Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bamsoet Menilai MPR Perlu Membentuk Majelis Kehormatan

image-gnews
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Dok. MPR
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Dok. MPR
Iklan

INFO NASIONAL – MPR RI akan menggelar sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 yang akan diikuti oleh seluruh anggota MPR dari unsur DPR dan DPD, pada Rabu, 25 September 2024. Hal itu disampaikan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet setelah rapat gabungan atau Ragab pimpinan MPR RI dengan pimpinan fraksi MPR dan kelompok DPD.

Ragab juga memutuskan pelaksanaan pembekalan anggota MPR periode 2024-2029 untuk dapat mengetahui fungsi, wewenang, dan tugas MPR, serta agenda sidang awal masa jabatan. Pelaksanaan pembekalan ini akan dilaksanakan pada 28 dan 29 September 2024.

"Selain itu Ragab juga menyepakati rencana perlunya dibentuk Majelis Kehormatan MPR. Pembentukan Majelis Kehormatan MPR dalam periode ini atau MPR periode mendatang akan diputuskan dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024,” ujar Bamsoet usai memimpin Ragab secara daring dari Jakarta, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Menurutnya, pembentukan Majelis Kehormatan MPR sangat penting agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman kepada pimpinan MPR serta anggota MPR ketika menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai anggota MPR.

Bamsoet mengatakan, MPR RI perlu memiliki Majelis Kehormatan MPR sendiri karena MPR memiliki kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD. Sehingga, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, yang harus menyelesaikan adalah Majelis Kehormatan MPR. Bukan lembaga lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bamsoet menambahkan, Ragab juga membahas beberapa rekomendasi yang akan diberikan MPR RI periode sekarang kepada MPR RI periode 2024-2029, seperti draft Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), pembudayaan Empat Pilar MPR, usulan amendemen UUD NRI 1945 serta penataan kelembagaan MPR RI.

"Perubahan tata tertib MPR juga turut menjadi pembahasan Ragab. Badan Pengkajian MPR telah menyusun materi perubahan Tata Tertib MPR yang terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, baik bersifat substantif maupun redaksional.

Bamsoet mengatakan, perubahan tata tertib akan difinalkan rumusannya oleh tim perumus yang diketuai oleh Ketua Badan Pengkajian MPR, beranggotakan dari para anggota Badan Pengkajian MPR yang merepresentasikan keterwakilan fraksi atau kelompok. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menteri Trenggono Perkenalkan Inovasi Coral Bond

10 jam lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono (keempat dari kanan) menghadiri Sidang Umum ke-38 Prakarsa Internasional Terumbu Karang (38th General Meeting International Coral Reefs Initiative/ICRI GM 38), di Jeddah, Arab Saudi pada tanggal 9-13 September 2024. Dok. KK
Menteri Trenggono Perkenalkan Inovasi Coral Bond

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memperkenalkan inovasi pendanaan biru berkelanjutan 'Indonesia Coral Bond' pada Sidang Umum ke-38 Prakarsa Internasional Terumbu Karang


Di HUT ke-46 FKPPI, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

12 jam lalu

Ketua MPR RI, Sekaligus Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI, Bambang Soesatyo dalam orasi perayaan HUT ke-46 FKPPI, di Jakarta, Kamis, 12 September 2024. Dok. MPR
Di HUT ke-46 FKPPI, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Orasi di HUT FKPPI jadi kesempatan Bamsoet mengingatkan pentingnya pembenahan partai politik agar Indonesia tidak terus terjerumus ke bentuk oligarki.


Kunci Pertamina International Shipping Perkuat Logistik Nasional

13 jam lalu

CEO Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (keempat dari kiri) dalam High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnership 2024 di Bali, Selasa, 3 September 2024. Dok. Pertamina
Kunci Pertamina International Shipping Perkuat Logistik Nasional

Logistik yang efektif dan efisien, koordinasi rantai pasokan, dan strategi mengatasi ketidakpastian eksternal disebut menjadi kunci utama PIS sebagai urat nadi virtual atau virtual pipeline dalam pengangkutan dan pengantaran energi di seluruh penjuru kepulauan.


