Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Berterima Kasih ke Partai Buruh karena Gugat Ambang Batas Pilkada ke MK

Editor

Amirullah

image-gnews
Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan mendatangi Posko Pemenangan Partai Buruh dalam rangka penyerahan surat keputusan pengusungan Anies sebagai calon kepala daerah ,Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Partai Buruh memberikan surat rekomendasi dukungan kepada Anies untuk maju sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta. Tempo/Ilham Balindra.
Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan mendatangi Posko Pemenangan Partai Buruh dalam rangka penyerahan surat keputusan pengusungan Anies sebagai calon kepala daerah ,Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Partai Buruh memberikan surat rekomendasi dukungan kepada Anies untuk maju sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta. Tempo/Ilham Balindra.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan gubernur Jakarta Anies Baswedan berterima kasih kepada Partai Buruh yang mendaftarkan gugatan ambang batas pencalonan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi. Hasil gugatan ini membuka peluang Anies dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bisa maju atau mengusung calon di Pilkada Jakarta. 

“Perjuangan Partai Buruh melakukan gugatan ke MK adalah perjuangan yang harus diapresiasi. Saya pribadi mengapresiasi dan saya rasa semua rakyat Indonesia memberikan apresiasi,” kata Anies saat mengunjungi Posko Pemenangan Partai Buruh di Jakarta Selatan, Ahad, 25 Agustus 2024. 

Anies mengapresiasi Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan seluruh jajaran karena telah memperjuangkan prinsip kesetaraan dalam demokrasi lewat gugatan tersebut. 

Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). 

Pasal itu menyebut Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 20 Agustus kemarin, Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Majelis MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Dengan putusan ini, PDIP bisa mengusung calon gubernur Jakarta karena bisa memenuhi syarat 7,5 persen suara sah DPT.

Pilihan Editor: Jungkir-Balik Jokowi Melanggengkan Dinasti Politik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Gerakan Coblos 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Anies dan Ganjar Respons Begini

2 jam lalu

Soal Gerakan Coblos 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Anies dan Ganjar Respons Begini

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo buka suara soal munculnya gerakan coblos 3 paslon di Pilkada Jakarta.


Alasan KPU Sebut Semangat Pilkada Tak Terwakili Jika Kotak Kosong Menang

2 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Alasan KPU Sebut Semangat Pilkada Tak Terwakili Jika Kotak Kosong Menang

KPU dan DPR dijadwalkan membahas aturan jika kotak kosong menang di Pilkada 2024 pada Selasa, 10 September 2024.


Saat Bakal Calon Gubernur Jakarta Kompak Berjanji Lanjutkan Program Anies

5 jam lalu

Foto kombinasi (dari kiri) Pramono Anung, Ridwan Kamil, dan Anies Baswedan. TEMPO/Ahmad Faiz - Antara
Saat Bakal Calon Gubernur Jakarta Kompak Berjanji Lanjutkan Program Anies

Kubu Ridwan Kamil-Suswono menuturkan akan melakukan komunikasi politik dengan Anies Baswedan dan para pendukungnya.


Pramono Anung: Bertemu Jusuf Kalla hingga Upaya Menggaet Pendukung Anies

6 jam lalu

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno menjawab pertanyaan awak media saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 September 2024.  Kedatangan pasangan bacagub ke CFD ini menggunakan MRT ke stasiun Bundaran HI. TEMPO/Ilham Balindra
Pramono Anung: Bertemu Jusuf Kalla hingga Upaya Menggaet Pendukung Anies

Kata Pramono Anung, dia dan Rano Karno ingin mendengarkan pengalaman Jusuf Kalla


Hari Ini, KPU dan DPR Bakal Bahas soal Landasan Hukum Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

6 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Hari Ini, KPU dan DPR Bakal Bahas soal Landasan Hukum Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Ketua Komisi II DPR mendorong agar pilkada ulang dilaksanakan secepatnya jika kotak kosong menang di suatu daerah


Anies Baswedan Dukung Siapa di Pilgub Jakarta?

7 jam lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta Anies Baswedan ditemui di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Agustus 2024. Tempo/Novali Panji
Anies Baswedan Dukung Siapa di Pilgub Jakarta?

Ada tiga bakal pasangan calon yang bakal berkontestasi di Pilgub Jakarta. Anies Baswedan bakal dukung siapa?


Pramono Anung-Rano Karno Bertemu Jusuf Kalla Bahas Solusi Mengatasi Banjir Hingga Kemacetan Jakarta

15 jam lalu

Anggota Dewan Pengarah TKN Jokowi-Ma'ruf, Pramono Anung usai mengikuti rapat evaluasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf kediaman pribadi Jusuf Kalla, Jalan Brawijaya Nomor 6, Jakarta Selatan pada Senin malam, 17 Desember 2018. TEMPO/Dewi Nurita
Pramono Anung-Rano Karno Bertemu Jusuf Kalla Bahas Solusi Mengatasi Banjir Hingga Kemacetan Jakarta

Jusuf Kalla menilai, Pramono Anung merupakan sosok pekerja keras.


Artis dan Influencer Ramai-ramai Mencalonkan Diri di Pilkada, Anies: Harusnya Ada Rekam Jejak

16 jam lalu

Anies Baswedan menghadiri forum bersama mahasiswa dalam tajuk Anies Baswedan Kembali ke Jogja yang digelar di Pendopo Wisma Kagama, kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Senin 9 September 2024.  Foto: TEMPO| Pribadi Wicaksono.
Artis dan Influencer Ramai-ramai Mencalonkan Diri di Pilkada, Anies: Harusnya Ada Rekam Jejak

Anies turut menanggapi fenomena artis atau influencer yang ramai bergabung dalam partai politik dan mencalonkan diri di Pilkada 2024.


Ditanya Mahasiswa Soal Rencana Bentuk Parpol, Anies Baswedan: Kami Mantapkan

18 jam lalu

Anies Baswedan menghadiri forum bersama mahasiswa dalam tajuk Anies Baswedan Kembali ke Jogja yang digelar di Pendopo Wisma Kagama, kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Senin 9 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Ditanya Mahasiswa Soal Rencana Bentuk Parpol, Anies Baswedan: Kami Mantapkan

Anies belum menjawab gamblang soal rencananya membuat ormas atau partai politik.


Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

19 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

Dengan memfasilitasi aturan kampanye, tidak berarti KPU mendukung kotak kosong atau mengajak orang untuk golput.