TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan menggelar rapat konsinyering bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Dalam undangan yang dilihat Tempo, rapat konsinyering itu akan digelar selama tiga hari, yakni Sabtu-Senin, 24-26 Agustus 2024 pukul 19.00 di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta Pusat.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus membenarkan kabar rapat tersebut. "Betul," katanya saat dihubungi, Sabtu, 24 Agustus 2024. Dia mengungkapkan, pihaknya juga sudah memasukkan putusan MK ke dalam konsep peraturan KPU atau PKPU yang baru. "Pokoknya keputusan MK akan diakomodir ke dalam PKPU," ucapnya.
Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan, bahwa rapat ini bagian dari serangkaian pembahasan rancangan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dia mengungkapkan, lembaganya akan menyampaikan kepada lembaga pembentuk undang-undang bahwa mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60 dan 70.
"Dalam rapat konsinyering nanti tidak ada agenda pembahasan mengenai Putusan Mahkamah Agung. KPU sudah tegaskan akan sepenuhnya menindaklanjuti putusan MK," katanya saat dihubungi, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Idham mengatakan, rapat itu juga akan membahas ihwal pendalaman materi rancangan PKPU yang bakal dibahas di Rapat Dengar Pendapat pada Senin, 26 Agustus 2024. Rapat Dengar Pendapat itu, ujarnya, sebagai forum konsultasi KPU kepada DPR dan pemerintah sebagai pihak yang membentuk undang-undang.
Adapun konsultasi dengan Komisi II DPR itu membahas empat agenda. Pertama, membahas rancangan Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Dalam draf Perubahan PKPU, lembaga penyelenggara pemilu ini merujuk pada amar putusan MK Nomor 60 dan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 70.
Putusan MK Nomor 60 itu menyatakan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Sementara putusan MK Nomor 70 menyatakan bahwa batas usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan paslon.
Pembahasan kedua, soal rancangan PKPU tentang perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Ketiga, rancangan PKPU tentang kampanye. Keempat, rancangan PKPU tentang dana kampanye.