Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegiat Sebut Rapat Baleg DPR Upaya Pembangkangan Hukum Putusan MK

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi atau Baleg DPR akan menggelar rapat seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. MK sebelumnya menurunkan ketentuan ambang batas Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Seorang sumber Tempo menyebut rapat Baleg DPR itu ditengarai akan menganulir putusan MK. Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mengatakan tidak ada lagi norma hukum lain yang bisa menentang putusan MK.

Putusan MK, kata dia, merupakan hasil koreksi tehadap perundang-undangan. Dia mengatakan putusan MK sifatnya mengikat dan final. Sehingga, putusan itu harus menjadi acuan semua pihak. 

"Bila ada Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dan UU baru itu sama saja melakukan perlawanan hukum terhadap putusan MK," kata Kaka saat dihubungi, Selasa 20 Agustus 2024.

Menurut Kaka, Perppu sekalipun tidak bisa menganulir putusan MK. Penerbitan Perppu juga tak bisa dilakukan karena tak memenuhi syarat yakni tak ada keadaan mendesak. 

Kaka meminta, semua pihak seharusnya mematuhi putusan MK. Pemerintah dan partai politik di parlemen, kata dia, jangan sampai melakukan tindakan melawan konstitusi. "Kalau dilakukan akan terjadi lagi ancaman terhadap demokrasi," kata Kaka. 

Dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, mengatakan, putusan MK final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain untuk melawan putusan itu.

"Bila DPR dan pemerintah mengubah UU tanpa berpatokan putusan MK ini, jelas ini pembangkangan hukum," kata Herdiansyah saat dihubungi. 

Baleg DPR dijadwalkan akan mengebut pembahasan RUU Pilkada besok. Pada pukul 13.00 WIB, Baleg mengagendakan rapat Panitia Kerja atau Panja Pembahasan RUU Pilkada. Pembahasan mereka kemudian dilanjut rapat pengambilan keputusan dengan pemerintah dan DPD pada pukul 19.00 WIB.

Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo, membenarkan agenda itu. “Betul, besok pagi,” kata Firman melalui pesan singkat pada Senin, 20 Agustus 2024. Baleg DPR akan membahas aturan ambang batas tersebut pada Rabu besok, 21 Agustus 2024 mulai pukul 10.00 WIB.

Seorang sumber Tempo menyebut rapat Baleg DPR ditengarai akan menganulir putusan MK. Ada dua skenario yang disebut sedang disiapkan di Baleg DPR. Pertama, rencana untuk mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk pengusungan calon. Kedua, untuk memberlakukan putusan MK tersebut di Pilkada 2029.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seorang sumber Tempo menyebut pengembalian aturan ambang batas 20 persen kursi DPRD akan diajukan melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu yang mengatur Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada. Beleid tersebut bakal merevisi UU Pilkada yang ada saat ini.

Salah satu poin yang akan dikembalikan adalah aturan tentang calon yang diusung partai politik. Ada tambahan pasal dalam RUU Pilkada, yaitu Pasal 201B. Pasal tersebut mengatur bahwa pencalonan kepala daerah harus memperhatikan ketentuan ambang batas yang ada di Pasal 40 UU Pilkada.

“Syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diusung oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam pelaksanaan pemungutan suara serentak nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (8) didasarkan pada hasil pemilihan umum tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 40,” bunyi pasal 201B dalam draf RUU Pilkada.

Dalam Pasal 40 UU Pilkada, terdapat aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu perolehan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah Pileg DPRD di daerah terkait.

“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit dua puluh persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau dua puluh lima persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan,” seperti tertuang dalam pasal tersebut.

RUU tersebut, jika disahkan DPR, akan menganulir putusan MK yang mengubah aturan ambang batas Pilkada. Baleg mengagendakan pembahasan RUU Pilkada hanya satu hari setelah putusan MK yang disidangkan pada hari ini, Senin, 20 Agustus 2024.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.

Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Sultan Abdurrahman dan Eka Yudha berkonstribusi dalam tulisan ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahlil Minta Kader yang Lolos ke Senayan Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, saat bersilaturahmi dengan calon anggota DPR terpilih dari Golkar periode 2024-2029 di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Bahlil Minta Kader yang Lolos ke Senayan Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran

Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia meminta seluruh kader yang lolos ke Senayan agar mendukung program dan kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran.


RUU Pelayaran Cegah Tumpang Tindih Wewenang Penjagaan Laut dan Pantai

11 jam lalu

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus (tengah), dan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhammad Iqbal (kiri) dan Ridwan Bae (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU Pelayaran Cegah Tumpang Tindih Wewenang Penjagaan Laut dan Pantai

RUU Pelayaran akan mengatur dan mencegah terjadinya tumpang tindih wewenang penjagaan laut dan pantai.


Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Jadwal Sanggahnya

12 jam lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR 2024 dan Jadwal Sanggahnya

Setjen DPR RI resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2024 dan ketentuan masa sanggah bagi pelamar yang tidak lolos. Ini link pengumumannya.


8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

21 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

Terdapat penambahan ayat 4 dalam Pasal 9. Isinya menyatakan bahwa anggota Wantimpres merupakan pejabat negara.


Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

1 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (kiri) membantu calon penumpang pesawat untuk menggunakan pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disahkan, pejabat imigrasi diizinkan membawa senjata api.


Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu

1 hari lalu

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Baidowi menyampaikan perkembangan Kolaisi PDIP usai Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi memastikan, pin tanda penghargaan buat anggota DPR hanya tanda penghargaan biasa, bukan terbuat dari logam emas.


Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

1 hari lalu

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya. ANTARA/HO-Humas DPR
Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

Pansus Haji menyebut, pemanggilan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk memberi kesempatan yang bersangkutan menjawab tuduhan dan temuan pansus


DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

1 hari lalu

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah saat memimpin rapat kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Menko Perekonomian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Rapat tersebut membahas  rencana kerja anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RAPBN tahun anggaran 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

Banggar DPR dan pemerintah sepakat memberi keleluasaan bagi pemerintah Prabowo Subianto untuk melakukan realokasi anggaran.


UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melapor hasil kunjungan luar negeri ke Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas


Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

1 hari lalu

Hamdan Zoelva. REUTERS/Darren Whiteside
Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?