Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Naikkan Insentif Pegawai KPU Sampai 50 Persen, Berikut Bunyi Pasal dan Besaran Insentifnya

image-gnews
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPresiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan insentif pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50 persen setelah diperhitungkan dengan tepat. Jokowi minta maaf lantaran tidak pernah menaikkan tunjangan KPU sejak 2014. Ia mengaku baru mengetahui fakta terkait tugas KPU yang berat belum lama ini. Namun, ia langsung bergegas membereskan urusan kenaikan insentif pegawai KPU.

“Kemarin langsung saya kejar-kejar. Pokoknya saya nggak akan datang rapat konsolidasi kalau belum saya tandatangani. Saya tahu yang ditunggu kehadiran saya ini bukan Presiden Jokowi, tapi itu (insentif),” kata Jokowi, pada 20 Agustus 2024.

Jokowi menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada tidak kalah rumitnya dengan Pilpres 2024. Pilkada akan diselenggarakan pada 28 November 2024 serentak di 508 Kabupaten/Kota dan 37 Provinsi dengan 203 juta pemilih di daftar pemilih sementara.

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan kepada pegawai KPU agar tidak mengulang masalah yang sama berhubungan dengan pendaftaran pemilih, data pemilih tidak akurat, atau data terdaftar ganda. Selain itu, masalah distribusi logistik dan kekurangan logistik juga perlu diperhatikan oleh pegawai KPU. Jokowi juga mengingatkan, dalam proses perhitungan suara, pegawai KPU tidak melakukan kesalahan, baik akibat manusia maupun sistem IT. Dengan rumitnya pekerjaan ini, Jokowi meningkatkan insentif kepada KPU.

Peningkatan insentif kepada pegawai KPU diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2024 tentang Insentif Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Sebagai Penyelenggara Pemilu Tahun 2024.

Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 86 Tahun 2024 dalam jdih.setneg.go.id, berikut adalah besaran insentif pegawai KPU yang telah dinaikkan oleh Jokowi sesuai jabatannya, yaitu:

Ketua KPU dan Anggota KPU

Ketua KPU akan mendapatkan insentif sebesar Rp77.625.000 (tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan anggota sebesar Rp67.500.000 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). 

Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh

Ketua mendapatkan insentif sebesar Rp32,4 juta, sedangkan anggota mendapatkan Rp27 juta.

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota

Ketua mendapatkan insentif sebesar Rp21,6 juta dan anggota sebesar Rp16,2 juta.

Pegawai ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU

Adapun, daftar insentif ASN di Sekretariat Jenderal KPU sebagai berikut.

  1. Pejabat pimpinan tinggi madya/eselon I.a sebesar Rp58,17 juta.
  2. Pejabat pimpinan tinggi madya/eselon I.b sebesar Rp41,39 juta. 
  3. Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon II.a dan pejabat fungsional utama mendapatkan Rp29,44 juta. 
  4. Pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon II.b sebesar Rp23,34 juta. 
  5. Pejabat administrator/eselon III.a dan pejabat fungsional madya sebesar Rp17,12 juta.
  6. Pejabat pengawas/eselon IV.a dan pejabat fungsional muda sebesar Rp10,36 juta.
  7. Pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama memperoleh insentif sebesar Rp6,63 juta.

Menurut Pasal 3 Perpres Nomor 86 Tahun 2024 tersebut, insentif sebagai pegawai KPU akan diberikan satu kali dan akan dibayarkan setelah penyelenggaraan Pemilu 2024.

RACHEL FARAHDIBA R  | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Pidato Joko Widodo di Sidang Tahunan MPR: Pamer Capaian, Joowi Minta Maaf, Serahkan Estafet ke Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

6 jam lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid saat konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

Arsjad Rasjid dilengserkan dari posisinya sebagai Ketua Umum Kadin, Diganti Anindya bakrie lewat Munaslub Kadin. Ada kaitannya sebagai TPN Ganjar?


KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

7 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.


Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

7 jam lalu

Setelah sempat dipersulit, sejumlah pasangan bakal calon di berbagai daerah akhirnya diterima mendaftar di Pilkada 2024.
Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

KPU tetap menolak pesaing calon tunggal di Dharmasraya. Beberapa daerah lain sempat kesulitan mendapat tiket untuk mendaftar pilkada


KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

7 jam lalu

Peristiwa kerusuhan Tanjung Priok 1984. DokTempo/Fakhri Amrullah Instagram/Datatempo
KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

KontraS dan Ikapri minta Presiden Joko Widodo untuk membangun memorialisasi peristiwa Tanjung Priok 1984 di ruang publik.


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

7 jam lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

8 jam lalu

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti
KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.


Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

8 jam lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid berbincang saat menghadiri deklarasi Program Gotong Royong untuk Ekonomi Sejahtera dan Inklusif (Progresif) di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Perwakilan relawan Progesif dari berbagai daerah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ganjar-Mahfud menang dalam Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

Arsjad Rasjid dilengserkan sebagai Ketua Umum Kadin. Berikut Penetapannya sebagai Ketua Pemenangan Ganjar-Mahfud Md di Pilpres 2024.


Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

9 jam lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.


KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

10 jam lalu

Eks Ketua KPU Ilham Saputra TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.


Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Menangis di X

11 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Menangis di X

Pemerintahan Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun ditutup. Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti menangis di media sosial X.