Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baleg DPR Menganulir Putusan MK, Guru Besar UGM: Pembodohan terhadap Rakyat

image-gnews
Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, dan anggota Baleg Habiburokhman batal menemui massa demonstrasi di depan gerbang kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, dan anggota Baleg Habiburokhman batal menemui massa demonstrasi di depan gerbang kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPada 21 Agustus 2024, Baleg DPR menganulir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Langkah Baleg DPR ini dinilai sebagai pembegalan demokrasi oleh Guru Besar Universitas Gadjah Mada atau UGM, Prof. Koentjoro. Sebab, Koentjoro melihat, ketika Pilpres 2024, rakyat dipaksa sepakat terhadap putusan MK pencalonan Gibran. Namun, saat ini, MK yang memberikan suatu keputusan dalam Pilkada dibegal untuk kepentingan tertentu.

“Saya berbicara sebagai dosen tugasnya mencerdaskan kehidupan bangsa. Saya tidak rela rakyat Indonesia dibodohi. Rakyat dimainkan dengan trik halus yang berdampak mengerikan dalam kenyamanan hidup dan berbangsa,” kata Koentjoro kepada Tempo.co, pada 24 Agustus 2024.

Koentjoro melihat, rakyat membawa tuntutan bukan hanya menurunkan jokowi, melainkan juga membubarkan DPR. Tuntunan ini membuat DPR tidak lagi hadir sebagai wakil rakyat, tetapi wakil partai politik (parpol).  

“DPR sebagai wakil rakyat, tetapi membodohi rakyat. Itu geblek DPR. Pantas, jika dibubarkan karena tidak mewakili rakyat, tetapi memilih parpol,” ujar Dosen Fakultas Psikologi UGM itu. 

Koentjoro mengungkapkan, aturan hukum di Indonesia sudah dibolak-balik untuk kepentingan parpol. Namun, sebenarnya, aturan tersebut jauh dari keadilan bagi rakyat karena dibuat dan diubah untuk kepentingan sesaat pihak tertentu, terutama Jokowi dan anak-anaknya. 

“Ini bentuk penghambaan kepada raja sehingga semua dipermainkan. Di sini ada pembodohan. Raja Jawa menyuruh rakyat menghormati putusan lembaga negara. Artinya, ia menyuruh menghormati putusan MK dan DPR. Pernyataan ini menunjukkan penghindaran, tidak ada maknanya. Seharusnya, ia memberi petunjuk keputusan ini benar atau enggak?” kata dia.   

Meskipun telah menunda sidang pengesahan RUU Pilkada yang menganulir putusan MK, tetapi DPR akan berpegang pada putusan MA. DPR akan membandingkan putusan MK dan MA yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pilkada

“Ini berkelit terus pembodohannya menjadi licik. Ini bisa membawa kehancuran bagi bangsa Indonesia,” kata Koentjoro.

Lebih lanjut, Koentjoro menyampaikan, saat ini, kondisi Indonesia masih belum mencapai puncak dari Petisi Bulaksumur. Namun, guru besar dari perguruan tinggi seluruh Indonesia tetap bekerja sama mempertahankan demokrasi yang seharusnya. 

“Kalau puncaknya, belum sampai di situ. Kita tetap on the right step. Kami dari Gadjah Mada melalui Petisi Bulaksumur menunjukkan kampus itu hand in hand yang berarti ada kerja sama luar biasa bersifat tidak tertulis,” ujar Koentjoro.

Koentjoro melihat, perguruan tinggi di seluruh Indonesia saling bersinergi untuk memperjuangkan kepentingan bersama. Meskipun UGM jauh dari pusat pemerintahan di Jakarta, tetapi akademisi dan guru besar dari kampus sekitar Jakarta turun ke jalan untuk menyuarakan penegakkan demokrasi.  

Koentjoro bersama rekan-rekan akademisi dan guru besar lain masih mengawasi dan mengawal putusan MK dalam pelaksanaan Pilkada. Guru besar akan bersatu dengan masyarakat untuk mengawal putusan MK di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap daerah. Ia menyatakan, Indonesia aman, jika pada 28 agustus 2024 sudah dilaksanakan aturan Pilkada 2024 sesuai putusan MK. 

“Jika cinta Indonesia, mari kita dukung. DPR juga jangan mencla-mencle. Jika ada keputusan mencla-mencle, tidak akan ada rakyat yang patuh,” ucap Koentjoro mengajak rakyat untuk mengawal putusan MK. 

Pilihan Editor: Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

31 menit lalu

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti
KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.


Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

49 menit lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.


KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

1 jam lalu

Eks Ketua KPU Ilham Saputra TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.


Mia Yunita Wisudawan Termuda dari UGM Saat Usia 20 Tahun 1 Bulan 9 hari, Terapkan Teknik Pomodoro

3 jam lalu

Mia Yunita, mahasiswa prodi Kedokteran Hewan UGM. Dok.UGM
Mia Yunita Wisudawan Termuda dari UGM Saat Usia 20 Tahun 1 Bulan 9 hari, Terapkan Teknik Pomodoro

Mia Yunita menjadi wisudawan termuda di Fakultas Kedokteran Hewan UGM di usia 20 tahun. Ia bagikan cara belajarnya.


Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

4 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

Titi Anggraini mengatakan seharusnya partai politik menghadirkan alternatif pilihan untuk mencegah calon tunggal.


Cerita Pasangan Masinton-Mahmud Nyaris Ditolak Mendaftar Pilkada Tapanuli Tengah

5 jam lalu

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Cerita Pasangan Masinton-Mahmud Nyaris Ditolak Mendaftar Pilkada Tapanuli Tengah

KPU sempat memperpanjang masa pendaftaran dari 2-4 September untuk daerah yang memiliki calon tunggal.


Tim Mahasiswa UGM Kembangkan Perangkat Pemeliharaan Anggrek

7 jam lalu

Anggrek Vanda tricolor yang menjadi flora endemik di lereng Gunung Merapi. (Dok.istimewa)
Tim Mahasiswa UGM Kembangkan Perangkat Pemeliharaan Anggrek

Tim mahasiswa UGM mengembangkan perangkat pemeliharaan bunga anggrek berbasis Internet of Things bernama Fitovare.


Anies Bakal Kunjungi Kampusnya Dulu di Tokyo, Ajak Diskusi soal Demokrasi

9 jam lalu

Mantan Gubernur Jakarta yang juga Mantan Calon Presiden Anies Baswedan saat menghadiri pembukaan Kongres III Partai NasDem di JCC, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Partai NasDem menggelar Kongres ke III yang digelar pada 25-27 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anies Bakal Kunjungi Kampusnya Dulu di Tokyo, Ajak Diskusi soal Demokrasi

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak mahasiswa, akademisi, dan komunitas Indonesia di Tokyo berdiskusi soal demokrasi.


Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

1 hari lalu

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. Produk yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bergulir sejak 2017 dan sempat masuk RAPBN 2024 sebesar Rp3,08 triliun, tapi tidak dijalankan


Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

1 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

Keputusan Kementerian Keuangan menerima usulan BAKN DPR RI soal tarif cukai minuman berpemanis 2,5 persen, dinilai YLKI hanya main-main.