TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU Kementerian Negara di DPR dapat mendukung percepatan program pada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendatang.
"Kita melihat bagaimana Pak Prabowo ini bikin percepatan (agar) apa yang dimaksud dengan program-program quick win-nya segera tercapai," kata Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat, 13 September 2024.
Wakil Ketua Umum PKB itu mencontohkan percepatan bidang pangan. Menurut dia, pemerintah memerlukan political will agar Indonesia mencapai target menjadi lumbung pangan dunia. Dia memperkirakan akan ada kementerian yang dipecah supaya bisa mendukung rencana itu.
Contoh lain, Cucun menuturkan, bidang pendidikan juga akan dilebur dari yang sebelumnya dipegang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Bagi dia, kementerian itu memiliki tanggung jawab yang meluas.
“Di pendidikan yang selama ini digabung-gabungkan antara pendidikan dasar, menengah dengan pendidikan tinggi. Dulu pernah dipisah, sekarang pasti dipisah lagi,” ujarnya.
Di sisi lain, Cucun mengingatkan agar peleburan atau pembentukan kementerian negara baru harus memperhatikan ketersediaan anggaran. Pembahasan anggaran, sambung Cucun, akan dilakukan di DPR melalui rakyat kerja.
"Nanti pembentukan kementerian lembaga itu yang baru, termasuk anggaran juga, di Undang-Undang APBN," ucapnya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
RUU itu disetujui dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin malam, usai seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya.
"Kami minta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto dalam rapat pengambilan keputusan pada Senin, 9 September 2024.
Sembilan fraksi partai politik DPR setuju bahwa RUU itu diproses ke tahap selanjutnya. Persetujuan itu disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas.
Dalam RUU tersebut, perubahan-perubahan muatan dalam pasal sudah diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja) yang digelar pada Senin petang.
Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan pasal yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
RUU itu juga mengubah ketentuan-ketentuan dalam Bab VI dan Pasal 25 mengenai hubungan fungsional kementerian dan lembaga. Ketentuan yang ditambahkan dalam bab dan pasal itu adalah soal lembaga nonstruktural.
Pilihan Editor: Said Abdullah Bicara Peluang PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo