Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Bantah Rapat dengan DPR Bahas Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

image-gnews
Poster-poster dalam aksi massa di depan Gedung DPRD Jatim  Jumat, 23 Agustus 2024. TEMPO/Myesha Fatina
Poster-poster dalam aksi massa di depan Gedung DPRD Jatim Jumat, 23 Agustus 2024. TEMPO/Myesha Fatina
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar di media sosial unggahan surat undangan milik Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Surat KPU bersifat penting itu mengundang serta mengajukan permohonan narasumber yang ditujukan kepada pimpinan serta anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Dalam surat undangan yang diterbitkan pada 22 Agustus 2024 itu tertulis agenda konsiyensi dengan Komisi II DPR. KPU meminta parlemen membahas putusan Mahkamah Agung atau MA Nomor 23 P/HUM/2024 serta empat rancangan Peraturan KPU (PKPI). Putusan MA itu menyoal syarat batas usia minimal calon kepala daerah ditetapkan saat pelantikan.

Selain itu, dalam agenda itu tertulis empat rancangan PKPU. Di antaranya PKPU tentang perlengkapan pemungutan suara Pilkada, tentang kampanye Pilkada, tentang dana kampanye peserta Pilkada, hingga perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan.

Saat dikonfirmasi Tempo, Komisioner KPU Idham Kholik membantah isi agenda konsiyensi yang membahas putusan MA perihal syarat minimal usia calon kepala daerah itu. Menurut dia, ada ketidaktepatan penulisan dalam surat undangan itu.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya sudah merevisi surat undangan itu. Pada agenda pembahasan putusan MA, ujarnya, telah diubah menjadi pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Salah satu materi dalam pembahasan rapat itu berkenaan dengan rancangan perubahan PKPU, dengan merujuk amar putusan MK Nomor 60 dan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 70," katanya saat dihubungi, Jumat, 23 Agustus 2024.

Putusan MK nomor 60 menyatakan bahwa partai politik bisa mendaftarkan calon kepala daerah berdasarkan perolehan suara, bukan jumlah kursi DPRD. Sementara putusan MK nomor 70 menyatakan bahwa batas minimal usia calon kepala daerah ditetapkan saat penetapan paslon.

"Tidak (bahas putusan MA). Saya sudah konfirmasi ke Ketua dan Pimpinan KPU lainnya, serta Sekretaris Jenderal KPU," kata Idham.

Dia menyebut, agenda konsiyensi itu merupakan rangkaian agenda sebelum berkonsultasi dengan Komisi II DPR ihwal putusan MK. Adapun agenda konsiyensi KPU dengan Komisi II DPR akan berlangsung pada Sabtu hingga Senin, 24-26 Agustus 2024 di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lemhanas Minta DPR Tambah Anggaran untuk Studi ke Eropa dalam APBN Perubahan 2025

53 menit lalu

Ilustrasi Anggaran. shutterstock.com
Lemhanas Minta DPR Tambah Anggaran untuk Studi ke Eropa dalam APBN Perubahan 2025

Lemhanas berharap DPR menambah anggaran yang akan digunakan untuk membiayai studi strategis luar negeri ke sejumlah negara di Eropa


Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Sebut Dirinya Target Proyek Politik

4 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Sebut Dirinya Target Proyek Politik

Hasto juga sebut Harun Masiku sosok yang sebenarnya menjadi korban.


Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

10 jam lalu

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

Partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai.


Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemlu 2025 Rp9,89 Triliun

12 jam lalu

Kementerian Luar Negeri melaksanakan rapat kerja tentang anggaran infrastruktur diplomasi dan situasi terkini di Palestina dengan Komisi I DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemlu 2025 Rp9,89 Triliun

Sebelumnya Retno meminta agar DPR memasukkan usulan penambahan anggaran dari Kemlu untuk pagu akhir anggaran 2025.


KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

13 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

Pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 23 September.


DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementerian Investasi Rp681,88 Miliar, Rosan: Skala Prioritas yang Akan Dikerjakan

16 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM baru Rosan Perkasa Roeslani usai Sertijab di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan pada Senin, 19 Agustus 2024. Tempo/Annisa Febiola.
DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementerian Investasi Rp681,88 Miliar, Rosan: Skala Prioritas yang Akan Dikerjakan

Kementerian Investasi mengajukan tambahan anggaran Rp889,3 miliar ke DPR.


4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

20 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

IM57 + berharap putusan MK memberik kesempatan 12 mantan pegawai KPK di bawah usia 50 bisa mendaftar capim KPK tahun ini.


Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Mencapai Rp 10 Miliar, Budi Arie: Untuk Penyadaran Masyarakat

22 jam lalu

Sejumlah siswa mengikuti uji coba makan bergizi gratis di SDN Manggarai 01, Jakarta, Senin 9 September 2024. Makan bergizi gratis berupa nasi uduk dengan lauk telor bulat dan tempe orek serta buah pisang dan potongan timun. TEMPO/Subekti.
Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Mencapai Rp 10 Miliar, Budi Arie: Untuk Penyadaran Masyarakat

Menteri Komunikasi Budi Arie mengatakan bahwa anggaran sosialisasi untuk program makan bergizi gratis Rp 10 miliar. Untuk penyadaran masyarakat.


Anggota DPR Sebut Subsidi BBM Tidak Tepat Sasaran

1 hari lalu

Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina di jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.  Setiap peningkatan harga minyak 1 dollar AS berpotensi meningkatkan pendapatan negara sekitar Rp 3,6 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Anggota DPR Sebut Subsidi BBM Tidak Tepat Sasaran

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan 70 persen subsidi bahan bakar minyak (BBM) tidak tepat sasaran.


Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

1 hari lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.