Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Bantah Rapat dengan DPR Bahas Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

image-gnews
Poster-poster dalam aksi massa di depan Gedung DPRD Jatim  Jumat, 23 Agustus 2024. TEMPO/Myesha Fatina
Poster-poster dalam aksi massa di depan Gedung DPRD Jatim Jumat, 23 Agustus 2024. TEMPO/Myesha Fatina
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar di media sosial unggahan surat undangan milik Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Surat KPU bersifat penting itu mengundang serta mengajukan permohonan narasumber yang ditujukan kepada pimpinan serta anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Dalam surat undangan yang diterbitkan pada 22 Agustus 2024 itu tertulis agenda konsiyensi dengan Komisi II DPR. KPU meminta parlemen membahas putusan Mahkamah Agung atau MA Nomor 23 P/HUM/2024 serta empat rancangan Peraturan KPU (PKPI). Putusan MA itu menyoal syarat batas usia minimal calon kepala daerah ditetapkan saat pelantikan.

Selain itu, dalam agenda itu tertulis empat rancangan PKPU. Di antaranya PKPU tentang perlengkapan pemungutan suara Pilkada, tentang kampanye Pilkada, tentang dana kampanye peserta Pilkada, hingga perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan.

Saat dikonfirmasi Tempo, Komisioner KPU Idham Kholik membantah isi agenda konsiyensi yang membahas putusan MA perihal syarat minimal usia calon kepala daerah itu. Menurut dia, ada ketidaktepatan penulisan dalam surat undangan itu.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya sudah merevisi surat undangan itu. Pada agenda pembahasan putusan MA, ujarnya, telah diubah menjadi pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Salah satu materi dalam pembahasan rapat itu berkenaan dengan rancangan perubahan PKPU, dengan merujuk amar putusan MK Nomor 60 dan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 70," katanya saat dihubungi, Jumat, 23 Agustus 2024.

Putusan MK nomor 60 menyatakan bahwa partai politik bisa mendaftarkan calon kepala daerah berdasarkan perolehan suara, bukan jumlah kursi DPRD. Sementara putusan MK nomor 70 menyatakan bahwa batas minimal usia calon kepala daerah ditetapkan saat penetapan paslon.

"Tidak (bahas putusan MA). Saya sudah konfirmasi ke Ketua dan Pimpinan KPU lainnya, serta Sekretaris Jenderal KPU," kata Idham.

Dia menyebut, agenda konsiyensi itu merupakan rangkaian agenda sebelum berkonsultasi dengan Komisi II DPR ihwal putusan MK. Adapun agenda konsiyensi KPU dengan Komisi II DPR akan berlangsung pada Sabtu hingga Senin, 24-26 Agustus 2024 di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

5 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

Pilkada Sukoharjo 2024 dipastikan hanya akan diikuti satu paslon Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo.


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

5 jam lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

6 jam lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

KPU RI sudah menegur KPU di daerah yang diduga mempersulit pendaftaran paslon untuk menjadi lawan calon tunggal


DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

7 jam lalu

DPR  mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar 2,5 persen mulai tahun depan dan bertahap naik hingga 20 persen.
DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

DPR mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan hingga 20 persen


Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

9 jam lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

KPU buka kesempatan perpanjangan pendaftaran paslon tunggal yang sempat mengalami kendala saat pendaftaran.


Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

11 jam lalu

Suasana Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. TEMPO/Taufan Rengganis
Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.


KPU Minta Partai Percepat Proses PAW Legislator yang Maju di Pilkada 2024

11 jam lalu

Mochammad Afifuddin ditetapkan sebagai Plt Ketua KPU RI berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan enam komisioner KPU di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. Komisioner KPU, August Mellaz, mengatakan, pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPU Minta Partai Percepat Proses PAW Legislator yang Maju di Pilkada 2024

KPU menyatakan proses pengajuan PAW bagi pejabat yang ingin maju mencalonkan diri di Pilkada 2024 tidak terlalu rumit.


Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

15 jam lalu

Sekretaris Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM Koko Haryono ketika ditemui di sela acara Inabuyer EV Expo 2023 di Gedung Smesco Jakarta, pada Rabu, 29 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

Anggaran Kemenkop UKM turun 37,44 persen untuk mendukung program pemerintahan baru


Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

16 jam lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Gerakan coblos semua paslon di Pilkada Jakarta mendapatkan respons dari KPU dan Bawaslu. Apa respons mereka?


Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

16 jam lalu

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menyambut kunjungan Port of Rotterdam Belanda dalam rencana terkait investasi pelabuhan dan perindustrian.
Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

Debat publik Pilkada Bintan akan diganti dengan pendalaman visi-misi paslon.