TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional atau Sekjen PAN Eddy Soeparno menyebut kemunculan kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada merupakan fenomena yang biasa dalam demokrasi. Dia juga menyebut tidak ada aturan yang melarang keberadaan calon tunggal dalam Pilkada.
"Tidak ada larangan terhadap kotak kosong itu dan tidak melanggar ketentuan apa pun. Itu merupakan bagian dari demokrasi kita--merupakan bagian dari pilkada yang serentak yang sedang kita lakukan," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2024.
Eddy menilai kotak kosong bukan fenomena baru dalam pilkada, namun tampak marak pada tahun ini.Dia berpendapat bahwa makin banyak calon kepala daerah yang menginginkan pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
"Kita sudah melihat di tahun-tahun sebelumnya itu terjadi. Saya sekarang malah melihat di kabupaten/kota banyak calon-calon yang akan maju itu menargetkan untuk bisa mendapatkan kotak kosong," kata Eddy.
Meski begitu, Eddy juga tidak meremehkan kotak kosong sebagai lawan. "Jangan lupa loh, yang namanya melawan kotak kosong itu juga enggak gampang. Ada kejadian di mana kotak kosong itu bisa menang pilkada," ujarnya.
Eddy pun membantah tudingan hadirnya Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk membuat skenario agar pilkada di sejumlah wilayah hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Dia mengklaim kotak kosong sebagai gejala murni karena kesamaan pandangan untuk mengusung calon yang dianggap layak untuk diusung.
"Kotak kosong itu bisa terjalin ketika semua partai-partai sepakat mengusung pasangan calon yang sama--karena ada ikatan emosional atau karena ada pandangan bahwa ini adalah calon yang terkuat untuk diajukan sehingga mereka semua bergabung," kata Eddy.
Dia menegaskan bahwa KIM tidak menghalangi bakal calon kepala daerah mana pun untuk bertarung di pilkada. "Kalau sampai ada teori konspirasi untuk menggagalkan salah satu calon untuk maju di pilgub (pemilihan gubernur), ini tidak ada," kata Eddy.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memperkenalkan istilah KIM Plus untuk sejumlah wilayah pilkada. KIM Plus adalah sebutan untuk koalisi baru di Pilkada 2024.
Koalisi tersebut terdiri dari partai-partai KIM ditambah sejumlah partai lainnya yang sepakat untuk bersama-sama mengusung calon di daerah. Koalisi ini berpeluang menghadirkan calon tunggal sehingga dapat memicu kemunculan kotak kosong.
Gerindra juga menyebut KIM Plus berpeluang terbentuk di Pilkada Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Di palagan Jakarta, muncul isu potensi calon tunggal karena koalisi KIM Plus akan mendukung Ridwan Kamil sehingga tidak menyisakan partai yang memenuhi syarat untuk mengajukan calon lain.
Pilihan Editor: Ketua DPW PKS Ungkap Opsi Bergabung dengan KIM Plus di Pilkada Jakarta