TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada. Sebab, aturan ini memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri di Pilkada 2024
"Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong," kata Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus, Selasa, 20 Agustus 2024, dikutip dari Antara. MK memutuskan syarat mengusung paslon di Pilkada tidak lagi menggunakan kursi di DPRD.
1. Mengusung Anies Kalau Gabung PDIP
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan, Anies Baswedan berpeluang diusung di Pilkada Jakarta 2024, apabila menjadi kader parpol tersebut.
"Yang kami harapkan memang harus menjadi kader partai," kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. Karena kami berpengalaman. Yang kami kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan begitu."
Adapun peluang mengusung Anies terbuka setelah MK mengubah ambang batas pilkada yang membuat PDIP bisa mengusung pasangan calon sendiri.
2. Ada Ahok, Djarot, Eriko, Masinton
Menurut Komarudin Watubun, PDIP akan memprioritaskan kadernya untuk diusung pada Pilkada 2024. PDIP memiliki sejumlah kader potensial, seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. Masih ada juga anggota DPR RI dapil Jakarta yang potensial dianggap potensial, yaitu Eriko Sotarduga dan Masinton Pasaribu.
"Kami masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko, ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan, Ibu Ketua Umum tugaskan untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta," kata Komarudin.
3. Rapat Tertutup
Setelah putusan MK yang mengurangi batas syarat kursi parpol dalam pencalonan kepala daerah, PDIP menggelar rapat tertutup.
Juru Bicara DPP PDI Perjuangan Cyril Raoul Hakim mengonfirmasi rapat itu membahas soal putusan MK terbaru yang hanya dihadiri oleh pengurus DPP saja. "Salah satu agendanya (bahas putusan MK)," kata Chico kepada Tempo melalui pesan singkat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
4. Kader harus Maju
Merespons putusan MK yang mengubah peraturan ambang batas pencalonan kepala daerah, Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga mengatakan partainya akan mengusung sendiri calon di Pilkada Jakarta 2024.
“Kami bisa merasakan bahwa ada keterbukaan saat ini, ada jalan. Nah, kami sudah siap,” kata Eriko saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. “Kalau ini memang Tuhan izinkan kami dengan keputusan MK ini, sudah pasti kader harus maju."
Namun, Eriko belum memastikan tokoh yang akan diusung PDIP dalam Pilkada Jakarta. Ia bilang, partainya sudah mengerucutkan tiga nama.
5. Kami Siap Sendirian
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Sitorus menjalin hubungan politik sebanyak-banyaknya dengan partai lain jauh lebih baik. Namun, apabila tidak ada partai yang diajak bekerja sama, partai berlambang kepala banteng moncong putih itu mengusung calon kepala daerahnya sendirian di Pilkada Jakarta.
“Kami juga siap sendirian. Kami akan berkoalisi dengan rakyat, karena rakyat Jakarta ingin demokrasi ini dijaga dan diberikan menu untuk memilih pilihan lebih dari satu," katanya, Selasa, 20 Agustus 2024. Deddy juga menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri.
DESTY LUTHFIANI | MAULANI MULIANINGSIH | ANTARA
Pilihan Editor: Putusan MK: Mengancam Peluang Kaesang, Buka Ruang bagi Anies dan PDIP di Pilkada