Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan MK: Mengancam Peluang Kaesang, Buka Ruang bagi Anies dan PDIP di Pilkada

image-gnews
Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep. TEMPO
Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua putusan Mahkamah Konstitusi atau MK memiliki dampak terhadap peluang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Anies Baswedan, dan Kaesang Pangarep terkait tiket maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Putusan MK pertama terkait syarat batas usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan MK tersebut membuat para calon kepala daerah yang tak memenuhi syarat usia gagal maju pada Pilkada 2024.

Putusan MK pertama ini mengancam peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024.

Kaesang disebut akan maju sebagai kandidat di Pilkada Jawa Tengah sebagai calon wakil gubernur mendampingi bekas Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi. Pasangan Ahmad Luthfi-Kaesang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju plus atau KIM plus.

MK sebelumnya mengeluarkan ketentuan tersebut dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

MK menolak permohonan dari dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024

Putusan MA yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024 itu mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi saat pelantikan calon terpilih. Sebelumnya, syarat tersebut berlaku saat penetapan calon oleh KPU.

Para penggugat meminta MK memberi penegasan bahwa ketentuan batas usia berlaku pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Adapun Pasal 7 ayat (2) huruf e mengatur syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota dan wakilnya.

Meski menolak permohonan dari Fahrur dan Anthony, MK sepakat bahwa setiap persyaratan calon kepala daerah, termasuk soal batas usia, harus dipenuhi sebelum penetapan calon oleh KPU.

“Semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Saldi mengatakan, MK tak mengubah ketentuan beleid tersebut karena dianggap sudah terang benderang.

“Jika terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian, dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ucap Saldi.

Dengan adanya putusan tersebut, tiket Kaesang terancam tidak bisa maju di Pilkada Jawa Tengah. Kaesang belum berusia 30 tahun saat penetapan pasangan calon oleh KPU, yaitu pada 22 September 2024. Dia baru berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 mendatang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pramono Anung Janji Bangun RSUD di Cakung Jika Menang Pilkada Jakarta

5 jam lalu

Bakal calon gubernur DKI Jakarta Pramono Anung silaturahmi dengan Ketua Umum Forum Komunikasi Ulama Umaro KH Prof Zaenal Arifin Ghufron di Cakung, Jakarta Timur, Selasa, 17 September 2024. Dalam pertemuan tersebut, Pramono Anung berjanji untuk membangun RSUD Cakung yang sempat direncanakan pada era kepemimpinan Anies Baswedan. Hal itupun katanya merupakan keinginan dari warga Cakung dan para kiai di sana. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung Janji Bangun RSUD di Cakung Jika Menang Pilkada Jakarta

Pramono Anung janji jika menang Pilkada Jakarta akan mendirikan rumah sakit daerah di Cakung, Jakarta Timur. Apa alasannya?


Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

5 jam lalu

Bakal calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kiri) mengikuti tes kesehatan di RSUP Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Senin, 2 September 2024. Bobby-Surya yang diusung partai Gerindra, PPP, Demokrat, PKS, PKB, PAN, Perindo, Golkar, NasDem dan PSI mengikuti tes kesehatan sebagai syarat maju pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024. ANTARA/Yudi Manar
Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

Anak dan mantu Presiden Jokowi, Kaesang dan Bobby Nasution, ketahuan menaiki private jet. Diduga ada unsur gratifikasi


Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

5 jam lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

"Jadinya numpang teman, kalau bahasa bekennya nebeng" kata Kaesang pada Media, Senin, 17 September 2024, terkait perjalanannya dengan pesawat jet.


Pemerintahan Prabowo Bangun Koalisi Besar, Gerindra: Agar Suasana Politik Kondusif

6 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani usai mengikuti Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Pemerintahan Prabowo Bangun Koalisi Besar, Gerindra: Agar Suasana Politik Kondusif

Muzani mengatakan Gerindra akan berupaya untuk menggaet semua partai agar jalannya pemerintahan Prabowo-Gibran bisa efektif dan tanpa gangguan.


Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

6 jam lalu

Anggota komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu
Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.


KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

7 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

Kepada KPK, Kaesang mengaku bisa ke Amerika Serikati naik private jet karena nebeng temannya yang ia sebut berinisial Y.


Teman Kaesang yang Beri Tumpangan Jet Pribadi ke AS Tidak Ikut, Netizen: Baik Banget

7 jam lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Teman Kaesang yang Beri Tumpangan Jet Pribadi ke AS Tidak Ikut, Netizen: Baik Banget

Netizen tanggapi Kaesang yang mengaku menumpang pesawat jet pribadi teman untuk pergi ke Amerika Serikat, namun KPK sebut temannya justru tidak ikut.


Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

8 jam lalu

ilustrasi pilkada
Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.


Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

8 jam lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.


KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

8 jam lalu

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan memberikan keterangan kepada awak media terkait pemeriksaan LHKPN sejumlah pejabat daerah oleh tim Direktorat PP LHKPN, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. KPK akan segera menerjunkan tim ke Pangkalpinang untuk mendalami asal usul kepemilikan aset milik Wali Kota Pangkalpinang, Mauli Akil, setelah menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi LHKPN pada 2020 tercatat sebesar Rp11.401.119.603. Hasil klarifikasi KPK mengungkap sejumlah temuan aset perkebunan sawit, ruko dan rumah indekost yang dimiliki Mauli Akil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa diperkirakan biaya yang dihabiskan Kaesang bersama sang istri dan 2 orang lainnya masing-masing 90 juta, disesuaikan dengan biaya pesawat business class.