TEMPO.CO, Jakarta - Anies Baswedan mengomentari pengesahan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan revisi PKPU memang sudah seharusnya memfasilitasi putusan MK.
“Ya memang sudah seharusnya begitu. Jadi itu memang sesuatu yang keputusan MK itu harus ditaati dan diwujudkan dalam bentuk PKPU,” kata Anies di Menteng, Jakarta Selatan pada Ahad, 25 Agustus 2024.
Menurut Anies, setiap orang boleh setuju atau tidak setuju dengan ketentuan yang diputuskan oleh MK. Namun, mereka tetap harus menghormati putusan yang sudah keluar dari lembaga tersebut.
Anies menyinggung dirinya yang juga menerima putusan MK soal batas usia calon wakil presiden yang mempengaruhi gelaran Pilpres 2024. “Saya menjalani itu ketika proses kemarin, tahun lalu sampai dengan pilpres selesai,” ucap dia.
Anies mengatakan sikap menerima putusan MK adalah sikap kenegarawanan. “Kita sampaikan aspirasi kepada MK, begitu MK memutuskan maka taat dan itulah sikap kenegarawanan harus ada,” ujarnya.
Selain itu, Anies juga membicarakan kekhawatiran yang sempat muncul setelah DPR berusaha mengesahkan RUU Pilkada yang tidak mengadopsi putusan MK seluruhnya. DPR sebelumnya gagal mengundangkan RUU tersebut setelah rapat paripurna pengesahannya tidak memenuhi kuorum.
Anies mengatakan kekhawatiran itu tidak seharusnya ada. Dia berujar adanya kekhawatiran itu merupakan tanda bahwa kepercayaan masyarakat menurun terhadap lembaga negara. “Nah ini harus dikembalikan, negara harus menjadi pihak pertama yang mengembalikan kepercayaan rakyat dengan cara mentaati semua putusan dari mahkamah konstitusi,” kata Anies.
Sebelumnya, Komisi II DPR mengesahkan draf revisi PKPU yang telah mengadopsi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan calon kepala daerah. Kedua putusan MK itu bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Dalam PKPU baru, sejumlah pasal mengalami perubahan dari aturan yang ada sebelumnya. Di antaranya Pasal 11 dan Pasal 15 yang direvisi agar sesuai dengan putusan MK. Aturan mengenai ambang batas Pilkada kini menjadi lebih rendah. Selain itu, syarat usia calon kepala daerah juga ditetapkan berlaku saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada.
Pilihan Editor: Anies Berterima Kasih ke Partai Buruh karena Gugat Ambang Batas Pilkada ke MK