TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan menelepon bakal calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa dirinya bisa dicalonkan meski didukung satu partai. Isi telepon itu perihal putusan Mahkamah Konstitusi mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Baru tadi komunikasi, saya langsung telepon Pak Anies. 'Pak Anies, menang'. Maju!" kata Said menceritakan hasil putusan MK di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Mendengar penyampaian Said, Anies terkejut. "Serius, Bang Iqbal?" ujar Anies, seperti ditirukan Said kepada wartawan.
Saat itu, Said menceritakan kepada mantan calon presiden di Pilpres 2024 itu soal putusan MK. Partai Buruh dan Partai Gelora menjadi penggugat dalam putusan MK yang akhirnya mengubah ambang batas pencalonan Pilkada itu.
Said mengatakan, sejauh ini Partai Buruh dan Anies belum bertemu langsung. Dia memastikan akan bertemu Anies setelah adanya putusan tersebut. Menurut Said, dengan jumlah kursi 7,5 persen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP bisa mencalonkan Anies di Pilkada DKI Jakarta.
Said mengatakan, untuk dukungan kepada Anies, tinggal PDIP mengajak Partai Buruh, Hanura, Partai Ummat, dan PKN. "Kami bisa maju bersama melawan oligarki partai politik yang ingin membajak demokrasi," ujarnya.
Selain itu, dengan keputusan MK, kata Said, partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD boleh mengusung calon kepala daerah. Hal itu tertuang dalam putusan MK. Dia mengatakan Partai Buruh juga akan mempersiapkan kadernya untuk dicalonkan, baik kader partai maupun figur di luar partai.
Orang di luar partai, kata Said, adalah orang baik yang bisa diusung sebagai kepala daerah. "Saya ambil contoh, misalnya DKI Jakarta, Anies Baswedan adalah salah satu calon dengan hasil survei tertinggi. Itu artinya (dipilih) karena kehendak masyarakat," ujarnya.
Namun nasib Anies sempat di Pilkada DKI Jakarta sempat "digoyang" setelah tiga partai yang sebelumnya mengampanyekan dukungan kepada Anies berpaling mendukung pasangan yang didukung Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus.
"Dia digagalkan oleh demokrasi yang dibajak oleh partai-partai besar. Demokrasi enggak boleh seperti itu, silakan berbeda, tapi secara fairness, ada rasa keadilan, rasa kesetaraan," ujar Said. "Setiap orang berhak untuk memilih dan dipilih."
Said berharap PDIP bisa mengajak Partai Buruh untuk mendukung mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu bertarung di Pilkada DKI Jakarta. Dia menyatakan, Partai Buruh akan mendukung Anies.
"Sepanjang kami diminta oleh Anies Baswedan mengajukan beliau sebagai calon gubernur, Partai Buruh siap," kata Said.
Dalam putusannya, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif sebelumnya. Atau 20 persen kursi DPRD. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Maka, partai politik atau gabungan partai politik bisa mencalonkan paslon meski tak memiliki kursi di DPRD.
Pilihan Editor: MK Ubah Ambang Batas Pilkada, Jubir Anies: Jawaban untuk Elite yang Tak Refleksikan Suara Rakyat