Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Revisi UU Pilkada, Jubir MK: Wewenang MK Sudah Selesai usai Putusan Dibacakan

image-gnews
Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, 22 Agustus 2024.  Mereka menuntut pemerintah dan DPR menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan kepala daerah tahun 2024. DPR menunda pengesahan Revisi UU Pilkada dengan alasan anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. TEMPO/Prima mulia
Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, 22 Agustus 2024. Mereka menuntut pemerintah dan DPR menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan kepala daerah tahun 2024. DPR menunda pengesahan Revisi UU Pilkada dengan alasan anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi atau MK Fajar Laksono mengatakan bahwa lembaganya tidak bisa bersikap apa pun terhadap sikap Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR yang menganulir putusan konstitusi soal UU Pilkada. Sebab, ujarnya, wewenang MK telah selesai setelah putusan itu dibacakan.

"Bagi MK, wewenang selesai ketika sudah putusan," kata Fajar ditemui di gedung MK, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. 

Ia mengatakan, MK hanya berbicara melalui putusan yang telah dibacakan. Sementara pelaksanaan putusan MK itu bukan menjadi wewenang lembaganya, melainkan wewenang pelaksana undang-undang.

Namun, dia mengatakan karena perkara yang diuji merupakan bentuk undang-undang dan sudah berubah berdasarkan putusan MK, maka hal itu bisa dilaksanakan. Di sisi lain, Fajar mengungkapkan bahwa putusan MK tidak bisa diartikan secara terpisah-pisah melainkan perlu dibaca secara satu kesatuan.

Ia mengatakan, hingga hari ini UU Pilkada yang masih berlaku ialah undang-undang yang sudah diuji konstitusionalitasnya lewat putusan MK. Sebab, belum ada pengesahan dari DPR soal rebisi UU Pilkada yang tidak mengakomodir putusan MK itu.

"Mestinya kalau undang-undangnya berubah atau sudah dilengkapi dengan putusan MK, tentu peraturan pelaksanaan undang-undang itu harus menyesuaikan," kata Fajar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akan tetapi, jika rancangan undang-undang itu sudah disahkan, dia mengaku belum mengetahui apakah proses pengujian formil revisi UU Pilkada itu bisa selesai cepat apabila ada yang mengajukan gugatan ke MK. 

Adapun pada 20 Agustus lalu, Mahkamah telah membacakan dua putusan Nomor 60 soal pencalonan kepala daerah dan Nomor 70 ihwal syarat batas usia kepala daerah. Sehari setelahnya, Badan Legislasi atau Baleg DPR lewat rapat panja membahas mengenai revisi UU Pilkada yang isinya menganulir dua putusan MK itu.

Putusan MK Nomor 60 berkaitan dengan pencalonan Pilkada yang diubah menjadi mengacu pada perolehan suara dan jumlah DPT, sedangkan putusan Nomor 60 berkaitan dengan batas usia pencalonan calon kepala daerah minimal adalah 30 tahun dihitung saat penetapan. Namun pengesahan revisi UU Pilkada itu masih tertunda lantaran kuota forum anggota dewan yang belum memenuhi. Pimpinan DPR kemudian menunda sidang paripurna hingga waktu yang belum ditentukan. Terakhir, Wakil Ketua Umum DPR Sufmi Dasco mengklaim DPR membatalkan revisi UU Pilkada karena tak ada waktu lagi untuk mengesahkannya sebelum waktu pendaftaran pada 27 Agustus lalu.

Pilihan Editor: Dasco Klaim DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

11 jam lalu

Viral garuda biru
Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.


4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

13 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

IM57 + berharap putusan MK memberik kesempatan 12 mantan pegawai KPK di bawah usia 50 bisa mendaftar capim KPK tahun ini.


Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

3 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

TII menyebut Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 mencerminkan kegagalan partai mempersiapkan kader yang kompeten.


Pengamat Sebut Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada 2024

7 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Pengamat Sebut Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada 2024

Pengamat mengatakan, sebelum adanya putusan MK, diprediksi calon tunggal di Pilkada 2024 bisa mencapai 150 daerah.


Ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada 2024

10 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada 2024

Pilkada ulang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.


Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

10 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat 23 Agustus 2024. Polisi menerjunkan sedikitnya 350 personel untuk mengamankan aksi mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Polri ke KPK temuan dugaan korupsi pengadaan alat pelontar gas air mata. Ingat tragedi Kanjuruhan dan Rempang?


Ragam Pendapat Soal Fenomena Calon Tunggal pada Pilkada 2024

11 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Ragam Pendapat Soal Fenomena Calon Tunggal pada Pilkada 2024

Meski sah dan konstitusional, calon tunggal dalam pilkada bukan cara terbaik menghargai kedaulatan rakyat.


BEM KM UGM Tegaskan akan Kawal Proses Turunnya Presiden Jokowi

11 hari lalu

Spanduk perlawanan Peringatan Darurat terpasang di Gedung Fakultas Hukum UGM, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Iqbal Muhtarom
BEM KM UGM Tegaskan akan Kawal Proses Turunnya Presiden Jokowi

BEM KM UGM menegaskan akan senantiasa mengawal proses turunnya Presiden Jokowi meski revisi UU Pilkada dibatalkan.


Anggota BEM KM UGM Terima Intimidasi Digital setelah Ikut Aksi Kawal Putusan MK

11 hari lalu

Spanduk perlawanan Peringatan Darurat terpasang di Gedung Fakultas Hukum UGM, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Iqbal Muhtarom
Anggota BEM KM UGM Terima Intimidasi Digital setelah Ikut Aksi Kawal Putusan MK

Salah satu anggota BEM KM UGM menerima intimidasi digital dari nomor luar negeri setelah mengikuti aksi Kawal Putusan MK beberapa waktu lalu.


Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

11 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

Setelah ramai demo Kawal Putusan MK, DPR usul mengevaluasi MK yang disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Apa maksudnya?