Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Baleg DPR RI Memilih Putusan MA Ketimbang MK: Fraksi PDIP Satu-satunya Menolak

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Suasana rapat pembahasan RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi menggelar rapat dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana rapat pembahasan RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi menggelar rapat dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kemarin, delapan fraksi di Badan Legislasi atau Baleg DPR menyetujui perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dalam rapat yang berlangsung pada Rabu, 21 Agustus 2024 malam. Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya yang menolak hasil pembahasan tersebut.

Salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah terkait syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK menetapkan bahwa usia minimal calon adalah 30 tahun terhitung sejak pendaftaran. 

Namun, Baleg DPR mengusulkan perubahan sehingga batas usia tersebut dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Selain itu, Baleg juga merumuskan ketentuan ambang batas pencalonan, di mana partai politik non-kursi di DPRD hanya memerlukan 6,5 hingga 10 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, sementara partai dengan kursi di DPRD membutuhkan 20 persen kursi atau 25 persen suara sah.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ach Baidowi, menyampaikan alasan Baleg DPR RI memilih putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia pencalonan kepala daerah. Menurutnya, putusan MA lebih jelas dan rinci dalam mengatur ketentuan tersebut dibandingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya menolak permohonan tanpa memberikan panduan detail. 

"Mayoritas fraksi merujuk pada putusan MA, DPD juga begitu, pemerintah menyesuaikan," kata Baidowi yang juga merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), saat memimpin rapat Panja RUU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Dalam rapat tersebut, anggota Baleg dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, juga menambahkan pandangannya mengenai syarat usia calon kepala daerah. Menurutnya, yang harus diatur adalah usia saat pendaftaran, bukan saat pelantikan. Hasanuddin memberikan contoh dari proses pendidikan militer, di mana batas usia ditentukan saat seorang calon ditetapkan menjadi taruna akademi militer, bukan ketika dilantik sebagai letnan. "Menurut hemat kami begitu," jelasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, politisi Partai Demokrat, Benny K Harman, mengusulkan agar setiap fraksi menyampaikan pandangan mereka secara terbuka agar publik bisa memahami isu yang tengah diperdebatkan. Menurutnya, keputusan ini bukan hanya soal usulan Baleg, melainkan juga tentang dua putusan dari MA dan MK yang memiliki norma hukum yang sama. "Kita kemudian bingung pilih yang mana, saya setuju kalau ini pilihan politik kita yang ada di Baleg," ujar Benny.

Ia juga menegaskan bahwa Baleg DPR menghormati baik MA maupun MK sebagai lembaga tinggi negara. Namun, Benny mengkritik MK yang sering dianggap terlalu berkuasa karena memiliki kewenangan membatalkan atau menafsirkan undang-undang, sehingga terkesan mengambil alih fungsi legislasi DPR. "Kita sungguh-sungguh, bukan mau bela siapa tapi norma hukum ada di sini dan pilih mana itu pilihan politik dan itu sah," tambahnya.

Selain itu, anggota fraksi PDIP lainnya, Arteria Dahlan, menekankan perlunya Baleg DPR untuk menampung putusan-putusan tersebut dalam perubahan UU Pilkada. Dia juga menyoroti bahwa syarat usia pencalonan seharusnya dihitung sejak pendaftaran, bukan saat pelantikan, karena hal itu tidak sesuai dengan maksud hukum yang ada.

"Kami hanya 1 fraksi suaranya," tutup Arteria.

KARUNIA PUTRI | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan editor: Berikut BEM Kampus yang Serukan Aksi Turun ke Jalan Protes Upaya Pengesahan RUU Pilkada

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

3 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap Tempo/Bagus Pribadi
MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.


MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

4 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.


MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

8 jam lalu

Petugas kepolisian menjaga saat rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilakukan hakim konstitusi terkait batas usia capres-cawapres. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

Syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.


Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

1 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Juru Bicara MA Suharto mengatakan calon hakim agung itu sejatinya hanya untuk mengganti hakim agung yang purnabakti.


Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

1 hari lalu

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. ANTARA/Youtube DPR RI
Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Komisi III DPR menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan.


Pemerintah dan Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Dibawa ke Paripurna

1 hari lalu

Revisi UU Wantimpres dan Perbedaannya dengan DPA
Pemerintah dan Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Dibawa ke Paripurna

DPR sempat mengusulkan perubahan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)


DPR-Pemerintah Sepakati Nomenklatur Wantimpres Jadi Wantimpres RI, Bukan DPA

2 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
DPR-Pemerintah Sepakati Nomenklatur Wantimpres Jadi Wantimpres RI, Bukan DPA

Kesepakatan tersebut diputus dalam usulan Rancangan Undang-Undang Wantimpres yang dibahas rapat Panja Baleg DPR.


Ragam Pernyataan Baleg DPR Soal Pembahasan RUU Kementerian Negara

2 hari lalu

Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Ragam Pernyataan Baleg DPR Soal Pembahasan RUU Kementerian Negara

Baleg DPR menyebutkan pembahasan Panja RUU Kementerian Negara menghilangkan batas jumlah kementerian.


RUU Kementerian Negara Disetujui Baleg Dibawa ke Paripurna DPR, Ini Poin Penting Perubahannya

2 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto (kanan) dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kiri) saat mengikuti Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat Paripurna yang diagendakan untuk mengesahkan RUU Pilkada tersebut ditunda karena kuota forum Anggota DPR yang hadir belum tercapai. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU Kementerian Negara Disetujui Baleg Dibawa ke Paripurna DPR, Ini Poin Penting Perubahannya

Sembilan fraksi partai politik DPR setuju bahwa RUU Kementerian Negara itu diproses ke tahap selanjutnya.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

4 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.