Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PDIP: Menyambut Putusan MK hingga Soal Kader harus Maju

image-gnews
Logo PDIP
Logo PDIP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada. Sebab, aturan ini memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri di Pilkada 2024

"Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong," kata Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus, Selasa, 20 Agustus 2024, dikutip dari Antara. MK memutuskan syarat mengusung paslon di Pilkada tidak lagi menggunakan kursi di DPRD.

1. Mengusung Anies Kalau Gabung PDIP

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan, Anies Baswedan berpeluang diusung di Pilkada Jakarta 2024, apabila menjadi kader parpol tersebut. 

"Yang kami harapkan memang harus menjadi kader partai," kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. Karena kami berpengalaman. Yang kami kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan begitu."

Adapun peluang mengusung Anies terbuka setelah MK mengubah ambang batas pilkada yang membuat PDIP bisa mengusung pasangan calon sendiri.

2.  Ada Ahok, Djarot, Eriko, Masinton

Menurut Komarudin Watubun, PDIP akan memprioritaskan kadernya untuk diusung pada Pilkada 2024. PDIP memiliki sejumlah kader potensial, seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. Masih ada juga anggota DPR RI dapil Jakarta yang potensial dianggap potensial, yaitu Eriko Sotarduga dan Masinton Pasaribu.

"Kami masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko, ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan, Ibu Ketua Umum tugaskan untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta," kata Komarudin.

3. Rapat Tertutup

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah putusan  MK yang mengurangi batas syarat kursi parpol dalam pencalonan kepala daerah, PDIP menggelar rapat tertutup.

Juru Bicara DPP PDI Perjuangan Cyril Raoul Hakim mengonfirmasi rapat itu membahas soal putusan MK terbaru yang hanya dihadiri oleh pengurus DPP saja. "Salah satu agendanya (bahas putusan MK)," kata Chico kepada Tempo melalui pesan singkat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

4. Kader harus Maju

Merespons putusan MK yang mengubah peraturan ambang batas pencalonan kepala daerah, Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga mengatakan partainya akan mengusung sendiri calon di Pilkada Jakarta 2024. 

“Kami bisa merasakan bahwa ada keterbukaan saat ini, ada jalan. Nah, kami sudah siap,” kata Eriko saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. “Kalau ini memang Tuhan izinkan kami dengan keputusan MK ini, sudah pasti kader harus maju."

Namun, Eriko belum memastikan tokoh yang akan diusung PDIP dalam Pilkada Jakarta. Ia bilang, partainya sudah mengerucutkan tiga nama.

5. Kami Siap Sendirian

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Sitorus menjalin hubungan politik sebanyak-banyaknya dengan partai lain jauh lebih baik. Namun, apabila tidak ada partai yang diajak bekerja sama, partai berlambang kepala banteng moncong putih itu mengusung calon kepala daerahnya sendirian di Pilkada Jakarta.

“Kami juga siap sendirian. Kami akan berkoalisi dengan rakyat, karena rakyat Jakarta ingin demokrasi ini dijaga dan diberikan menu untuk memilih pilihan lebih dari satu," katanya, Selasa, 20 Agustus 2024. Deddy juga menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri. 

DESTY LUTHFIANI | MAULANI MULIANINGSIH | ANTARA

Pilihan Editor: Putusan MK: Mengancam Peluang Kaesang, Buka Ruang bagi Anies dan PDIP di Pilkada

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Janji Perluas Rute TransJakarta hingga Tangerang

1 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) bersama bakal calon Wakil Gubernur Suswono (kanan) memberikan keterangan kepada media saat menemui mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Museum Bang Yos, Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2024. Pada pertemuan tersebut Ridwan Kamil-Suswono meminta nasihat dan berdiskusi tentang kondisi Jakarta bersama Sutiyoso sebagai bekal untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Janji Perluas Rute TransJakarta hingga Tangerang

Sutiyoso mengingatkan jika nanti Ridwan Kamil dan Suswono terpilih, mereka harus menjadi pemimpin yang menguasai komunikasi dengan masyarakat.


MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

1 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap Tempo/Bagus Pribadi
MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.


Ridwan Kamil Sebut Nama Riza Patria Jadi Kandidat Terkuat Ketua Tim Sukses

2 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) bersama bakal calon Wakil Gubernur Suswono (kanan) berbincang dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (tengah) di Museum Bang Yos, Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis 12 September 2024. Pada pertemuan tersebut Ridwan Kamil-Suswono meminta nasihat dan berdiskusi tentang kondisi Jakarta bersama Sutiyoso sebagai bekal untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Ridwan Kamil Sebut Nama Riza Patria Jadi Kandidat Terkuat Ketua Tim Sukses

Ridwan Kamil menjelaskan alasan politikus partai Nasdem Ahmad Sahroni batal menjadi ketua timses Ridwan Kamil-Suswono.


MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

3 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.


Ada Penolakan Saat Berada di Makam Mbah Priok, Ridwan Kamil: Datang Juga Kulonuwun

3 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) bersama bakal calon Wakil Gubernur Suswono (kanan) dan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso berpose usai berbincang di Museum Bang Yos, Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2024. Pada pertemuan tersebut Ridwan Kamil-Suswono meminta nasihat dan berdiskusi tentang kondisi Jakarta bersama Sutiyoso sebagai bekal untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ada Penolakan Saat Berada di Makam Mbah Priok, Ridwan Kamil: Datang Juga Kulonuwun

Ridwan Kamil juga tidak terlalu mempermasalahkan penolakan itu. Sebab dirinya sudah menjalani 2 kali kontestan Pilkada.


Ridwan Kamil Siapkan Program Giant Sea Wall untuk Atasi Banjir

4 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) bersama bakal calon Wakil Gubernur Suswono (kanan) berbincang dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (tengah) di Museum Bang Yos, Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2024. Pada pertemuan tersebut Ridwan Kamil-Suswono meminta nasihat dan berdiskusi tentang kondisi Jakarta bersama Sutiyoso sebagai bekal untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ridwan Kamil Siapkan Program Giant Sea Wall untuk Atasi Banjir

Perihal konsep inspirasi Giant Sea Wall, Ridwan Kamil mengacu pada konotasi futuristik dunia, yaitu Dubai.


Dasco Bilang Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono Diumumkan Pekan Ini

5 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan penambahan jumlah menteri kabinet Prabowo-Gibran saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Bilang Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono Diumumkan Pekan Ini

Dasco mengungkapkan, setelah diumumkan ke publik, timses pemenangan Ridwan Kamil-Suswono akan langsung bekerja.


Guntur Soekarnoputra Sebut Rano Karno Bisa Dongkrak Suara Pramono Anung

6 jam lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno sowan ke Guntur Soekarnoputra di kediamannya di Kemang, Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Guntur Soekarnoputra Sebut Rano Karno Bisa Dongkrak Suara Pramono Anung

Guntur Soekarnoputra menyebut Rano Karno bisa mendongkrak suara Pramono Anung di Pilkada Jakarta.


Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

6 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

Gerakan anak abah tusuk 3 paslon merupakan ajakan agar para pemilih di Pilkada Jakarta mencoblos tiga kotak suara sekaligus.


MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

7 jam lalu

Petugas kepolisian menjaga saat rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilakukan hakim konstitusi terkait batas usia capres-cawapres. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

Syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.