TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengklaim bakal menggunakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi atau putusan MK dalam konsultasi dan penyusunan peraturan Komisi pemilihan umum (PKPU) untuk Pilkada 2024.
Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan bahwa aturan hukum yang akan diterapkan dalam perhelatan pilkada mendatang akan menerapkan PKPU yang dielaborasi putusan Mahkamah pada 20 Agustus lalu. "Full menggunakan putusan MK, tidak gunakan putusan Mahkamah Agung," kata Doli di Gedung DPR, Jumat, 23 Agustus 2023.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan Komisi Pemerintahan DPR telah menerima draf PKPU dari KPU. Rencananya, pada Senin, 26 Agustus mendatang, dewan dan KPU akan membahasnya pada rapat konsultasi.
"Jadi saya tegaskan, Pilkada 2024 yang besok pendaftarannya tanggal 27-29 Agustus menggunakan peraturan perundang-undangan yang terakhir rujukannya ada putusan MK," ujar Doli.
Putusan MK yang dimaksud ialah putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXI/2024. Putusan ini berkaitan dengan persyaratan pencalonan untuk Pilkada.
Pada putusan 60, MK menyebutkan, partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. Ambang batas pencalonan kini berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Sedangkan pada putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. MK menyatakan, syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pasangan calon di pilkada mendaftarkan diri, bukan saat pelantikan seperti yang diputuskan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.
Adapun KPU, menyatakan bakal menyiapkan draf revisi PKPU pencalonan kepala daerah untuk dikonsultasikan dengan Komisi Pemerintahan DPR. Draf revisi PKPU ini merupakan tindak lanjut atas adanya putusan MK terkait pilkada.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan KPU akan menerapkan putusan MK sebagai dasar hukum di PKPU yang diberlakukan pada Pilkada 2024. "Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," kata Afifuddin di kantor KPU, Kamis 22 Agustus 2024.
Pilihan Editor: CALS: Aksi Massa Kawal Putusan MK Jangan Melemah, Opsi Keluarkan Perppu Masih Ada