TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada. Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengatakan, itu merupakan strategi testing the water.
Anggota CALS, Herdiansyah Hamzah, mengatakan penundaan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada hari ini semacam strategi testing the water. Penundaan, kata Herdiansyah, dilakukan hanya untuk menurunkan tekanan gerakan massa yang meluas.
"Kami yakin saat aksi massa menurun, paripurna akan dilanjutkan kembali. Maka dari itu, masyarakat sipil tidak akan mengendur," kata Herdiansyah melalui pesan singkat, Kamis, 22 Agustus 2022.
Gerakan masyarakat sipil hari ini, kata dia, akan terus meluas mengingat besarnya amarah yang ditimbulkan oleh pembangkangan yang dilakukan DPR dan pemerintah. Ia menyebut, masyarakat akan terus menyuarakan perlawanan meski DPR menyatakan rapat paripurna ditunda.
"Gerakan ini akan terus meluas, memanas. Tidak mengendur sama sekali," ujar dia.
Dihubungi terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, mengatakan organisasi mereka, masyarakat sipil dan mahasiswa akan terus menyuarakan perlawanan dan mengawal perbaikan demokrasi yang dikangkangi DPR dan pemerintah.
Sama seperti Herdiansyah, ia menyebut gerakan masyarakat sipil akan terus meluas hingga DPR dan pemerintah bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kegaduhan yang ditimbulkan.
"Target kita bukan hanya membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada, namun perubahan fundamental bagi bangsa ini," ujar Isnur.
Adapun, DPR menunda rapat paripurna yang akan mengesahkan RUU Pilkada. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan skors ini karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak kuorum.
“Hanya 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Dasco di Gedung Parlemen DPR RI, 22 Agustus 2024.
Dasco belum memastikan sampai kapan penundaan ini dilakukan. Penundaan ini diketok saat Dasco memimpin sidang.
Sebelumnya, DPR RI dijadwalkan akan mengesahkan RUU Pilkada setelah mengesahkan draf RUU ini Rabu kemarin, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah menggelar empat rapat selama tujuh jam. Draf ini pun disepakati dalam waktu sehari.
Pengesahan tersebut dilakukan tepat satu hari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara sah, diturunkan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Berdasarkan klasifikasi ini, syarat ambang batas untuk Jakarta adalah 7,5 persen suara sah. Artinya, PDIP berpeluang mengusung calon gubernur sendiri di Pilkada Jakarta.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: ICW Kritik RUU Pilkada Dibahas Kilat: Publik Layak Marah Terhadap Jokowi