TEMPO.CO, Jakarta - Bakal calon gubernur Jakarta dari Koalisi Indonesia Maju Plus Ridwan Kamil mengaku senang revisi Undang-Undang Pilkada gagal disahkan DPR. Pembatalan pengesahan itu berpeluang menambah saingan Ridwan Kamil yang berencana maju di Pilgub Jakarta 2024.
Ridwan Kamil mengatakan Pilgub Jakarta akan semakin berkualitas jika jumlah calonnya semakin banyak. “Tadi udah saya bilang semakin banyak yang berpartisipasi, semakin bagus,” kata Ridwan Kamil di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta pada Jumat malam, 23 Agustus 2024.
Dia lalu memuji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan ketentuan baru untuk syarat pencalonan kepala daerah. Diketahui, MK menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Ridwan Kamil menyampaikan turunnya ambang batas pencalonan kepala daerah akan membuka peluang bagi tokoh-tokoh lain untuk maju Pilgub DKI Jakarta. “Jadi MK itu membuka kesempatan semakin banyak warga negara untuk ikutan,” ucap Ridwan Kamil.
Eks gubernur Jawa Barat itu berujar warga Jakarta menjadi yang paling diuntungkan jika ada banyak calon gubernur. “Karena gagasan-gagasan kan jadi lebih banyak. Kalau saya, sangat senang,” ujar dia.
Ridwan Kamil menyampaikan apresiasinya kepada orang-orang yang telah berdemonstrasi untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada. “Dan juga saya berterima kasih ke mahasiswa, masyarakat sipil, memperjuangkan yang sudah seharusnya,” kata Ridwan Kamil.
Adapun unjuk rasa muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK. Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR.
Baleg DPR sebelumnya mendorong agar draf revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna, Kamis, 22 Agustus 2024. Namun, paripurna tersebut batal dijalankan karena tidak memenuhi kuorum. Jika UU Pilkada disahkan, beleid itu dianggap bakal menganulir putusan MK.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim, pengesahan revisi UU Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK soal pilkada akan berlaku. Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan MK.
Pilihan Editor: Berbaju Biru, Jokowi Hadiri Pembukaan Kongres ke-6 PAN