TEMPO.CO, Jakarta - Anies Baswedan merespons kondisi demokrasi di Indonesia selama beberapa waktu terakhir. Ia berujar negara Indonesia saat ini tengah mengalami ujian. Ribuan massa diketahui menggelar aksi unjuk rasa kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan kompleks Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat RI Kamis 22 Agustus 2024.
Anies berujar pada situasi tersebut, dapat dilihat pihak mana yang konsisten mengawal konstitusi dan yang tidak. Menurut dia, PDIP menjadi salah satu partai yang konsisten dalam mengawal konstitusi.
Oleh karena itu, ia menyampaikan apresiasinya kepada PDIP. "Konsistensi ini adalah sesuatu yang harus kita hormati dan kita hargai, karena penjaga konstitusi adalah penjaga negara," kata dia di Kantor DPD Jakarta, Jakarta Timur, pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Ia juga menyoroti aksi dari mahasiswa, masyarakat sipil yang mengawal putusan MK. Anies menyebut aksi itu tidak ditunggangi oleh satu pihak tertentu melainkan atas kesadaran diri mereka untuk bersuara.
"Teman-teman, civil society, mahasiswa yang bergerak, yang kemudian secara organik, tanpa ada satu komando, tapi dikomando oleh hati, dikomando oleh kecintaan pada negeri, memilih untuk turun langsung mencegah terjadinya penyimpangan, mencegah praktek-praktek pelanggaran atas prinsip dasar bernegara," kata dia.
Anies bahkan melihat anak-anak dari STM atau SMA ikut turun ke jalan. Ia menilai sikap dari masyarakat menunjukkan Indonesia masih punya stok pejuang yang banyak. Tak lupa, Anies mengapresiasi pimpinan Dewan DPR yang telah merespon dan menghentikan proses penyusunan undang-undang. Ia sendiri menilai DPR terlalu cepat dalam membahas RUU Pilkada.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal putusan MK. "Kita pastikan kawal sama-sama bahwa konstitusi kita yang sudah diamanatkan dan apa yang diamanatkan oleh MK itu dijaga sampai tuntas," ucap Anies.
Sebelumnya, MK mengeluarkan dua putusan, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu 2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah pada saat pendaftaran.
Peluang Anies maju di Pilkada 2024 terbuka setelah adanya putusan tersebut. Namun, selang sehari, Rabu, 21 Agustus, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada Rapat Paripurna DPR RI.
Ketika hendak menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang, Kamis, 22 Agustus, massa pengunjuk rasa mendatangi Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Mereka menolak RUU tersebut karena beranggapan bertentangan dengan dua putusan MK tersebut.
Mayoritas peserta rapat itu merupakan delapan fraksi di Baleg DPR. Kedelapan fraksi yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan. Hanya fraksi PDIP yang menentang hasil pembahasan revisi UU Pilkada tersebut.
Pilihan Editor: Anies Tegaskan Belum Ada Keputusan Seputar Pilkada dengan PDIP