TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Pilkada 2024.
DPR, kata dia, telah berkoordinasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri untuk bersama mentaati putusan MK yang berkaitan dengan pilkada. "Maka, rapat konsultasi hari Senin itu tidak akan mengubah apa pun," kata Dasco di Gedung DPR, Jumat, 23 Agustus 2024.
Politikus Partai Gerindra itu meminta publik untuk tidak berspekulasi terhadap manuver-manuver yang dapat terjadi. Ia memastikan DPR dan pemerintah telah sepakat untuk mentaati apa yang menjadi harapan masyarakat.
"Bahwa ada kekhawatiran, saya tegaskan DPR dan pemerintah akan sama-sama mentaati putusan MK yang dituangkan dalam PKPU," ujar Dasco.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan DPR yang membatalkan pengesahan RUU Pilkada, Kamis, 22 Agustus kemarin. Pemerintah menghormati keputusan DPR karena keputusan tersebut merupakan keputusan yang menjadi harapan publik.
"Dengan ditunda rapat paripurnanya, maka pemerintah ikut. Tidak ada pilihan lain, itu yang masih menjadi harapan kita semua," kata Supratman di Gedung DPR, Jumat, 23 Agustus 2024.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, keputusan DPR sudah tegas dinyatakan. Sehingga tidak perlu lagi dipersoalkan.
Adapun KPU, menyatakan bakal menyiapkan draf revisi PKPU pencalonan kepala daerah untuk dikonsultasikan dengan Komisi Pemerintahan DPR pada Senin, 26 Agustus mendatang. Draf revisi PKPU ini merupakan tindak lanjut atas adanya putusan MK terkait pilkada.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan KPU akan menerapkan putusan MK sebagai dasar hukum di PKPU yang diberlakukan pada Pilkada 2024. "Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," kata Afifuddin di kantor KPU, Kamis 22 Agustus 2024.
Pilihan Editor: DPR Klaim Gunakan Seluruh Putusan MK untuk Rujukan Susun PKPU Pilkada 2024