TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah membuat rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berisi perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Dalam draf itu sejumlah pasal mengalami perubahan, termasuk Pasal 15 soal batas minimal usia calon kepala daerah.
Dalam pertimbangannya, KPU mengadaptasi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. KPU menimbang, perubahan PKPU ini perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," seperti dikutip dari draf perubahan PKPU yang dilihat Tempo, Sabtu, 24 Agustus 2024.
KPU memutuskan mengubah ketentuan Pasal 15 di PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Perubahan itu mengatur bahwa batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Draf perubahan PKPU ini mengakomodir putusan MK Nomor 70 perihal syarat minimal usia calon kepala daerah. Peraturan ini sekaligus menggugurkan putusan Mahkamah Agung atau MA yang menyatakan bahwa batas usia minimal dihitung saat pelantikan pasangan calon terpilih.
Berikut bunyi ketentuan Pasal 15 dalam draf rancangan perubahan PKPU.
"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.".
Apabila draf perubahan PKPU ini terbit dan diundangkan sebelum masa pendaftaran pasangan calon pada 27 Agustus 2024, anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep tidak bisa mendaftar sebagai calon gubernur ataupun calon wakil gubernur. Sebab, usia Kaesang saat penetapan pasangan calon belum mencapai syarat minimal 30 tahun.
Sebelumnya, Kaesang digadang-gadang bakal maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah. Hal ini diperkuat Kaesang dengan membuat surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat itu menjadi salah satu persyaratan administrasi yang dilampirkan untuk maju di Pilkada.
Adik dari Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka ini juga memohonkan pembuatan surat keterangan tidak pernah dicabut hak memilih dan surat tidak memiliki tanggungan utang, baik secara perorangan maupun badan hukum.
Pilihan Editor: Berbaju Biru, Jokowi Hadiri Pembukaan Kongres ke-6 PAN