TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani meminta KPU DKI Jakarta membatalkan pencalonan pasangan calon independen Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana. Keduanya diduga melanggar ketentuan Pemilu karena mencuri data pribadi.
"KPUD harus membatalkan pencalonan Dharma Pongrekun-Kun dan Bawaslu perlu segera menindak tegas kasus ini," kata Julius dalam keterangannya, Jumat 16 Agustus 2024.
PBHI, kata Julius, menerima sejumlah pengaduan perihal dugaan pencurian data pribadi warga. Data KTP warga, setelah diperiksa di portal resmi KPU dan KPUD, diduga digunakan secara ilegal untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun.
Menurut Julius, dugaan ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak pribadi warga serta kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses administrasi pemilu.
Pencurian data pribadi ini juga melanggar ketentuan prosedural Pemilu dan Pemilukada soal administrasi syarat KTP pendukung. Hal itu diatur pada Pasal 41 UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur syarat minimal dukungan calon perseorangan atau non-partai sebesar 6,5 persen sampai 10 persen yang harus dibuktikan dengan pengumpulan KTP pendukung.
Julius mengatakan, pencurian data pribadi ini juga merupakan tindak pidana berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 65 UU PDP melarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi untuk keuntungan pribadi. Berdasarkan Pasal 67 UU PDP, pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.
PBHI juga meminta KPU dan KPUD DKI Jakarta segera memeriksa ulang data KTP yang dikumpulkan atas nama calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana. Jika terbukti ada penyalahgunaan data, pencalonan Dharma Pongrekun-Kun harus segera dicabut atau dibatalkan.
Selain itu, Julius mengharapkan Bawaslu segera melakukan investigasi mendalam terhadap kecerobohan atau pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam meresmikan calon gubernur independen atas nama Dharma Pongrekun-Kun. Langkah penindakan yang tegas harus diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Tempo sudah mencoba menghubungi Dharma Pongrekun, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya, dan Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha. Namun, ketiganya belum merespons.
Sebelumnya, paslon independen Dharma-Kun dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta. Paslon ini bisa maju ke Pilkada Jakarta 2024.
Pilihan Editor: Dugaan Pencatutan KTP Warga untuk Dukung Dharma Pongrekun, Dukcapil DKI Bantah Ada Kebocoran Data