pernah dipidana beserta surat keterangan lainnya untuk menjadi calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah (Jateng) 2024. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan permohonan surat keterangan (suket) itu benar atas nama Kaesang yang dikeluarkan pada 20 Agustus.  "Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum," ujarnya dikutip dari Antara pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Dia menyatakan surat yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan telah sesuai aturan terkait layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat. "Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga," ujarnya.

Adapun ketiga surat ini merupakan beberapa formulir pendukung yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri dan diperlukan masyarakat yang ingin mengikuti sejumlah seleksi penerimaan di pemerintahan ataupun swasta, salah satunya juga disertakan dalam syarat untuk maju sebagai calon Kepala Daerah. 

Jenis suket untuk pemohon perorangan

  • (SuKet A) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
  • (SuKet B) Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  • (SuKet C) Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
  • (SuKet D) Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
  • (SuKet E) Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit

Cara Mengurus 

Ada dua cara mengurus Surat Keterangan. Pertama, langsung saja ke Pengadilan Negeri dan mengambil nomor antrean agar dipanggil oleh petugas PTSP PN dengan menyerahkan syarat-syarat yang telah disiapkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persyaratan yang diminta saat pendaftaran: 

  • e-Doc/Scan Berwarna KTP
  • e-Doc/Scan Berwarna SKCK
  • e-Doc/Scan Berwarna Foto 4×6 Background Merah (SuKet A/B/C)

Persyaratan yang diserahkan saat pengambilan:

  • Cetak Surat Permohonan dari Aplikasi Eraterang
  • Fotokopi KTP Legalisir
  • Fotokopi SKCK Legalisir
  • Fotokopi KK
  • Surat Pernyataan Bermeterai
  • Pas Foto 4×6 Background Merah 2 Lembar (SuKet A/B/C) atau Fotokopi NPWP (SuKet D/E)

Kemudian lakukan pendaftaran melalui alamat eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id, layanan ini digunakan untuk membuat permohonan Surat Keterangan secara elektronik melalui Eraterang dengan menginput formulir elektronik dan upload dokumen yang telah disediakan, berikut langkah-langkahnya: 

  • Pemohon melakukan pendaftaran pengguna pada aplikasi Eraterang https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ 
  • Melakukan permohonan denganmenginput formulis elektronik yang sudah disediakan
  • Melakukan verifikasi data pemohon dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada aplikasi PTSP
  • Cetak Surat Keterangan pada aplikasi PTSP
  • Datang ke pengadilan dengan membawa surat permohonan yang dicetak dari aplikasi Eraterang untuk mengambi Surat Keterangan

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | MALINI

Pilihan Editor: Barang Kaesang-Erina Gudono Diduga Tidak Diperiks, Bea Cukai Beralasan Masih Cek Penerbangan Domestik atau Internasional

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pramono Anung-Rano Karno Bertemu Jusuf Kalla Bahas Solusi Mengatasi Banjir Hingga Kemacetan Jakarta

1 jam lalu

Anggota Dewan Pengarah TKN Jokowi-Ma'ruf, Pramono Anung usai mengikuti rapat evaluasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf kediaman pribadi Jusuf Kalla, Jalan Brawijaya Nomor 6, Jakarta Selatan pada Senin malam, 17 Desember 2018. TEMPO/Dewi Nurita
Pramono Anung-Rano Karno Bertemu Jusuf Kalla Bahas Solusi Mengatasi Banjir Hingga Kemacetan Jakarta

Jusuf Kalla menilai, Pramono Anung merupakan sosok pekerja keras.


Artis dan Influencer Ramai-ramai Mencalonkan Diri di Pilkada, Anies: Harusnya Ada Rekam Jejak

3 jam lalu

Anies Baswedan menghadiri forum bersama mahasiswa dalam tajuk Anies Baswedan Kembali ke Jogja yang digelar di Pendopo Wisma Kagama, kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Senin 9 September 2024.  Foto: TEMPO| Pribadi Wicaksono.
Artis dan Influencer Ramai-ramai Mencalonkan Diri di Pilkada, Anies: Harusnya Ada Rekam Jejak

Anies turut menanggapi fenomena artis atau influencer yang ramai bergabung dalam partai politik dan mencalonkan diri di Pilkada 2024.


PDIP Karanganyar Klaim Siapkan 37 Ribu Pasukan Pemenangan Andika Perkasa-Hendi

4 jam lalu

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah yang diusung oleh PDIP, Andika Perkasa - Hendrar Prihadi atau Hendi (tengah) dalam acara
PDIP Karanganyar Klaim Siapkan 37 Ribu Pasukan Pemenangan Andika Perkasa-Hendi

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jateng Andika Perkasa-Hendi berkunjung ke tiga kabupaten yaitu Sragen, Karanganyar, dan Wonogiri.


Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

6 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

Dengan memfasilitasi aturan kampanye, tidak berarti KPU mendukung kotak kosong atau mengajak orang untuk golput.


Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

7 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

TII menyebut Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 mencerminkan kegagalan partai mempersiapkan kader yang kompeten.


Perang Bintang di Pilgub Jateng: Sederet Purnawirawan Jenderal TNI dan Polri di Tim Pemenangan Ahmad Luthfi

9 jam lalu

Anto Mukti Putranto. wikipedia.org
Perang Bintang di Pilgub Jateng: Sederet Purnawirawan Jenderal TNI dan Polri di Tim Pemenangan Ahmad Luthfi

Sederet nama purnawirawan Jenderal TNI dan Polri menjadi tim pemenangan Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024. Siapa mereka?


Berita Sepekan: Paus Fransiskus ke Indonesia, Faisal Basri Meninggal, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

10 jam lalu

Pengamat ekonomi Faisal Basri di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 2017. Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. TEMPO/Jati Mahatmaji
Berita Sepekan: Paus Fransiskus ke Indonesia, Faisal Basri Meninggal, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

Kedatangan Paus Fransiskus, Faisal Basri wafat dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti langgar etik mendominasi berita pekan pertama September 2024


Besok, KPU dan DPR Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024

11 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seusai rapat dengar pendapat tentang revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Besok, KPU dan DPR Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024

Ketua KPU menilai, semangat Pilkada 2024 tidak terwakili apabila suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong.


Letjen TNI Purn. AM Putranto Ketua Pemenangan Ahmad Luthfi Rival Eks Panglima TNI Andika Perkasa di Pilgub Jateng 2024

13 jam lalu

Anto Mukti Putranto. wikipedia.org
Letjen TNI Purn. AM Putranto Ketua Pemenangan Ahmad Luthfi Rival Eks Panglima TNI Andika Perkasa di Pilgub Jateng 2024

Asisten Khusus Menhan Prabowo, Letjen TNI (Purn.) AM Putranto menjadi Ketua Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilgub Jateng 2024.


Kaesang Tampil di Podcast, Warganet Tagih Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi

13 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep saat Konferensi Pers seusai penyerahan rekomendasi kepada 13 calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2024 di Cinepolis Cinemas, Senayan Park, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Agustus 2024. TEMPO/ILHAM BALINDRA
Kaesang Tampil di Podcast, Warganet Tagih Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi

Netizen mendesak Kaesang memberikan penjelasan mengenai jet pribadi yang digunakannya bersama istri, Erina Gudono, ke Amerika Serikat.