Faktor Penentu Kesuksesan Pelanggan Saat Checkout di Website

13 jam lalu

Foto Ilustrasi. Dok. Rankpillar
Faktor Penentu Kesuksesan Pelanggan Saat Checkout di Website

Dengan memperhatikan elemen-elemen utama yang mempengaruhi proses checkout, bisnis dapat meningkatkan tingkat konversi dan kepuasan pelanggan secara signifikan.


Wapres Maruf Amin Berikan Paritrana Award, Harapkan Angka Universal Coverage Jamsostek Terus Meningkat

13 jam lalu

Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin saat memberi sambutan dalam acara Penganugerahan Paritrana Award 2024 di Plaza BPJAMSOSTEK, Kuningan, Jakarta, Kamis, 12 September 2024. Dok. Info
Wapres Maruf Amin Berikan Paritrana Award, Harapkan Angka Universal Coverage Jamsostek Terus Meningkat

Memasuki tahun ke-7 penyelenggaraan Paritrana Award, capaian universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan terus mengalami peningkatan.


BBKFK Kemenperin Buktikan Galon Polikarbonat Aman Digunakan

14 jam lalu

Ilustrasi - Air minum kemasan galon isi ulang
BBKFK Kemenperin Buktikan Galon Polikarbonat Aman Digunakan

Balai Besar Kimia, Farmasi, dan Kemasan (BBKFK) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuktikan migrasi Bisfenol-A (BPA) dari berbagai merek air minum dalam kemasan (AMDK) galon berbahan polikarbonat yang diteliti masih jauh di bawah ambang batas aman.


Hutama Karya dan UGM Berkolaborasi Siapkan Talenta Unggul di Bidang Infrastruktur

15 jam lalu

PT Hutama Karya (Persero) bekerjasama dengan Universitas di Indonesia dalam penyelenggaraan Program Beasiswa Pendidikan Lanjutan jenjang Strata 2 (S2) seperti UGM, ITB, UI, ITS, dan Universitas-Al Azhar Indonesia. Dok Hutama Karya
Hutama Karya dan UGM Berkolaborasi Siapkan Talenta Unggul di Bidang Infrastruktur

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan mengembangkan kurikulum pembelajaran bersama Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan membuka konsentrasi baru yakni Infrastructure dan Project Finance.


Stunting Menurun Drastis, Bupati OKU Timur Terima Insentif Fiskal

15 jam lalu

Bupati OKU Timur, H. Lanosin MT dalam melakukan rembug untuk percepatan penurunan angka stunting. Dan berhasil turun jadi 9,3 persen. di Aula Bina Praja IIPemkab OKU Timur, Rabu, 11 September 2024. Dok. Pemkab OKU Timur
Stunting Menurun Drastis, Bupati OKU Timur Terima Insentif Fiskal

Lanosi, Bupati OKU Timur, berhasil menurunkan angka stunting dari 19,1 persen (2022) menjadi 9,3 persen (2023) dan mendapat insentif fiskal Rp 6,8 miliar atas pencapaian tersebut.


Wali Kota Makassar Danny Pomanto Terima Penghargaan dari Kompas TV

17 jam lalu

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, memegang penghargaan dari Kompas TV, saat HUT Kompas TV ke-13. Dok. Pemkot Makassar.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto Terima Penghargaan dari Kompas TV

Danny Pomanto menerima penghargaan dari Kompas TV untuk kategori Pelayanan dan Keterbukaan Informasi Publik terbaik. Apresiasi diberikan Menteri PAN/RB Azwar Anas.


Fireside Session: Menghadirkan Keterbukaan dengan Diskusi Model Baru 'Closed Door'

18 jam lalu

Tempo dan ID COMM memperkenalkan Fireside Session, format diskusi tertutup yang eksklusif atau 'closed door meeting'. Dok. Istimewa
Fireside Session: Menghadirkan Keterbukaan dengan Diskusi Model Baru 'Closed Door'

Tempo dan ID COMM memperkenalkan Fireside Session, format diskusi tertutup yang eksklusif atau 'closed door meeting' yang mendorong dialog terbuka dan jujur antar berbagai kelompok pemangku kepentingan dunia usaha atau sektor pembangunan. Ada pembatasan jumlah peserta dan larangan membawa perangkat elektronik.