Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menelisik Apa Itu Kotak Kosong dalam Gelaran Pilkada

image-gnews
Ilustrasi Kotak SUara. TEMPO/Fahmi Ali
Ilustrasi Kotak SUara. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKotak kosong menjadi salah satu fenomena dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Keberadaan kotak kosong ini seringkali dianggap sebagai keuntungan bagi pasangan calon tunggal, namun hal ini justru mencerminkan terjadinya kemunduran demokrasi 

Dinukil dari jurnal.ugm.ac.id, mekanisme kotak  kosong merupakan sebuah alternatif agar tetap ada kontestasi dalam pilkada yang hanya memiliki calon tunggal.

Mulanya, sistem ini dirancang untuk melahirkan sebuah kontestasi, namun pada implementasinya kotak kosong hanya menjadi objek yang semu, sebab kotak kosong bukan peserta pilkada. Penggunaan kotak kosong ini hanya dipersiapkan untuk tetap menjaga adanya kontestasi sebagai syarat demokrasi.

Secara kuantitas, pilkada dengan calon tunggal di Indonesia mengalami kenaikan di setiap periodenya. Pada 2015, dari 269 daerah yang melaksanakan pilkada, ada tiga daerah yang memiliki calon tunggal. Kemudian pada  2017, dari 101 daerah, ada sembilan daerah yang memiliki calon tunggal. 

Meningkatnya jumlah pasangan calon tunggal dalam pilkada di Indonesia menunjukkan kuatnya dominasi petahana dalam kontestasi lima tahunan. Calon petahana memiliki tingkat elektabilitas tinggi serta populer di mata masyarakat sehingga otomatis memiliki keunggulan yang bisa digunakan untuk memenangkan pilkada.  Selain itu, penyebab munculnya calon tunggal juga merupakan efek dari tidak berjalannya mekanisme rekrutmen dan kaderisasi di dalam internal partai, sehingga tidak diperoleh calon-calon alternatif selain petahana. 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemilihan yang hanya diikuti satu pasang calon dapat dilaksanakan dengan beberapa syarat. Salah satunya adalah apabila setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, maka dilanjutkan ke tahapan verifikasi sampai pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam pilkada.

KPU kemudian berhak menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan dengan satu paslon apabila mendapatkan suara lebih dari 50% suara sah. Jika paslon tunggal tidak bisa meraih suara sah lebih dari 50%, akan dilakukan pemilihan ulang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga mengubah aturan persyaratan bagi calon perseorangan agar dapat berkontestasi dalam pilkada, yaitu untuk calon perseorangan yang mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Sebelumnya, aturan mengenai calon tunggal di Pilkada pertama kali diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon. Kemudian aturan ini diperbarui lagi dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon

Serta perubahan terakhir dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon. Bagaimana dengan Pilkada 2024?

KORAN TEMPO | PERATURAN BPK.GO.ID
Pilihan editor: Respons PAN Soal Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

4 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten di Gerbang Tol Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.


Pramono Anung Janji Selesaikan Persoalan Kampung Bayam Secara Adil

5 jam lalu

Bakal calon gubernur DKI Jakarta Pramono Anung silaturahmi dengan Ketua Umum Forum Komunikasi Ulama Umaro KH Prof Zaenal Arifin Ghufron di Cakung, Jakarta Timur, Selasa, 17 September 2024. Dalam pertemuan tersebut, Pramono Anung berjanji untuk membangun RSUD Cakung yang sempat direncanakan pada era kepemimpinan Anies Baswedan. Hal itupun katanya merupakan keinginan dari warga Cakung dan para kiai di sana. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung Janji Selesaikan Persoalan Kampung Bayam Secara Adil

Pramono Anung berjanji akan membantu mencari solusi yang adil bagi semua pihak, baik bagi warga maupun pemerintah daerah.


Benarkah Mayoritas Anak Abah Anies Dukung Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub Jakarta?

5 jam lalu

Calon presiden Indonesia, Anies Baswedan saat menjawab pertanyaan dari peserta dalam acara Desak Anies X Slepet Imin di Hall A Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. Dalam acara tersebut Anies menyinggung soal UU Cipta Kerja dan mengatakan perlu membuat BPJS Ketenagakerjaan khusus ojek online. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Benarkah Mayoritas Anak Abah Anies Dukung Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub Jakarta?

Anak Abah merujuk pada fans Anies Baswedan. Apakah benar mereka beralih mendukung Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub Jakarta?


Bidik Kemenangan di 60 Persen Wilayah Pilkada 2024, PKS Lakukan Ini

5 jam lalu

Bakal calon Gubernur Ahmad Syaikhu menyampaikan pidato saat pendaftaran bersamal calon Wakil Gubernur Ilham Habibie di KPUD Jawa Barat di Bandung,29 Agustus 2024. Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie diusung oleh PKS dan Nasdem mendaftar ke KPUD Jawa Barat di hari terakhir pendaftaran. TEMPO/Prima mulia
Bidik Kemenangan di 60 Persen Wilayah Pilkada 2024, PKS Lakukan Ini

PKS mengonsolidasikan seluruh sumber daya partai untuk memenangi Pilkada 2024.


SBY Harap Ridwan Kamil-Suswono Bisa Prioritaskan Penghijauan di Jakarta

7 jam lalu

Bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (Rido) berkunjung dikediaman pribadi Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 19 September 2024. Tim Media Ridwan Kamil
SBY Harap Ridwan Kamil-Suswono Bisa Prioritaskan Penghijauan di Jakarta

Ridwan Kamil-Suswono mengunjungi Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.


Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

8 jam lalu

Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya

KPU telah membuka jadwal pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024. Ketahui jumlah upah dan syarat-syaratnya.


Pilgub Jakarta: Pramono Koreksi Harga Tiket Wisata, Ridwan Janjikan Kredit Mesra

8 jam lalu

Kolase foto calon Gubernur Jakarta: Pramono Anung, Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun (Foto: ANTARA)
Pilgub Jakarta: Pramono Koreksi Harga Tiket Wisata, Ridwan Janjikan Kredit Mesra

Cagub Jakarta Pramono akan menurunkan harga tiket tempat wisata, Ridwan menjajikan kredit untuk korban PHK dan Dharma ingin Jakarta pusat perekonomian


Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

9 jam lalu

Calon Bupati Annisa Suci Ramadhani dan calon wakil bupati  Leli Arni Dharmasraya. ANTARA
Profil Annisa Suci Ramadhani, Calon Tunggal Bupati Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Annisa Suci Ramadhani usia 34 tahun merupakan calon tunggal Bupati Dharmasraya Sumbar, melawan kotak kosong.


Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

11 jam lalu

Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana (kiri) melantik Djoko Gunawan menjadi Penjabat Bupati Brebes dan Iwanuddin Iskandar sebagai Penjabat Bupati Banyumas  di Wisma Perdamaian, Semarang, pada Kamis, 19 September 2024. Dok. Pemprov Jawa Tengah
Nana Sudjana Lantik Penjabat Bupati Brebes dan Banyumas

Nana berharap, penjabat bupati yang baru saja dilantik bisa menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 yang sebentar lagi akan digelar.


Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

16 jam lalu

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor Iwan Setiawan dengan Ketua DPD PKS Kabupaten Bogor Dedi Aroza di Kantor DPC Partai Gerindra, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 14 Mei 2024. ANTARA/M. Fikri Setiawan
Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, mayoritas susunan badan pemenangan yang telah disahkan didominasi dari kalangan partai politik.